Definisi dan Arti Kata Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-Undangan yang dimaksud ialah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta peraturan perubahannya. Istilah ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang tersebut, barang-barang yang dimaksud telah ditentukan terbatas pada barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi
keadilan dan keseimbangan. Tarif cukai telah ditentukan dalam undang-undang tersebut dengan variable biaya kepabeanan untuk barang impor. Dari segi negara sebagai pemungut, cukai memiliki target suatu nominal tertentu untuk dapat dipenuhi dalam periode tertentu. Pemahaman tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Definisi dan Arti Kata Regulasi Turunan adalah regulasi yang dibuat berdasarkan perintah regulasi yang lebih tinggi derajatnya atau dibuat dengan didasarkan pada regulasi yang lebih tinggi derajatnya. Istilah ini dapat dipersamakan dengan peraturan organis dalam perspektif umum. Konsep Regulasi Turunan muncul ketika sistem pemerintahan dalam suatu negara telah menerapkan kewenangan berjenjang dalam membuat suatu regulasi. Pada prinsipnya dalam negara bersistem pembagian kekuasaan, kewenangan untuk membuat regulasi ada pada lembaga legislatif. Lembaga ini biasanya hanya memberikan garis besar aturan yang perlu dilakukan, sedangkan pelaksanaan di lapangan belum diatur sedemikian rupa. Oleh karena itu, pelaksana di lapangan dalam negara hukum diberikan kewenangan untuk membuat Regulasi Turunan guna memperjelas proses tata laksananya. Di Indonesia, Regulasi Turunan dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahan-perubahannya. Hal tersebut dapat dilihat dengan contoh pada Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang tertentu.

Pada praktiknya, terdapat Regulasi Turunan yang sebagian besar menyadur regulasi di atasnya. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pemahaman konsep dalam membaca Regulasi Turunan walaupun dari segi efisiensi, pembentukan peraturan perundang-undangan yang demikian perlu dikaji ulang. Selain itu, terdapat pula Regulasi Turunan yang dibuat melebar dari lingkup regulasi di atasnya. Sebagai contoh, dalam suatu Undang-Undang untuk melakukan perbuatan tertentu diperlukan syarat a, b, dan c. Namun dalam Regulasi Turunan perbuatan itu dipersyaratkan a, b, c, dan d. Praktik ini perlu dinilai secara kasuistis bergantung pada hakikat norma yang dimaksud dalam regulasi yang mendasarinya.

Definisi dan Arti Kata Senjata Penikam adalah benda yang fungsi dasarnya untuk menyakiti makhluk hidup dengan cara membuat luka sayat pada makhluk hidup yang disakiti. Istilah senjata penikam dapat ditemukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (stbl. 1948no.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948. Dalam aturan tersebut, senjata penikam dipersamakan dengan steekwapen. Contoh dari Senjata Penikam ialah sabit, parang, golok, dan sebagainya.

Definisi dan Arti Kata Kawin Belum Tercatat adalah pencatatan status perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat terhadap perkawinan yang belum dicatatkan atau belum dapat dicatatkan. Pengertian tersebut didapat dari praktik berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL tanggal 4 November 2021. Definisi Kawin Belum Tercatat tersebut secara sintaksis bertentangan dengan istilah yang digunakan, karena pada praktiknya telah dilakukan pencatatan. Namun bila mencermati surat tersebut, pencatatan yang dilakukan hanya berupa pencantuman terhadap status perkawinan yang belum dicatatkan atau belum dapat dicatatkan sebagai suatu kebijakan afirmatif untuk sementara waktu hingga dapat dilakukan pengesahan perkawinan/itsbat nikah.

Sekalipun merupakan kebijakan afirmatif, kontradiksi yang tergambarkan dalam istilah kawin belum tercatat terhadap makna sintaksis menjadi indikator kerancuan norma dalam status kawin belum tercatat. Secara normatif, semua perkawinan yang sah harus dapat dilakukan pencatatan. Bilamana tidak dapat dilakukan pencatatan, maka perkawinan tersebut tidak sah. Jika mengacu pada logika hukum tersebut, maka target kebijakan afirmasi tersebut hanya tersisa untuk perkawinan yang tidak sah. Hal ini mengingat pula alasan yang dijadikan dasar kebijakan ialah menunggu itsbat nikah/pengesahan nikah terlebih dahulu yang bila dicermati secara praktis netral tidak dapat menjawab alasan pencatatan dalam waktu tunggu tersebut. Padahal jika perkawinan tidak bermasalah, maka setelah itsbat nikah/pengesahan nikah dapat segera dicatatkan.

