Definisi dan arti kata Civil adalah

  • Secara umum berarti masyarakat.
  • Secara spesifik sering dipadankan pada keperdataan dengan kata majemuk civil law.
  • Definisi dan arti kata De Facto adalah

  • Melihat suatu peristiwa dari sudut pandang realita yang terjadi dan lebih sering merujuk pada waktu berlakunya suatu peristiwa dianggap terjadi.
  • Definisi dan arti kata Pencuri adalah

  • Orang yang secara umum melakukan perbuatan sebagaimana tercantum dalam 362 KUHP.
  • Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hukum.
  • Definisi dan arti kata Maling adalah

  • Lebih sering disebut sebagai pencuri.
  • Orang yang secara umum melakukan perbuatan sebagaimana tercantum dalam 362 KUHP.
  • Definisi dan arti kata Presumption of Innocence adalah asas yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah hingga putusan pengadilan menyatakan sebaliknya. Pemahaman mendalam dari asas ini ialah hanya putusan pengadilanlah yang dapat secara sah menyatakan seseorang melakukan suatu tindak kejahatan. Asas ini memberikan sudut pandang bahwa sekalipun terduga, tersangka, maupun terdakwa sedang menjalani proses hukum, namun terhadapnya tidak dapat diperlakukan sebagai pelaku kejahatan hingga putusan pengadilan menyatakan demikian. Dalam artian, secara umum perlakuan pandangan terhadap terduga, tersangka, maupun terdakwa harus dipersamakan dengan orang yang tidak melakukan tindak kejahatan sehingga tetap harus dipenuhi hak-haknya sebagai manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Definisi dan arti kata Non Retroaktif adalah

  • Hukum yang baru dibuat sekarang, tidak akan menghukumi perbuatan di masa lalu.
  • Hukum hanya boleh berlaku maju ke masa depan dan bukan ke masa lalu.
  • Asas ini kuat dalam bidang pidana, goyah dalam hukum administrasi, tidak berlaku sepenuhnya pada hukum internasional, dan secara umum tidak boleh diberlakukan pada hukum perdata.
  • Definisi dan arti kata Non Retroactive adalah

  • Hukum yang baru dibuat sekarang, tidak akan menghukumi perbuatan di masa lalu.
  • Hukum hanya boleh berlaku maju ke masa depan dan bukan ke masa lalu.
  • Asas ini kuat dalam bidang pidana, goyah dalam hukum administrasi, tidak berlaku sepenuhnya pada hukum internasional, dan secara umum tidak boleh diberlakukan pada hukum perdata.