Definisi dan Arti Kata Novasi adalah menggunakan sesuatu yang baru. Istilah ini dalam hukum biasa digunakan untuk menggambarkan perbuatan pembaruan terhadap utang. Novasi merupakan salah satu sebab berakhirnya perjanjian dikarenakan dengan adanya novasi maka perjanjian lama dianggap tidak berlaku lagi. Novasi sering disebut diatur dalam Bagian 3 Pasal 1413-1424 Burgelijk Wetboek, namun jika mengacu teks aslinya Pasal-Pasal tersebut sejatinya mengatur mengenai van schuldvernieuwing yang sama arti tekstualnya. Novasi dalam Bahasa Belanda disebut novatie, sedangkan dalam Bahasa Inggris dikenal dengan novation.

Perbuatan hukum novasi tidak dapat dilakukan secara lisan, sehingga harus termuat dalam suatu alat bukti surat. Novasi dikatakan memiliki 3(tiga) bentuk yakni novasi objektif, novasi subjektif aktif, dan novasi subjektif pasif. Ketiga bentuk tersebut dibedakan dari sudut pembaharuannya, yakni pada perjanjian sebagai objek, pada subjek debitur, maupun subjek kreditur. Perjanjian pembaruan utang dapat diajukan oleh debitur baru kepada kreditur tanpa persetujuan debitur lama. Dengan demikian, seseorang dapat secara sukarela menggantikan posisi debitur lama tersebut yang akhirnya menimbulkan hak tagih pula kepada debitur baru tersebut. Namun, terhadap kedudukan debitur lama hanya dapat dibebaskan dari tagihan apabila kreditur menghendaki pembebasan tersebut. Manakala kreditur telah membebaskan debitur lama atas tagihannya, maka debitur lama tidak dapat ditagih kembali kecuali terdapat kekhilafan kreditur dalam mengikatkan diri dengan debitur baru.

Sifat pembaruan utang ini menjadikan formalitas baru dalam perjanjian baru, sehingga eksepsi formalitas dalam perjanjian lama tidak dapat lagi dikenakan pada kreditur yang baru. Apabila debitur mengalami kerugian atas pembaruan utang tersebut, debitur dapat tetap menuntut kreditur yang lama. Selain itu, baik debitur dan kreditur tidak dapat mengajukan orang lain secara serta merta untuk menggantikan kedudukannya.

Jaminan dalam pembaruan utang tidak serta merta berpindah, kecuali ditentukan secara tegas dalam perjanjian. Pembaruan utang terhadap debitur yang semula berstatus tanggung renteng selaku debitur lama kepada salah satu debitur dalam tanggung renteng itu selaku debitur baru, menyebabkan hak kebendaan yang melekat sebagai jaminan umum hanya dapat diberlakukan pada debitur baru tersebut. Terhadap jaminan perserorangan dalam pembaruan utang pada hakikatnya membebaskan penjamin itu dari perjanjian baru yang dibuat. Namun apabila kreditur menghendaki, maka penjamin perseorangan tidak dapat melepaskan dirinya dari perjanjian baru yang dibuat itu.

Definisi dan Arti Kata Legal Opinion adalah pendapat hukum. Pengertian tersebut merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris. Istilah ini biasa digunakan untuk merujuk pada jenis prestasi yang memuat pendapat hukum terhadap suatu isu hukum. Sebagai suatu prestasi, maka legal opinion harus memiliki parameter yang jelas sehingga dapat dikategorikan sebagai objek perjanjian. Pada dasarnya legal opinion memuat isu hukum, keterbatasan pendapat, serta pendapat yang diajukan. Sebagai suatu pendapat, legal opinion sejatinya tidak mengikat siapapun. Namun sebagai suatu prestasi, reputasi dan profesionalisme penerbit legal opinion merupakan hal yang dipertaruhkan sebagai objek perjanjian yang tidak tertulis.