Definisi dan Arti Kata Argumentum E Contrario adalah argumen sebaliknya dalam Bahasa Latin. Istilah ini digunakan ketika dalil yang diajukan timbul dari hasil penafsiran yang berkebalikan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun demikian, istilah ini berbeda maksudnya dari contra legem karena model ini tidak dimaksudkan untuk mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum melainkan cukup mengisi kekosongan hukum melalui penafsiran sebaliknya atas aturan yang berlaku. Selain itu, Argumentum E Contrario juga tidak dapat dipersamakan dengan analogi yang bermaksud mempersamakan peristiwa berbeda. Istilah ini sering digunakan dalam diskusi hukum hingga praktik peradilan. Walaupun demikian, model penafsiran Argumentum E Contrario sangat sering digunakan secara keliru sehingga menghasilkan suatu logical fallacy.

Agar Argumentum E Contrario yang dibangun tidak mengandung cacat logika, maka ahli hukum dalam mengajukan argumennya harus tunduk pada ketentuan logika matematika. Sebagai contoh dalam suatu aturan terdapat ketentuan, jika seseorang melakukan pembunuhan maka dia akan dipenjara (premis utama). Berdasarkan logika matematika dengan metode modus tollens, dapat diambil kesimpulan jika dia tidak dipenjara maka dia tidak melakukan pembunuhan (kesimpulan). Kecacatan logika yang sering terjadi dalam praktik ialah pengambilan kesimpulan jika dia tidak melakukan pembunuhan maka dia tidak dipenjara (kesimpulan). Sepintas pola pengambilan kesimpulan terakhir merupakan hal yang benar, namun dalam pola tersebut tidaklah membuat kesimpulan dari ketentuan yang ada melainkan membuat aturan baru yang bertentangan dengan aturan sebelumnya.

Definisi dan Arti Kata Menolak Permohonan Kasasi adalah pernyataan yang menetapkan status permohonan terhadap kasasi menjadi ditolak. Istilah ini dapat ditemukan dalam amar putusan pada tingkat Kasasi yang djatuhkan oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perkara pada tingkat Kasasi hanya dapat menguji mengenai bilamana cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang atau mengenai pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Kedua syarat tersebut sejalan dengan konsep Mahkamah Agung selaku judex juris yang tidak menilai kembali mengenai fakta di persidangan. Dengan ditolaknya Permohonan Kasasi, secara umum putusan yang berlaku ialah putusan sebelumnya kecuali melalui Putusan Kasasi dilakukan perbaikan.

Definisi dan Arti Kata Contra Legem adalah berbeda dengan hukum yang berlaku dalam Bahasa Latin. Istilah ini digunakan dalam praktik peradilan ketika Hakim memberikan putusan yang berbeda dari hukum yang berlaku. Contra legem merupakan anomali penerapan hukum yang seharusnya diimplementasikan dengan sudut yang berbeda dari pelanggaran hukum. Walaupun jika norma dianggap merupakan hubungan implikatif yang bersifat linier, maka contra legem maupun pelanggaran hukum sama-sama merupakan penyimpangan dari norma yang berlaku. Oleh sebab itu dalam beberapa yurisdiksi, contra legem hanya dapat dijatuhkan bilamana hakim diberikan kewenangan untuk itu. Dalam hal ini, kesepakatan para pihak bersengketa ataupun tuntutan ex aequo et bono merupakan dalil yang mendasari hakim untuk menjatuhkan putusan yang bersifat contra legem.

Berdasarkan pemahaman tersebut, pengambilan keputusan dengan perspektif contra legem harus mampu menjawab tantangan yang diberikan oleh perspektif keadilan yang telah diberikan oleh norma hukum yang berlaku. Jika dipandang dari sisi makna, contra legem berbeda dengan penemuan hukum dalam konteks praeter legem. Penemuan hukum secara sederhana ialah proses menerapkan hukum yang ada dalam dimensi lain untuk menutupi kekosongan hukum positif. Sedangkan contra legem secara nyata bermaksud untuk menerapkan hukum yang bertentangan dengan hukum positif. Pola pengambilan keputusan contra legem yang perlu disertai pertimbangan mendalam biasanya diwujudkan dengan penemuan hukum dari hukum yang sudah ada dalam dimensi lain. Oleh sebab itu, contra legem secara definitif senyatanya sangat jarang dilakukan dalam praktik peradilan melainkan praeter legem semata.

