Definisi dan Arti Kata Daluwarsa adalah cara memperoleh atau hilangnya hak karena melewati batas waktu tertentu. Istilah ini disebut merupakan terjemahan dari Pasal 1946 hingga Pasal 1993 Burgelijk Wetboek yang secara konseptual berbeda maksudnya dengan istilah kedaluwarsa. Secara singkat, segala suatu hak dan kewajiban dalam sudut pandang daluwarsa ialah sah namun terhadap hak/kewajiban tersebut tidak dapat ditegakkan lagi melalui proses peradilan karena lampaunya waktu. Lembaga Pemerintahan dalam berbagai variasi kewenangannya juga tunduk pada ketentuan daluwarsa secara keseluruhan.

Alasan daluwarsa untuk melepaskan suatu hak hanya dapat digunakan bilamana lewat waktu yang ditentukan telah terlampaui. Oleh sebab itu, segala tanggung jawab atas dimilikinya suatu hak tetap melekat pada seseorang itu hingga terpenuhinya jangka waktu daluwarsa tiba. Proses pelepasan hak dalam daluwarsa dapat dilakukan secara terang-terangan maupun secara diam-diam yang dapat disimpulkan bahwa pemegang hak asal memang telah bermaksud melepaskan hak tersebut. Namun setiap orang yang dilarang melepaskan suatu hak kebendaan tertentu, dilarang pula melepaskan haknya itu melalui proses daluwarsa.

Hakim tidak boleh menggunakan alasan ex officio untuk memutuskan terjadinya daluwarsa, melainkan harus berdasarkan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dibuktikan melalui proses peradilan. Walaupun demikian, alasan maupun bantahan mengenai daluwarsa dapat diajukan dalam setiap tingkat peradilan. Kreditur atau pihak ketiga juga memiliki hak untuk melawan adanya pelepasan hak debitur bilamana pelepasan hak dimaksudkan untuk merugikan kreditur tersebut. Klaim kepemilikan atas daluwarsa hanya dapat digunakan pada barang-barang yang secara umum tersedia di pasaran.

Definisi dan Arti Kata Pisah Meja Dan Ranjang adalah putusan pengadilan terhadap suami istri yang pada pokoknya menggugurkan hak/kewajiban satu sama lain diantara suami istri tersebut tanpa memutus ikatan perkawinan diantara mereka. Istilah ini diperkenalkan dalam BAB XI Burgelijk Wetboek yang berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih dianggap berlaku. Meskipun demikian, konsep hukum ini sudah sangat jarang dipergunakan dalam praktik bermasyarakat.

Konsep hukum ini merupakan respon dari hukum gereja yang tidak mengenal praktik perceraian. Respon ini terjadi mengingat Burgelijk Wetboek merupakan hukum yang dibuat dalam keadaan praktik hukum gereja yang kental. Meskipun Burgelijk Wetboek telah memperkenalkan konsep perceraian, namun praktik hukum gereja yang kental tersebut masih melekat pada masyarakat untuk tidak melakukan perceraian sehingga lahirlah konsep pisah meja dan ranjang. Di sisi lain, hukum adat di Indonesia juga mengenal konsep ini dengan padanan kata turun rumah atau turun ranjang. Istilah ini masih muncul dalam hukum positif yakni pada beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukuk Pidana.

Sebagai konsep dengan maksud serupa dalam perceraian, Pisah Meja Dan Ranjang diajukan ke pengadilan negeri dengan fundamentum petendi yang sama. Walaupun demikian, apabila antara suami istri bersepakat untuk melakukan pisah meja dan ranjang maka tidak perlu alasan apapun yang diajukan untuk diputuskan oleh Hakim. Pihak yang mengajukan pemisahan tidak diperkenankan untuk mengajukan perceraian dikarenakan secara konseptual saling bersimpangan. Selain itu, Pisah Meja dan Ranjang baru dapat diajukan setelah usia perkawinan berjalan selama 2(dua) tahun.

