Definisi dan arti kata Agraria adalah

  • Bahasan mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi.
  • Lebih merujuk pada bahasan pertanahan semata.

Definisi dan arti kata Absentia adalah

  • Tidak hadir (bahasa latin).
  • Definisi dan arti kata Abandonemen adalah

  • Bahasa Prancis dari meninggalkan atau melepaskan hak.
  • Hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung.
  • Di Indonesia, hal ini lebih sering berlaku pada bidang pengangkutan laut.
  • Definisi dan arti kata Konsideran adalah

  • Uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan Perundang–undangan. Khusus pada Undang-Undang dan Peraturan Daerah, konsideran memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara
    berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.

  • Definisi dan arti kata P1 adalah kode yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yang berarti Penerimaan Laporan (Tetap).

    Definisi dan arti kata P2 adalah

  • Kode yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yang berarti Surat Perintah Penyelidikan.
  • Definisi dan arti kata Burgelijk Wetboek adalah

  • Dikenal di Indonesia sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Merupakan Peraturan Hukum Perdata yang diambil dari Code Napoleon dari Prancis dan merupakan perkembangan dari Corpus Juris Civilis dari Romawi.
  • Berlakunya di tanah Indonesia pada tahun 1848 melalui Staatblad Nomor 23 dan selanjutnya masuk dalam hukum positif Indonesia melalui konkordansi Undang-Undang Dasar 1945.
  • Definisi dan arti kata BW adalah

  • Singkatan dari Burgelijk Wetboek
  • Dikenal di Indonesia sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Merupakan Peraturan Hukum Perdata yang diambil dari Code Napoleon dari Prancis dan merupakan perkembangan dari Corpus Juris Civilis dari Romawi.
  • Berlakunya di tanah Indonesia pada tahun 1848 melalui Staatblad Nomor 23 dan selanjutnya masuk dalam hukum positif Indonesia melalui konkordansi Undang-Undang Dasar 1945.