Definisi dan Arti Kata Operasi Tangkap Tangan adalah kegiatan sistematis untuk melakukan penangkapan pada pelaku tindak kejahatan dalam situasi tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Istilah ini sering disingkat dengan OTT. Definisi resmi istilah ini tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan melainkan merupakan bagian dari strategi pengungkapan tindak pidana yang dibingkai dalam suatu prosedur penangkapan saat tertangkap tangan. Prosedur ini pertama kali dikenal digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Operasi Tangkap Tangan dilaksanakan dengan berpedoman pada Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pengertian tertangkap tangan. Dengan ditangkapnya seseorang saat tertangkap tangan, maka pembuktian secara relatif menjadi lebih mudah dan sulit untuk dibantah oleh pelaku kejahatan. Berkaca dari kemudahan tersebut, Operasi Tangkap Tangan lebih efektif dan efisien untuk mengungkap kejahatan.

Definisi dan Arti Kata Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan pengertian itu, Penuntut Umum merupakan status yang diberikan kepada jaksa ketika melaksanakan penuntutan. Oleh sebab itu, pengertian jaksa penuntut umum atau yang biasa disingkat dengan JPU harus dipahami sebagai jaksa yang sedang melaksanakan penuntutan. Dalam perkembangan hukum acara pidana, tidak hanya jaksa yang memiliki kewenangan penuntutan. Sebagai contoh, Komisi Pemberantasan Korupsi juga memiliki kewenangan penuntutan sehingga dalam kedudukannya tersebut tidak dapat disebut sebagai Jaksa Penuntut Umum. Dari pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak semua jaksa merupakan Penuntut Umum dan tidak semua Penuntut Umum merupakan jaksa.