Definisi dan Arti Kata Ius Curia Novit adalah pengadilan tahu hukumnya dalam Bahasa Latin. Istilah ini lebih sering dipahami sebagai asas yang menyebutkan hakim tahu akan hukumnya. Pemahaman tersebut sejalan dengan maksud bahwa inti pengadilan ada pada hakim yang memutus perkara. Istilah ini diadopsi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui Pasal 10 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Walaupun demikian, Ius Curia Novit dikatakan sebagai asas yang muncul dalam sistem hukum civil law yang memiliki kecondongan perspektif legisme. Berdasarkan perspektif tersebut, Ius Curia Novit sesungguhnya sedang menggambarkan pengadilan sebagai objek fiksi hukum itu sendiri. Hal ini merupakan gambaran yang wajar, karena apabila pengadilan tidak secara fiksi digambarkan tahu akan semua hukumnya, maka tidak ada tempat lain yang memiliki legitimasi untuk tahu akan hukumnya.

Definisi dan Arti Kata Dan/Atau adalah opsi untuk memilih kata dan atau kata atau. Istilah ini sering digunakan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bermaksud memberikan keleluasaan kondisi komulatif (dan) maupun kondisi alternatif (atau). Sebagai contoh dalam kalimat “dihukum penjara dan/atau denda”, maka dapat dipahami dengan alternatif penjara saja, denda saja, penjara dan denda. Model pengambilan kesimpulan tersebut berbeda dari logika matematika disjungsi. Dalam logika matematika, disjungsi yang dalam bahasa keseharian disebut dengan “atau”, kalimat “dihukum penjara atau denda” meliputi pula maksud penjara dan denda, penjara saja, maupun denda saja.

Definisi dan Arti Kata Roya adalah pencoretan suatu pencatatan hak tanggungan. Istilah roya dapat ditemukan dalam bagian Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Dikarenakan hak tanggungan hanya dapat diberlakukan terhadap tanah bersertipikat, maka roya juga hanya dapat diberlakukan pada suatu tanah bersertifikat. Roya pada hakikatnya merupakan proses administratif untuk menghapuskan pencatatan hak tanggungan dan tidak memiliki hukum sebab akibat terhadap keberadaan hubungan hukum jaminan tersebut. Hal ini mengingat bahwa hukum jaminan merupakan hubungan hukum asesoir yang keberadaannya otomatis menghilang ketika perjanjian utang piutang sebagai pokok perjanjian telah berakhir. Dengan demikian, syarat mengajukan roya yang terpenting ialah keterangan mengenai berakhirnya perjanjian utang piutang tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada surat keterangan lunas. Walaupun demikian, dikarenakan hak tanggungan merupakan hak yang terbit dengan didasarkan pada pencatatannya, maka pencoretan pencatatan tersebut menjadi penting dilakukan. Pengertian istilah roya dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa istilah ini secara kebahasaan muncul dari kebiasaan di masyarakat.

Definisi dan Arti Kata Konstatering adalah pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut. Objek sengketa ini biasanya berupa tanah, sehingga yang dicocokkan berupa lokasi, luas, dan batas-batas terhadap tanah tersebut termasuk kondisi segala sesuatu yang berada, tertanam, dan/atau tertimbun di atasnya. Pencocokkan ini dilakukan oleh juru sita pengadilan berdasarkan perintah hakim, panitera, maupun ketua pengadilan. Kewenangan ini dapat dialihkan kepada juru ukur pada Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74A Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Definisi dan Arti Kata Kuasa Insidentil adalah perjanjian pemberian kuasa yang terjadi dalam suatu hubungan kekerabatan. Jenis kuasa ini muncul dalam praktik peradilan dalam perkara perdata manakala para pihak bersengketa memberikan kuasa kepada kerabatnya yang dipandang lebih mampu untuk melaksanakan hukum acara. Sebagai jenis perjanjian yang timbul berdasarkan perjanjian kuasa, maka pada hakikatnya akibat hukum dalam kuasa insidentil ialah sama dengan pemberian kuasa lainnya. Praktik peradilan membuat kuasa insidentil perlu disetujui oleh Ketua Pengadilan setelah sebelumnya menelaah hubungan kekeluargaan pemberi dan penerima kuasa berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa setempat. Dalam pengertian tekstual, istilah ini diartikan sebagai kuasa mendadak.