Definisi dan Arti Kata Penyalah Guna adalah orang alamiah yang dengan berbagai variasi cara menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Pengertian tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari pengertian definitif dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengertian orang dalam ketentuan tersebut tidak dapat ditemukan secara definitif, sedangkan pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana harus diatur secara spesifik. Oleh karena itu, maksud dari orang dalam ketentuan ini harus dimaknai sebagai orang alamiah yakni naturlijk persoon. Terhadap maksud dari menggunakan ialah dapat dilakukan dengan berbagai perbuatan seperti meminum, memakan, menghisap, membalurkan, menaburkan dan segala sesuatu cara variasi penggunaan yang dalam hal ini memiliki akibat dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Objek dari penggunaan tersebut ialah Narkotika yang zatnya dibedakan ke dalam golongan-golongan tertentu sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Definisi dan Arti Kata Uitlokken adalah anjuran yakni kata benda merujuk objek dalam padanan kata menganjurkan. Istilah ini di dalam hukum disandingkan pada isi sebagian dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bersandingkan dengan menyuruh lakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan atau ancaman atau penyesatan, sengaja menganjurkan. Pelaku Uitlokken disebut Uitlokker sedangkan perbuatannya disebut Uitlokking.

Definisi dan Arti Kata Detournement De Pouvir adalah penyalahgunaan wewenang. Istilah ini berasal dari Bahasa Perancis yang arti tekstualnya pengalihan kekuasaan. Penggunaan istilah penyalahgunaan wewenang muncul dalam hukum administrasi negara sehingga merujuk pada tindakan pemerintah yang salah. Kesalahan yang dimaksud ialah kesalahan atas tujuan diberikannya kewenangan tersebut, sehingga secara administrasi sesungguhnya posisi pemerintah telah benar namun secara substansi tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebagai contoh, Kepala Desa menolak pengesahan Keterangan Waris suatu kekerabatan karena tanah objek waris sedang digunakan oleh Desa tersebut. Dalam contoh ini Kepala Desa memiliki kewenangan untuk menolak pengesahan Keterangan Waris, namun penolakan tersebut seharusnya bukan karena adanya konflik kepentingan dengan pemilik wewenang melainkan seharusnya karena tidak memenuhi syarat.

Definisi dan arti kata Geen Straft Zonder Schuld adalah tiada pemidanaan tanpa kesalahan. Penafsiran dari asas ini merujuk pada pemahaman bahwa hanya orang yang bersalah yang dapat dijatuhi pidana. Asas ini merupakan hubungan sebab akibat antara perbuatan salah sehingga dapat dijatuhi hukuman pidana. Tanpa adanya suatu perbuatan yang dianggap salah oleh hukum maka seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman pidana. Penilaian dari perbuatan salah ini selanjutnya oleh hukum pidana dapat dibagi menjadi kesengajaan dalam melakukan kesalahan ataupun lalai sehingga terjadi perbuatan yang salah. Penilaian ini menjadi hal yang sangat sulit sehubungan objek penilaian adalah sikap batin. Mengingat pemidanaan hanya dapat dilakukan pada perbuatan yang telah dilakukan, maka penilaian sikap batin hanya dilakukan pada petunjuk-petunjuk pada perbutan yang nyatanya telah dilakukan oleh seseorang.

Definisi dan Arti Kata Akuisisi adalah pengambilalihan yang dilakukan oleh orang perorangan maupun badan hukum atas suatu saham ataupun aset perusahaan baik seluruh maupun sebagian besar yang dapat menimbulkan akibat hukum yaitu beralihya kendali terhadap perusahaan tersebut. Perusahaan yang sudah diakuisisi bukan berarti perusahaan tersebut hilang, namun perusahaan yang sudah diakuisisi keberadaannya masih tetap diakui dan masih menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa. Artinya baik perusahaan yang terakuisisi maupun perusahaan yang mengakuisisi tetap menjadi badan hukum yang berbeda hanya saja dengan kendali yang sama. Akuisisi sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa akuisisi dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perusahaan melalui direksi atau langsung dari pemegang saham. Tindakan akuisisi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasi perusahaan dan memanfaatkan bersama dua keahlian dari perusahaan tersebut. Keuntungan yang timbul dari terjadinya akuisisi adalah dapat menekan biaya operasi perusahaan dan akan mendapatkan keuntungan yang lebih dari diakuisisinya perusahaan tersebut.

Akuisisi dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau praktik monopoli. Untuk itu, pada hakikatnya setiap tindakan akuisisi wajib menyampaikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Akuisisi di bagi menjadi dua jenis, yaitu :

  1. Akuisisi Horizontal

Merupakan pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dimana perusahaan yang akan diakuisisi dan perusahaan pengakuisisi memiliki bidang bisnis yang sama;

  1. Akuisisi Vertikal

Merupakan pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dimana antara perusahaan tersebut masih dalam satu mata rantai produksi;

  1. Akuisisi Konglomerat

Merupakan pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dimana antara perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki persamaan dalam bidang bisnis maupun dala mata rantai yang sama.

