Penetapan Hakim
Definisi dan arti kata Penetapan Hakim adalah
You are browsing the search results for “penetapan”
Definisi dan arti kata Penetapan Hakim adalah
Definisi dan Arti Kata Proklamasi adalah tindakan resmi atau pengumuman terbuka yang menegaskan, mendeklarasikan, atau mengumumkan suatu hal secara formal. Kata ini merupakan serapan dari proclamation dalam Bahasa Inggris. Proklamasi biasanya dilakukan oleh pihak berwenang atau pihak yang memiliki otoritas untuk membuat pengumuman tersebut atau setidak-tidaknya memiliki legitimasi tertentu untuk melaksanakan tindakan itu. Proklamasi dapat mencakup berbagai hal, seperti kemerdekaan suatu negara, penetapan hari libur, atau pengumuman keputusan penting.
Definisi dan Arti Kata Predatory Pricing adalah strategi harga di mana sebuah perusahaan menetapkan harga produk atau layanannya di bawah biaya produksi atau biaya variabel dengan tujuan untuk mengalahkan pesaing dan menciptakan hambatan masuk yang sulit bagi pesaing lain. Tujuan utama dari predatory pricing adalah untuk menciptakan dominasi pasar atau mengeluarkan pesaing dari pasar. Penetapan harga ini dilakukan dengan memberikan suntikan subsidi pada harga jual asli barang dengan menggunakan modal yang dimiliki oleh perusahaan maupun pihak terafiliasi dengannya.
Predatory Pricing muncul dengan memanfaatkan prinsip ekonomi dari konsumen yakni akan senantiasa memilih harga termurah dengan manfaat sebanyak-banyaknya. Adanya Predatory Pricing menciptakan keadaan harga produk lebih murah dibanding dengan pesaingnya, sehingga menarik konsumen untuk membeli produk yang menerapkan Predatory Pricing tersebut. Pesaing yang tidak dapat menekan harga produknya akan kehilangan konsumen, sehingga mundur dari pasar. Mundurnya para pesaing ini akan menciptakan perusahaan pelaku Predatory Pricing sebagai satu-satunya pelaku di pasaran sehingga dapat memonopoli pasar sampai pada titik memainkan harga produk setinggi-tingginya. Konsumen yang tidak memiliki pilihan lain terhadap produk, akhirnya harus membeli produk dengan harga tinggi tersebut.
Predatory Pricing harus dibedakan dengan efisiensi biaya produksi meskipun dalam praktiknya akan menghasilkan keluaran produk dengan harga yang paling murah. Dalam Efisiensi biaya produksi, pelaku usaha akan mengupayakan segala cara untuk menekan biaya produksi sehingga harga produk dapat diperoleh semurah mungkin. Walaupun harga produk murah, pelaku usaha masih mendapatkan untung karena memang motifnya ialah untuk menjual produk. Sedangkan dalam Predatory Pricing, pelaku usaha tidak untung sama sekali bahkan bisa dikatakan merugi karena harus mengeluarkan modal untuk menyuntikkan subsidi pada harga produk. Modal yang dikeluarkan bukanlah modal untuk motif produksi yang sifatnya berkelanjutan, namun sifatnya instan untuk menurunkan harga produk yang ada di pasar.
Definisi dan Arti Kata Cuti Bersama adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan periode waktu ketika sekelompok orang atau sektor tertentu, seperti pegawai negeri sipil atau karyawan di sebuah perusahaan, mengambil cuti pada saat yang sama. Cuti bersama biasanya dilakukan dalam rangka perayaan hari besar nasional, seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal, atau dalam rangka kegiatan tertentu seperti cuti akhir tahun atau liburan musim panas. Tujuannya adalah untuk memungkinkan semua orang dalam kelompok tersebut memiliki waktu yang sama untuk beristirahat, berlibur, atau merayakan hari besar bersama-sama.
Di Indonesia, cuti bersama ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk tenaga kerja sektor swasta biasanya diterbitkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara. Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Penetapan cuti bersama untuk sektor swasta tersebut biasanya sekaligus memberikan aturan bahwa cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan bagi tenaga kerja bersangkutan. Pengurangan tersebut dapat disimpangi melalui peraturan perusahaan/perjanjian kerja. Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan berdasarkan Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bahkan dalam Pasal yang sama diatur bahwa cuti bersama yang tidak digunakan pegawai bersangkutan dapat menambah jumlah hak cuti tahunan pegawai tersebut.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, cuti bersama merupakan hak sehingga dapat digunakan maupun tidak. Konsep ini merupakan kelaziman pada sektor-sektor pelayanan vital seperti rumah sakit, transportasi umum, dan sebagainya. Namun pada sektor non-vital, penggunaan hak cuti bersama untuk sebagian pegawai sedangkan pegawai lainnya tidak melaksanakan cuti bersama merupakan hal yang tidak lazim bahkan menyulitkan praktik dalam melaksanakan pekerjaan.
Definisi dan Arti Kata Dispensasi ialah suatu keputusan yang berisi pengecualian terhadap keadaan ideal yang telah ditetapkan. Dalam konteks hukum, dispensasi memberikan suatu pengecualian terhadap objek hukum tertentu dari berlakunya suatu aturan yang telah baku. Dispensasi berbeda dengan izin walaupun berada dalam konteks yang sejalan. Jika izin dipandang sebagai permintaan untuk mendapatkan kebolehan melaksanakan suatu larangan, maka dispensasi merupakan penetapan untuk tidak memberlakukannya suatu ketentuan pada pengaju dispensasi. Dispensasi dalam konteks hukum sering dikenal dengan dispensasi kawin, dispensasi pembayaran, dan sebagainya.
