Definisi dan arti kata NO adalah

  • Singkatan dari Niet Ontvankelijke Verklaard.
  • Putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Lain halnya jika putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh gugatan dikabulkan atau dikabulkan sebagian (misalnya) dan memang sudah inkracht. Putusan itu harus dijalankan oleh panitera atas perintah hakim dan pihak yang menang berhak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu sesuai penjelasan Pasal 195 HIR
  • Definisi dan arti kata Niet Ontvankelijke Verklaard adalah

  • Putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Lain halnya jika putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh gugatan dikabulkan atau dikabulkan sebagian (misalnya) dan memang sudah inkracht. Putusan itu harus dijalankan oleh panitera atas perintah hakim dan pihak yang menang berhak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu sesuai penjelasan Pasal 195 HIR
  • Definisi dan arti kata Waarmerking adalah pendaftaran surat perjanjian di bawah tangan pada notaris publik yang penandatanganan perjanjian tersebut tidak dilakukan dihadapan notaris. Notaris dalam hal ini hanya menyediakan register dan penyimpanan semata dan tidak meneguhkan perbuatan hukum apapun dalam perjanjian tersebut. Oleh sebab itu, Notaris secara umum tidak bertanggungjawab dalam segi apapun terhadap perjanjian tersebut kecuali semata-mata meneguhkan bahwa perjanjian tersebut benar telah terdaftar dan disimpan oleh Notaris bersangkutan. Waarmerking tidak pula mengakibatkan peningkatan derajat penilaian alat bukti terhadap perjanjian bersangkutan, sehingga masih sederajat dengan surat maupun akta di bawah tangan. Selain dilakukan oleh Notaris, Panitera pada Pengadilan Negeri juga memiliki fungsi untuk melakukan Waarmerking ini.

    Definisi dan arti kata Vis a Vis adalah

  • Suatu kondisi di mana para pihak ditempatkan pada kondisi yang saling berhadap-hadapan (tidak saling memihak).
  • Definisi dan arti kata Tindak Pidana Khusus adalah

  • Tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan peraturann khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam kuhp