Definisi dan Arti Kata Poligami adalah hubungan perkawinan yang terjadi dengan lebih dari satu pasangan. Poligami tidak mengenal gender, namun memiliki sub-istilah yang didasarkan pada gender yakni poligini dan poliandri. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, poligami dalam bentuk poliandri diperkenankan dengan suatu putusan pengadilan. Walaupun demikian, Indonesia menganut keabsahan perkawinan berbasis agama. Oleh sebab itu, keabsahan praktik poligami harus disesuaikan dengan agama dari pelaku poligami. Selain itu, praktik poligami yang tidak sah berisiko pidana dengan kualifikasi perzinahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Definisi dan Arti Kata Due Process of Law adalah proses hukum yang sesuai dalam Bahasa Inggris. Istilah ini merupakan perspektif yang memandang hukum acara sebagai hukum yang sangat ketat untuk dilaksanakan dalam suatu proses penegakan hukum, biasanya dibahas dalam diskursus hukum pidana. Pondasi pikiran dalam Due Process Of Law ialah pemahaman bahwa hukum acara dibuat untuk melindungi hak asasi manusia, sehingga pelanggaran dan penafsiran terhadap hukum acara ialah hal yang melanggar hak asasi manusia. Perspektif ini dapat menyebabkan Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana hanya karena pelanggaran kecil dalam pelaksanaan hukum acara, seperti tidak dilaksanakannya kewajiban penegak hukum atas hak-hak pelaku kejahatan dalam proses penegakan hukum. Penegakan hukum pidana di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak berprinsip Due Process Of Law, melainkan berprinsip pada Crime Control Model.

Definisi dan Arti Kata Asas Kemanfaatan ialah prinsip yang digunakan untuk mengambil kesimpulan dari sudut pandang manfaatnya. Prinsip ini biasa digunakan dalam praktik peradilan ketika Pengadilan tidak dapat menemukan lagi konsep hukum yang akan diterapkan dalam suatu perkara. Asas kemanfaatan bukan instrumen murni yang muncul dalam kajian hukum. Kajian asas kemanfaatan baru muncul dalam kajian hukum melalui teori tiga substansi hukum yang dipopulerkan oleh Gustav Radbruch. Berdasarkan kajian teoritis, asas kemanfaatan memiliki hubungan dekat dengan ajaran utilitarianisme yang mengartikan persepektif kemanfaatan sebagai cara pandang yang bertujuan untuk membuat terciptanya kebahagiaan dalam jumlah kuantitas dan kualitas terbanyak. Merujuk pada hal-hal tersebut, penerapan asas kemanfaatan dalam hukum tidak dapat dikaitkan kepada para pihak yang bersengketa melainkan lebih mengarah kepada keberpihakan masyarakat luas termasuk terjaminnya ketertiban. Pada kondisi ideal, masyarakat luas cenderung akan bahagia ketika tertib hukum dijalankan. Artinya positivisme hukum dalam kondisi ideal merupakan hal terukur yang dicita-citakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, penerapan asas kemanfaatan untuk menabrak positivisme hukum memerlukan kajian menyeluruh terhadap dampaknya di masyarakat dan bukan hanya terpaku pada kepentingan pihak yang bersengketa saja.

Definisi dan Arti Kata Error In Persona adalah kesalahan mengenai orangnya yang diambil dari Bahasa Latin. Istilah ini merujuk pada situasi kekeliruan menentukan pihak dalam suatu hubungan hukum yang ada. Dalam praktik peradilan, error in persona dapat dibagi menjadi 3(tiga) jenis kekeliruan yakni kekeliruan dari segi penggugat (diskualifikasi in person), kekeliruan dari segi tergugat (gemis aanhoeda nigheid), dan kekeliruan dalam menilai kelengkapan pihak (Plurium Litis Consortium). Adanya kekeliruan dalam menentukan pihak tersebut dapat dibantah dengan suatu eksepsi yang biasa disebut exceptio in persona. Apabila eksepsi tersebut diterima, maka terhadap gugatan penggugat akan dinyatakan tidak dapat diterima niet ontvankelijke verklaard.

Definisi dan Arti Kata Legal Opinion adalah pendapat hukum. Pengertian tersebut merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris. Istilah ini biasa digunakan untuk merujuk pada jenis prestasi yang memuat pendapat hukum terhadap suatu isu hukum. Sebagai suatu prestasi, maka legal opinion harus memiliki parameter yang jelas sehingga dapat dikategorikan sebagai objek perjanjian. Pada dasarnya legal opinion memuat isu hukum, keterbatasan pendapat, serta pendapat yang diajukan. Sebagai suatu pendapat, legal opinion sejatinya tidak mengikat siapapun. Namun sebagai suatu prestasi, reputasi dan profesionalisme penerbit legal opinion merupakan hal yang dipertaruhkan sebagai objek perjanjian yang tidak tertulis.