Definisi dan Arti Kata Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Pengertian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Kata ini sering disalahsebutkan dengan materai. Istilah ini merujuk bentuk fisik dari meterai itu sendiri, sedangkan secara kontekstual meterai merupakan pembayaran pajak atas dokumen yang disebut sebagai bea meterai sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Berdasarkan aturan yang sama, meterai harus dibubuhkan pada dokumen berikut:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan
    kutipannya;
  4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa
    pun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen
    transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam
    bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang,
    minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse
    risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai
    nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
    yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau
    sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kendati pembubuhan meterai sebagai pembayaran bea meterai tersebut diwajibkan oleh undang-undang, namun tidak dipenuhinya hal tersebut tidak menjadikan perbuatan hukum pokoknya menjadi batal atau tidak sah. Hal ini mengingat bahwa konsep pembebanan pajak tidak berpengaruh pada perbuatan hukum pokoknya, melainkan pembebanan pajaklah yang dipengaruhi oleh perbuatan hukum pokoknya. Bea meterai sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang mengalami kedaluwarsa(daluwarsa) setelah 5(lima) tahun semenjak dianggap terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Ketentuan tersebut dapat diartikan secara mudah, bahwa bea meterai dianggap lunas dengan sendirinya setelah 5(lima) tahun semenjak dianggap terutang.

Definisi dan Arti Kata Nomokrasi adalah kedaulatan hukum. Istilah ini secara kontekstual dapat dilihat dalam Pasal 1 Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan tersebut disebutkan, ‘Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’ serta ‘Negara Indonesia adalah negara hukum’. Nomokrasi pada hakikatnya mengakomodir hukum sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dari segi legitimasi kekuasaan, model ini menganggap kebenaran hukum sebagai suatu hal yang mutlak. Praktik nomokrasi menjadi diskusi yang berjalan paralel dengan teori kemurnian hukum.

Definisi dan Arti Kata Senjata Penikam adalah benda yang fungsi dasarnya untuk menyakiti makhluk hidup dengan cara membuat luka sayat pada makhluk hidup yang disakiti. Istilah senjata penikam dapat ditemukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (stbl. 1948no.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948. Dalam aturan tersebut, senjata penikam dipersamakan dengan steekwapen. Contoh dari Senjata Penikam ialah sabit, parang, golok, dan sebagainya.

Definisi dan Arti Kata Kawin Belum Tercatat adalah pencatatan status perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat terhadap perkawinan yang belum dicatatkan atau belum dapat dicatatkan. Pengertian tersebut didapat dari praktik berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL tanggal 4 November 2021. Definisi Kawin Belum Tercatat tersebut secara sintaksis bertentangan dengan istilah yang digunakan, karena pada praktiknya telah dilakukan pencatatan. Namun bila mencermati surat tersebut, pencatatan yang dilakukan hanya berupa pencantuman terhadap status perkawinan yang belum dicatatkan atau belum dapat dicatatkan sebagai suatu kebijakan afirmatif untuk sementara waktu hingga dapat dilakukan pengesahan perkawinan/itsbat nikah.

Sekalipun merupakan kebijakan afirmatif, kontradiksi yang tergambarkan dalam istilah kawin belum tercatat terhadap makna sintaksis menjadi indikator kerancuan norma dalam status kawin belum tercatat. Secara normatif, semua perkawinan yang sah harus dapat dilakukan pencatatan. Bilamana tidak dapat dilakukan pencatatan, maka perkawinan tersebut tidak sah. Jika mengacu pada logika hukum tersebut, maka target kebijakan afirmasi tersebut hanya tersisa untuk perkawinan yang tidak sah. Hal ini mengingat pula alasan yang dijadikan dasar kebijakan ialah menunggu itsbat nikah/pengesahan nikah terlebih dahulu yang bila dicermati secara praktis netral tidak dapat menjawab alasan pencatatan dalam waktu tunggu tersebut. Padahal jika perkawinan tidak bermasalah, maka setelah itsbat nikah/pengesahan nikah dapat segera dicatatkan.