Secara formil, aturan Pisah Meja dan Ranjang dalam Burgelijk Wetboek hanya menyebutkan hilangnya kewajiban tinggal bersama dan pemisahan harta perkawinan. Namun jika dipahami dari konsep munculnya aturan tersebut, serta disejalankan dengan aturan-aturan terkait perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapatlah disimpulkan bahwa konsep ini memang berupaya memisahkan kehidupan suami istri secara sah tanpa memutuskan ikatan perkawinan yang ada.

Pisah Meja Dan Ranjang hanya berakibat hukum bagi pihak ketiga bilamana suami dan istri mengumumkan hal tersebut. Menariknya, status Pisah Meja Dan Ranjang secara hukum dapat hilang seketika bilamana terdapat perdamaian diantara suami istri tanpa perlu melibatkan kembali lembaga peradilan. Dalam hal perdamaian tersebut terjadi, perlu pula diumumkan agar dapat berlaku pada pihak ketiga. Sebagai penutup, bilamana Pisah Meja Dan Ranjang telah berlangsung selama 15(lima belas) tahun, maka suami/istri dapat mengajukan perceraian. Ketentuan ini merupakan pamungkas yang menggambarkan setelah 15(lima belas) tahun menjalani praktik tidak sebagai suami istri maka secara substansi, perkawinan sesungguhnya telah berakhir.

Definisi dan Arti Kata Fundamentum Petendi adalah alasan dari yang diminta. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin yang digunakan dalam hukum acara perdata di Indonesia. Fundamentum Petendi biasanya diwujudkan dalam maksud yang sama dengan posita. Secara konseptual, Fundamentum Petendi sama dengan Posita yakni menggambarkan alasan-alasan yang mendasari lahirnya tuntutan. Alasan tersebut meliputi hubungan hukum, peristiwa hukum, dan tuduhan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tergugat. Fundamentum Petendi harus secara jelas menggambarkan hal-hal tersebut. Ketidakjelasan memuat fundamentum petendi, dapat menjadikan Gugatan Kabur sehingga diputus dengan amar putusan yang menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima. Fundamentum Petendi tidak wajib memuat dasar hukum dalam menuntut Tergugat. Rasio Legis tersebut didapatkan dari asas Ius Curia Novit, yang berarti hakimlah yang memiliki kewajiban untuk menentukan hukumnya.

Definisi dan Arti Kata Nirlaba adalah tanpa keuntungan. Istilah ini merupakan idiom yang muncul dari kata ‘nir’ dan ‘laba’. Penggunaan kata ini biasanya merujuk pada suatu kegiatan yang tidak bertujuan pada keuntungan. Selain itu, penggunaan kata nirlaba juga sering disematkan sebagai sifat pada suatu badan. Badan yang dimaksud biasanya merupakan yayasan maupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Sekalipun sifat badan-badan tersebut merupakan nirlaba, namun tidak serta merta menjadikannya dilarang untuk mencari keuntungan. Maksud dari nirlaba pada sifat tersebut ialah tujuan dari badan-badan tersebut bukan untuk mencari keuntungan, melainkan tujuan lainnya. Oleh sebab itu, apabila badan tersebut memperoleh keuntungan dari dan/atau untuk pelaksanaan tujuannya, maka secara konseptual tidak melanggar sifat nirlabanya.