Secara faktual, contra legem pernah diterapkan secara masif dalam praktik bunga pinjaman terhadap uang. Hukum positif yang didasarkan pada hukum agama terdahulu menganggap bunga pinjaman terhadap uang ialah terlarang. Namun praktik hukum dan praktik peradilan ternyata menganggap bunga pinjaman relevan untuk diadakan sehingga pada perkembangan hukum selanjutnya bunga pinjaman dianggap legal. Berdasarkan hal tersebut, putusan contra legem wajib memiliki ciri khusus yakni putusan yang bertentangan dengan hukum namun dapat diberlakukan secara umum dalam kasus serupa hingga mampu mengubah struktur hukum semula. Hakim dalam hal ini senantiasa memiliki kewajiban untuk membuat proyeksi atas putusan berperspektif contra legemnya berdasarkan ciri khusus tersebut.

Definisi dan Arti Kata Gugatan Intervensi adalah gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga untuk mengintervensi jalannya persidangan. Intervensi ini dilakukan karena dalam persidangan tersebut terdapat hak pihak ketiga yang sedang diadili, padahal pihak ketiga tersebut tidak diikutsertakan dalam proses peradilan. Intervensi yang dilakukan pihak ketiga ini ialah sah sepanjang dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku. Berdasarkan makna katanya, Gugatan Intervensi hanya mencakup istilah voeging maupun tussenkomst yang pada pokoknya merupakan intervensi pihak ketiga atas inisiatifnya sendiri.

Materi pokok Gugatan Intervensi memuat fundamentum petendi terkait legal standingnya terhadap perkara, tuntutan penetapan statusnya sebagai pihak dalam perkara, serta tuntutan pokoknya terhadap perkara yang sedang berjalan. Berdasarkan pengajuan Gugatan Intervensi tersebut, Hakim akan menjatuhkan putusan sela terlebih dahulu untuk menerima atau menolak kedudukan pihak ketiga yang melakukan intervensi. Jika menerima kedudukan pihak tersebut, maka Hakim, berdasarkan tuntutan pihak ketiga, akan menetapkan pihak ketiga tersebut sebagai Penggugat-Intervensi, Tergugat-Intervensi, atau sebagai Penggugat Intervensi yang menggugat seluruh pihak bersengkata dalam persidangan yang telah berjalan.

Berdasarkan pengajuan Gugatan Intervensi tersebut, Hakim akan menjatuhkan putusan sela terlebih dahulu untuk menerima atau menolak kedudukan pihak ketiga yang melakukan intervensi.

Dalam praktik, Gugatan Intervensi hanya akan diterima bilamana persidangan belum sampai tahap pembuktian. Keputusan tersebut diambil demi tertibnya hukum acara. Selain itu, pihak yang mengajukan intervensi pada prinsipnya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan terpisah maupun perlawanan pihak ketiga di luar proses persidangan yang tengah berjalan. Masih berdasarkan praktik, Gugatan Intervensi jarang diajukan. Hal ini mengingat beban biaya perkara riil sudah berjalan, sedangkan status hukum belum ditetapkan akan merugikan pihak ketiga. Oleh sebab itu, model perlawanan pihak ketiga lebih sering diambil mengingat yang dilawan ialah status hukum yang telah pasti merugikan pihak ketiga tersebut.

Definisi dan Arti Kata Pisah Meja Dan Ranjang adalah putusan pengadilan terhadap suami istri yang pada pokoknya menggugurkan hak/kewajiban satu sama lain diantara suami istri tersebut tanpa memutus ikatan perkawinan diantara mereka. Istilah ini diperkenalkan dalam BAB XI Burgelijk Wetboek yang berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih dianggap berlaku. Meskipun demikian, konsep hukum ini sudah sangat jarang dipergunakan dalam praktik bermasyarakat.