Klasifikasi akuisisi berdasarkan objek terdiri dari dua:

  1. Akuisisi Saham

Pengambialihan saham perusahaan yang akan diakuisisi oleh perusahaan yang mengakuisisi yang mengakibatkan penguasaan mayoritas terhadap saham perusahaan yang diakuisisi;

  1. Akuisisi Aset Perusahaan

Pengambilalihan seluruh maupun sebagian aktiva maupun pasiva dari perusahaan terakuisisi oleh perusahaan pengakuisisi, dengan atau tanpa mengambil seluruh kewajiban terhadap pihak ketiga.

 

Akuisisi dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau praktik monopoli. Untuk itu, pada hakikatnya setiap tindakan akuisisi wajib menyampaikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Definisi dan arti kata Overtrading adalah jual beli yang berlebihan dalam bahasa Inggris. Definisi tersebut pada umumnya digunakan dalam dunia jual beli saham/trading/stock exchange dan jual beli lainnya yang berobjek pada hak kebendaan tidak berwujud dalam suatu bursa. Pengertian jual beli yang berlebihan mengacu pada perilaku investor atau broker yang melakukan penjualan atau pembelian dalam bursa dengan tidak mengikuti rencana pembelian/penjualan yang telah dirancang sebelumnya. Ketidakpatuhan investor atau broker dalam mengikuti rancangan pembelian/penjualan merupakan salah satu hal yang sering menyebabkan kerugian bagi pemain dalam dunia sekuritas pemula.

Penyebab Overtrading

Sikap balas dendam untuk mengganti kerugian setelah kekalahan juga menjadi penyebab seringnya terjadi overtrading.

Overtrading secara umum terjadi akibat perilaku emosional investor atau broker dalam dalam bursa. Perilaku emosional tersebut diwujudkan dengan pembelian secara masif/penjualan secara masif yang dilakukan karena perubahan kondisi pasar dengan mengabaikan kaidah logis dalam bertransaksi. Penjualan masif dilaksanakan untuk mengejar keuntungan yang ada tanpa memperhitungkan kemungkinan keuntungan yang lebih besar di masa yang akan datang. Penjualan dalam overtrading tidak selalu signifikan terhadap kerugian nyata melainkan pada kerugian terhadap keuntungan yang diharapkan. Namun pola pembelian masif dalam overtrading yang melibatkan emosi ketika mengalami kekalahan, dapat menjadi penyebab kerugian finansial secara nyata. Pola pembelian masif biasanya disebabkan oleh acuan harga rendah yang menyebabkan investor atau broker terpacu untuk membeli sekuritas tanpa pertimbangan yang matang. Selain itu, sikap balas dendam untuk mengganti kerugian setelah kekalahan juga menjadi penyebab seringnya terjadi overtrading.

Overtrading dalam Dunia Bisnis

Selain dalam dunia sekuritas, definisi overtrading juga dikenal dalam dunia bisnis umum. Definisi tersebut merujuk pada perilaku pelaku usaha yang membeli bahan baku untuk memenuhi permintaan konsumen atas produk pelaku usaha tersebut. Pembelian bahan baku tersebut dilakukan secara masif dengan dalih untuk memenuhi permintaan konsumen. Pemenuhan bahan baku tersebut berdampak pada penawaran produk (penjualan) yang masif pula. Padahal, pembelian bahan baku yang masif biasanya dilakukan dengan pengambilan risiko pembayaran atas pembelian bahan baku tersebut digantungkan pada hasil penjualan. Risiko dalam perilaku ini adalah probabilitas pasar yang fluktuatif. Konsumen dapat saja berubah selera tepat ketika pembelian bahan baku secara masif telah dilaksanakan, sehingga menyebabkan penawaran produk (penjualan) tidak sesuai dengan ekspektasi.

Definisi dan arti kata Benda adalah

  • Segala sesuatu yang menjadi dianggap menjadi objek dari subjek hukum. Terdiri dari benda bergerak, tetap, berwujud, atau tidak berwujud.
  • Definisi dan arti kata Hierarki adalah

  • Suatu susunan hal (objek, nama, nilai, kategori, dan sebagainya) di mana hal-hal tersebut dikemukakan sebagai berada di “atas,” “bawah,” atau “pada tingkat yang sama” dengan yang lainnya.
  • Susunan/urutan peraturan perundang-perundangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, urutan hirarki adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.