Definisi dan Arti Kata Creditverband adalah ikatan atas utang. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda yang merujuk pada jaminan hak kebendaan atas suatu utang. Kata ini dituliskan secara berbeda dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Pembebanan Dan Pendaftaran Hypotheek Serta Credietverband. Berdasarkan Pasal 1 Staatsblad Nomor 542 Tahun 1908, creditverband diartikan sebagai hak kebendaan atas benda yang ditujukan untuk pelunasan suatu perikatan. Merujuk pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Pembebanan Dan Pendaftaran Hypotheek Serta Credietverband, Tanah-tanah hak milik, hak guna-bangunan dan hak guna-usaha yang telah dibukukan dalam daftar buku tanah menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun1960 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran-Negara 1961 No. 28), dapat dibebani dengan credietverband. Ketentuan ini menjadi dasar bahwa creditverband dimaksudkan sebagai jaminan tanah atas suatu utang. Creditverband secara konseptual dapat dipersamakan dengan Hipotik. Namun Creditverband dikhususkan untuk tanah adat, sedangkan Hipotik untuk tanah yang terdaftar dalam hak barat. Semenjak terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, keberlakuan creditverband dan hipotik telah digantikan dengan Hak Tanggungan.

Definisi dan arti kata Nikah adalah janji yang dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum. Hukum di Indonesia sejatinya tidak mengenal istilah nikah sebagai bahasa hukum yang baku. Pernikahan dalam kajian hukum sebenarnya adalah perkawinan yang menjadi pemahaman bahwa kedua kata tersebut merupakan hal yang sama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa.

Kritik atas pelarangan perkawinan beda agama merupakan kritik terhadap suatu ajaran agama tertentu dan bukan merupakan kritik antara rakyat kepada negaranya

Walaupun disebut sebagai janji, perkawinan atau pernikahan tidak dapat dipersamakan begitu saja dengan perjanjian sebagaimana dikenal dalam Buku Ketiga Burgelijk WetBoek Indonesia. Hal ini dikarenakan perkawinan menyangkut aspek kesucian karena melibatkan konsep-konsep agama di dalamnya. Walaupun demikian, setiap janji biasa juga senantiasa dikaitkan dengan prinsip goodfaith atau iktikad baik. Prinsip tersebut memberikan pedoman bahwa setiap janji harus dilandasi dengan suatu keimanan yang akhirnya akan menimbulkan niat baik terhadap lawan janjinya. Dapat dikatakan, perbedaan yang tersisa antara janji nikah dengan janji biasa ada pada letak jangka waktunya yang mana dalam perkawinan secara konseptual adalah ditujukan untuk selama-lamanya dan sebisa mungkin dapat dipertahankan bagaimanapun juga.

Di Indonesia, perkawinan beda agama tidak dilarang oleh negara. Pelarangan perkawinan beda agama merujuk pada agama calon pengantin bersangkutan karena negara menggantungkan keabsahan perkawinan pada agama masing-masing mempelai. Maka, kritik atas pelarangan perkawinan beda agama merupakan kritik terhadap suatu ajaran agama tertentu dan bukan merupakan kritik antara rakyat kepada negaranya. Setelah dianggap sah oleh agama mempelai, maka negara akan mencatatkannya sebagai bentuk perlindungan hukum kepada para mempelai maupun pihak ketiga. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang, perkawinan didefinisikan untuk dilakukan antara pria dan wanita. Tidak dilakukannya ketentuan tersebut menyebabkan perkawinan tidak dapat diakui dan artinya, akibat hukum perkawinan tidak mungkin didapatkan.

Definisi dan arti kata Aklamasi adalah suatu proses pengambilan keputusan yang dilakukan dengan mendapatkan suatu dukungan secara penuh dari pihak-pihak yang mempunyai hak suara. Konteks aklamasi secara konseptual berbeda dengan voting yang memperhatikan jumlah suara terbanyak. Apabila dipahami secara filosofis, konsep terdekat terkait aklamasi dapat ditemui dalam bentuk musyawarah mufakat. Meskipun demikian, aklamasi lebih merujuk pada ketiadaan perbedaan pandangan terhadap opsi yang dipilih sekalipun alasan memberikan pilihan tidak menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan. Sedangkan dalam musyawarah, alasan pengambilan keputusan menjadi hal yang didiskusikan sehingga pada akhirnya keputusan dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan dalam mengambil keputusan.