Konsep hukum ini merupakan respon dari hukum gereja yang tidak mengenal praktik perceraian. Respon ini terjadi mengingat Burgelijk Wetboek merupakan hukum yang dibuat dalam keadaan praktik hukum gereja yang kental. Meskipun Burgelijk Wetboek telah memperkenalkan konsep perceraian, namun praktik hukum gereja yang kental tersebut masih melekat pada masyarakat untuk tidak melakukan perceraian sehingga lahirlah konsep pisah meja dan ranjang. Di sisi lain, hukum adat di Indonesia juga mengenal konsep ini dengan padanan kata turun rumah atau turun ranjang. Istilah ini masih muncul dalam hukum positif yakni pada beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukuk Pidana.

Sebagai konsep dengan maksud serupa dalam perceraian, Pisah Meja Dan Ranjang diajukan ke pengadilan negeri dengan fundamentum petendi yang sama. Walaupun demikian, apabila antara suami istri bersepakat untuk melakukan pisah meja dan ranjang maka tidak perlu alasan apapun yang diajukan untuk diputuskan oleh Hakim. Pihak yang mengajukan pemisahan tidak diperkenankan untuk mengajukan perceraian dikarenakan secara konseptual saling bersimpangan. Selain itu, Pisah Meja dan Ranjang baru dapat diajukan setelah usia perkawinan berjalan selama 2(dua) tahun.

Secara formil, aturan Pisah Meja dan Ranjang dalam Burgelijk Wetboek hanya menyebutkan hilangnya kewajiban tinggal bersama dan pemisahan harta perkawinan. Namun jika dipahami dari konsep munculnya aturan tersebut, serta disejalankan dengan aturan-aturan terkait perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapatlah disimpulkan bahwa konsep ini memang berupaya memisahkan kehidupan suami istri secara sah tanpa memutuskan ikatan perkawinan yang ada.

Pisah Meja Dan Ranjang hanya berakibat hukum bagi pihak ketiga bilamana suami dan istri mengumumkan hal tersebut. Menariknya, status Pisah Meja Dan Ranjang secara hukum dapat hilang seketika bilamana terdapat perdamaian diantara suami istri tanpa perlu melibatkan kembali lembaga peradilan. Dalam hal perdamaian tersebut terjadi, perlu pula diumumkan agar dapat berlaku pada pihak ketiga. Sebagai penutup, bilamana Pisah Meja Dan Ranjang telah berlangsung selama 15(lima belas) tahun, maka suami/istri dapat mengajukan perceraian. Ketentuan ini merupakan pamungkas yang menggambarkan setelah 15(lima belas) tahun menjalani praktik tidak sebagai suami istri maka secara substansi, perkawinan sesungguhnya telah berakhir.

Definisi dan Arti Kata Turut Serta adalah ikut melakukan perbuatan. Istilah ini diperkenalkan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan selanjutnya dipergunakan dalam delik-delik dalam Undang-Undang lainnya. Dalam konteks istilah ini, ikut melakukan perbuatan yang di maksud ialah perbuatan pidana. Kata ini digunakan bilamana terdapat lebih dari 1(satu) pelaku perbuatan pidana yang memiliki ciri khas pasti yakni diantara pelaku perbuatan memiliki 1(satu) tujuan yang sama. Sekecil apapun peran dari pelaku perbuatan dalam suatu peristiwa pidana, dapat menjerat pelaku perbuatan tersebut asalkan memiliki maksud yang sama dengan pelaku pokok dalam perbuatan pidana tersebut.

Sebagai contoh, dalam suatu delik pembunuhan berencana terdapat 4 (empat) pelaku perbuatan yang telah membagi tugas sebagai 3 (tiga) orang sebagai eksekutor sedangkan 1(satu) orang sebagai pembersih tempat kejadian perkara setelah perbuatan tersebut dilakukan. Keempat orang tersebut masing-masing dipandang sebagai pelaku pembunuhan berencana sekalipun 1(satu) orang terakhir tidak melakukan pembunuhan secara langsung. Maksud tujuan yang sama tersebut didapatkan dari kesadaran pelaku 1(satu) orang pembersih bahwa perannya merupakan bagian dari sempurnanya rencana pembunuhan tersebut.

Dalam 1 (satu) rangkaian perbuatan yang sama, penggunaan istilah ini dapat berhimpitan dengan istilah pembantuan sebagaimana dimaksud Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk menilai hal tersebut, diperlukan kejelian dalam menilai satu kesatuan maksud dan tujuan yang sama sebagai ciri khas dari unsur turut serta. Istilah ini memiliki persamaan dengan kata bersama-sama dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.