Definisi dan Arti Kata Gugatan Intervensi adalah gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga untuk mengintervensi jalannya persidangan. Intervensi ini dilakukan karena dalam persidangan tersebut terdapat hak pihak ketiga yang sedang diadili, padahal pihak ketiga tersebut tidak diikutsertakan dalam proses peradilan. Intervensi yang dilakukan pihak ketiga ini ialah sah sepanjang dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku. Berdasarkan makna katanya, Gugatan Intervensi hanya mencakup istilah voeging maupun tussenkomst yang pada pokoknya merupakan intervensi pihak ketiga atas inisiatifnya sendiri.
Materi pokok Gugatan Intervensi memuat fundamentum petendi terkait legal standingnya terhadap perkara, tuntutan penetapan statusnya sebagai pihak dalam perkara, serta tuntutan pokoknya terhadap perkara yang sedang berjalan. Berdasarkan pengajuan Gugatan Intervensi tersebut, Hakim akan menjatuhkan putusan sela terlebih dahulu untuk menerima atau menolak kedudukan pihak ketiga yang melakukan intervensi. Jika menerima kedudukan pihak tersebut, maka Hakim, berdasarkan tuntutan pihak ketiga, akan menetapkan pihak ketiga tersebut sebagai Penggugat-Intervensi, Tergugat-Intervensi, atau sebagai Penggugat Intervensi yang menggugat seluruh pihak bersengkata dalam persidangan yang telah berjalan.
Berdasarkan pengajuan Gugatan Intervensi tersebut, Hakim akan menjatuhkan putusan sela terlebih dahulu untuk menerima atau menolak kedudukan pihak ketiga yang melakukan intervensi.
Dalam praktik, Gugatan Intervensi hanya akan diterima bilamana persidangan belum sampai tahap pembuktian. Keputusan tersebut diambil demi tertibnya hukum acara. Selain itu, pihak yang mengajukan intervensi pada prinsipnya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan terpisah maupun perlawanan pihak ketiga di luar proses persidangan yang tengah berjalan. Masih berdasarkan praktik, Gugatan Intervensi jarang diajukan. Hal ini mengingat beban biaya perkara riil sudah berjalan, sedangkan status hukum belum ditetapkan akan merugikan pihak ketiga. Oleh sebab itu, model perlawanan pihak ketiga lebih sering diambil mengingat yang dilawan ialah status hukum yang telah pasti merugikan pihak ketiga tersebut.
Definisi dan Arti Kata Izin Nikah Beda Agama adalah pemberian izin oleh pejabat berwenang untuk melangsungkan pernikahan antar pasangan yang menganut agama berbeda. Istilah ini muncul dari praktik peradilan sehingga pengertiannya bukan pengertian resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebagai suatu peristiwa yang muncul dalam praktik peradilan, istilah ini tidak ditemukan dasar hukumnya secara lansung dalam peraturan perundang-undangan. Walaupun demikian, penggunaan istilah izin dalam praktik peradilan tersebut seolah mempertegas bahwa nikah beda agama merupakan hal terlarang di Indonesia.
Penegasan tersebut tidak sejalan apabila mengingat di Indonesia pernikahan beda agama hanya terlarang apabila agama pasangan menghendaki larangan tersebut. Artinya domain hukum yang diberlakukan merupakan domain hukum agama yang kewenangan pelaksanaannya belum ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian izin untuk melampaui hukum agama yang berlaku bagi masing-masing pasangan. Dalam praktik, izin ini diajukan berdasarkan Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan tafsir sistematis, maksud dari ketentuan tersebut sesungguhnya ialah perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan. Oleh karena itu, pengadilanlah yang membentuk ikatan perkawinan untuk dicatatkan secara langsung dalam administrasi kependudukan. Hal ini sekaligus mempertegas bahwa aturan tersebut bukanlah pelekatan kewenangan dalam memberi izin untuk melaksanakan perkawinan. Kendati aturan tersebut didalilkan sebagai dasar pengajuan permohonan, namun secara sistematis pengaturannya bertentangan secara terbatas dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Definisi dan Arti Kata KTUN adalah singkatan dari Keputusan Tata Usaha Negara yakni Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitif.
Definisi dan Arti Kata Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Pengertian tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan biasa disingkat sebagai KTUN. Secara normatif, definisi meluas dalam ketentuan tersebut direduksi dengan beberapa pengecualian dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai berikut:
Definisi dan Arti Kata Beschikking adalah keputusan dalam Bahasa Belanda. Keputusan tersebut mencakup penetapan maupun perintah yang secara substantif akan menghasilkan suatu keadaan hukum baru berdasarkan keputusan tersebut. Agar dapat menghasilkan suatu keadaan hukum baru, maka keputusan harus dibuat oleh pihak yang berwenang dalam menjalankan kewenangannya. Di Indonesia, istilah Beschikking sering disandingkan secara kongkrit pada suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Jika merujuk pada makna istilah Beschikking secara substantif, maka sesungguhnya segala keputusan pejabat yang berwenang dalam menjalankan kewenangannya termasuk dalam kategori Beschikking. Namun berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan reduksi pengertian terhadap keputusan tata usaha negara sehingga bersifat terbatas.
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025