Definisi dan Arti Kata Izin Nikah Beda Agama adalah pemberian izin oleh pejabat berwenang untuk melangsungkan pernikahan antar pasangan yang menganut agama berbeda. Istilah ini muncul dari praktik peradilan sehingga pengertiannya bukan pengertian resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebagai suatu peristiwa yang muncul dalam praktik peradilan, istilah ini tidak ditemukan dasar hukumnya secara lansung dalam peraturan perundang-undangan. Walaupun demikian, penggunaan istilah izin dalam praktik peradilan tersebut seolah mempertegas bahwa nikah beda agama merupakan hal terlarang di Indonesia.

Penegasan tersebut tidak sejalan apabila mengingat di Indonesia pernikahan beda agama hanya terlarang apabila agama pasangan menghendaki larangan tersebut. Artinya domain hukum yang diberlakukan merupakan domain hukum agama yang kewenangan pelaksanaannya belum ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian izin untuk melampaui hukum agama yang berlaku bagi masing-masing pasangan. Dalam praktik, izin ini diajukan berdasarkan Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan tafsir sistematis, maksud dari ketentuan tersebut sesungguhnya ialah perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan. Oleh karena itu, pengadilanlah yang membentuk ikatan perkawinan untuk dicatatkan secara langsung dalam administrasi kependudukan. Hal ini sekaligus mempertegas bahwa aturan tersebut bukanlah pelekatan kewenangan dalam memberi izin untuk melaksanakan perkawinan. Kendati aturan tersebut didalilkan sebagai dasar pengajuan permohonan, namun secara sistematis pengaturannya bertentangan secara terbatas dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Definisi dan Arti Kata Hoaks adalah informasi bohong yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak nampak kebohongannya agar menarik perhatian dan pembenaran dari sebagian besar orang sehingga sebagian besar orang tersebut akan bertindak sebagai pendukung yang akhirnya pendukung tersebut menjadi dasar tegaknya kebenaran informasi yang disampaikan. Istilah ini merupakan serapan dari kata Hoax dalam Bahasa Inggris. Pengertian tersebut bukan merupakan terjemahan resmi, karena peraturan perundang-undangan di Indonesia belum menerjemahkan istilah hoax maupun hoaks. Berdasarkan pengertian tersebut pula, maka hoaks tidak selalu harus berkaitan dengan media elektronik melainkan dapat dilakukan dengan perbuatan konvensional.

Praktik hukum di Indonesia senantiasa sering mengaitkan Hoaks dengan perbuatan jahat yang didasarkan pada Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, perbuatan jahat berupa penyebaran berita bohong hanya dapat dikenakan apabila merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, ketentuan dalam Pasal itu tidak dapat digunakan pada berita bohong yang tidak bermuatan transaksi elektronik dan hanya berlaku apabila terdapat konsumen yang dirugikan. Selain itu, praktik juga sering mengaitkan Hoaks dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang khusus ditujukan apabila penyebar informasi bertujuan untuk menimbulkan kebencian yang berdasarkan SARA.

Jika dikaji secara komprehensif, maka relevansi perbuatan hoaks terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat ditemukan dengan mudah dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ketentuan tersebut relevan dengan pengertian hoaks yang pada pokoknya memuat delik perbuatan menyebarkan berita bohong atau tidak lengkap yang menimbulkan keonaran di masyakarat.

Definisi dan Arti Kata Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. Pengertian ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pengertian tersebut, Tugas Pembantuan dapat diimplementasikan secara luas bergantung pada kewenangan dari pemberi tugas.

Konsep Tugas Pembantuan secara sederhana dapat disejajarkan dengan pemberian kuasa. Dalam persamaan tersebut, pemegang kewenangan awal memberikan kuasa kepada daerah otonom. Pemberian kuasa tersebut berakibat seolah-olah daerah otonom penerima tugas memiliki kuasa menjalankan kewenangan awal tersebut. Walaupun demikian, pemberian tugas ini biasanya bersifat spesifik sehingga terlampauinya kewenangan yang diberikan melalui bingkai tugas pembantuan menyebabkan penerima tugas bertanggung jawab penuh atas perbuatannya sebagaimana dilampauinya kewenangan dalam penerimaan kuasa.

