Definisi dan arti kata Pro Bono adalah

  • Suatu perbuatan/pelayanan hokum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya
  • Definisi dan arti kata Sita Umum adalah

    • Sitaan terhadap harta benda dengan kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang yang digunakan sebagai jaminan pemberesan piutang debitur kepada para krediturnya

    Definisi dan arti kata Accusatoir adalah

  • Istilah yang dikenal dalam hukum pidana yang mana menempatkan terdakwa sebagai manusia ketika pemeriksaan.
  • Pendakwa (penuntut umum) dan terdakwa berhadapan sebagai pihak yang sama haknya, yang melakukan pertarungan hukum (rectsstrijd) di muka hakim yang hendak memihak.
  • Definisi dan arti kata Inquisitoir adalah

  • Istilah dalam hukum pidana yang menempatkan terdakwa sebagai objek pemeriksaan yang secara umum sudah menganggap terdakwa bersalah sehingga cenderung mengabaikan hak-hak terdakwa.
  • Hakim sendiri mengambil tindakan untuk mengusut, hakim sendiri bertindak sebagai orang yang mendakwa, jadi dalam mana tugas orang yang menuntut, orang yang mendakwa dan hakim disatukan dalam satu orang sehingga kurang adanya check terhadap rasionalitas pembuktian.
  • Definisi dan arti kata Sitaan Umum adalah

  • Sitaan terhadap harta benda dengan kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang yang digunakan sebagai jaminan pemberesan piutang debitur kepada para krediturnya
  • Definisi dan arti kata An Sich adalah

  • Secara lengkap disebut pula ding an sich yang berarti pada dirinya sendiri. Dalam hukum, istilah ini sering dikemukakan untuk pemahaman yang tidak dicampuri oleh pemikiran lain selain apa yang sudah tercantum dalam definisi terikat yang telah diberikan.