Praktik pemberian Tugas Pembantuan di Indonesia, biasanya dilakukan terhadap kewenangan-kewenangan yang menguntungkan penerima tugas secara langsung. Sebagai contoh, kewenangan Pemerintah Pusat dalam pembangunan infrastruktur yang akan digunakan dan dimiliki daerah otonom. Model implementasi Tugas Pembantuan ini memberikan predikat pemegang kewenangan asal telah melaksanakan kewenangannya, sedangkan daerah otonom sebagai pelaksana tugas dapat ikut terlibat langsung terhadap infrastruktur yang akan dimilikinya.

Definisi dan Arti Kata Banding Administratif adalah salah satu upaya administratif yang dapat dilakukan oleh Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan kepada Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. Istilah ini dapat diperoleh pengertiannya berdasarkan Pasal 75 jo. Pasal 76 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Apabila pengaju banding administratif masih tidak puas dengan keputusan banding tersebut, maka dapat diajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 48 jo. Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, gugatan atas putusan banding administratif diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Definisi dan Arti Kata Creditverband adalah ikatan atas utang. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda yang merujuk pada jaminan hak kebendaan atas suatu utang. Kata ini dituliskan secara berbeda dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Pembebanan Dan Pendaftaran Hypotheek Serta Credietverband. Berdasarkan Pasal 1 Staatsblad Nomor 542 Tahun 1908, creditverband diartikan sebagai hak kebendaan atas benda yang ditujukan untuk pelunasan suatu perikatan. Merujuk pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Pembebanan Dan Pendaftaran Hypotheek Serta Credietverband, Tanah-tanah hak milik, hak guna-bangunan dan hak guna-usaha yang telah dibukukan dalam daftar buku tanah menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun1960 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran-Negara 1961 No. 28), dapat dibebani dengan credietverband. Ketentuan ini menjadi dasar bahwa creditverband dimaksudkan sebagai jaminan tanah atas suatu utang. Creditverband secara konseptual dapat dipersamakan dengan Hipotik. Namun Creditverband dikhususkan untuk tanah adat, sedangkan Hipotik untuk tanah yang terdaftar dalam hak barat. Semenjak terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, keberlakuan creditverband dan hipotik telah digantikan dengan Hak Tanggungan.

Definisi dan Arti Kata Klitih adalah berjalan tanpa tujuan. Istilah ini berasal dari Bahasa Jawa yang pengertiannya berkembang di masyarakat sebagai perbuatan anak dan/atau pemuda yang bermuatan kekerasan dan membahayakan orang lain. Sebagaimana kejahatan pada umumnya, perbuatan ini dilakukan pada kondisi yang mendukung agar tidak diketahui orang banyak yakni di waktu malam dan di tempat yang cenderung sepi. Tujuan dilakukannya perbuatan ini sangat jarang sehubungan dengan harta kekayaan, melainkan karena alasan stratifikasi dan/atau hubungan sosial. Sehubungan alasan tersebut, hukum positif yang dikenakan kepada pelaku perbuatan biasanya menggunakan Pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan beserta segala derivasinya.

Pelaku perbuatan yang masih anak dan/atau pemuda mengakibatkan perbuatan ini akan diperlakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan aturan ini, Pelaku kejahatan yang dapat diproses peradilan berada pada rentang usia 12-18 tahun ketika melakukan perbuatan klitih. Kurangnya usia pelaku dalam rentang tersebut mengakibatkan pelaku hanya dapat diperlakukan pengembalian kepada orang tua/Wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di
instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan. Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan pejabat-pejabat berwenang. Dalam hal pelaku perbuatan ada pada rentang usia tersebut, ia masih mendapatkan hak untuk diversi dengan catatan ancaman hukuman di bawah 7(tujuh) tahun dan pelaku bukan residivis. Diversi menekankan kesepakatan perdamaian terhadap korban. Tanpa adanya kesepakatan korban, diversi tidak dapat tercapai sehingga pelaku secara normatif masih harus diadili.