Definisi dan arti kata Traditio Brevi Manu adalah penyerahan dengan tangan pendek dalam Bahasa Latin. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan penyerahan hak milik suatu benda yang mana penguasaan benda tersebut memang sudah berada pada tangan penguasaannya atas perbuatan hukum yang sah sebelum itu. Penguasaan yang sah dapat diperoleh dari sewa, pinjam meminjam, dan sebagainya. Sebagai contoh, A meminjam buku dari B yang kemudian atas buku tersebut diserahkan oleh B kepada A. Setelah buku tersebut dikuasai oleh A, kemudian A membeli buku tersebut dari B. Perbuatan jual beli secara natura, perbuatan hukum jual beli mengharuskan pemilik awal untuk menyerahkan fisik barang kepada pembeli dalam konteks levering. Dalam konteks traditio brevi manu, karena barang sudah berada pada penguasaan pembeli, maka penyerahan fisik tidak perlu lagi dilakukan. Sedangkan berkaitan dengan peralihan hak kepemilikan secara serta merta dianggap telah tercapai semenjak kesepakatan pembelian tercapai.

Definisi dan arti kata Perkosaan adalah pemaksaan dalam melakukan hubungan seksual. Istilah ini biasa dikaitkan dalam hukum sebagai perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia sebagaimana dimaksud dalam 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut merupakan contoh delik terkait dengan perkosaan. Pada konteks yang lebih luas, perkosaan secara netral tidak memandang jenis kelamin maupun status perkawinan dikarenakan unsur yang terpenting ialah unsur pemaksaan dan unsur hubungan badan. Hubungan badan dalam perkosaan harus diartikan secara sempit sebagai konjungsi alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita yang tidak terikat pada jangka waktu maupun orgasme pihak yang terlibat di dalamnya. Jika konjungsi tersebut tidak terjadi, maka perbuatan seksual hanya dapat dipahami sebagai perbuatan cabul.

Definisi dan arti kata Pencuri adalah

  • Orang yang secara umum melakukan perbuatan sebagaimana tercantum dalam 362 KUHP.
  • Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hukum.
  • Definisi dan arti kata Maling adalah

  • Lebih sering disebut sebagai pencuri.
  • Orang yang secara umum melakukan perbuatan sebagaimana tercantum dalam 362 KUHP.
  • Definisi dan arti kata Non Retroaktif adalah

  • Hukum yang baru dibuat sekarang, tidak akan menghukumi perbuatan di masa lalu.
  • Hukum hanya boleh berlaku maju ke masa depan dan bukan ke masa lalu.
  • Asas ini kuat dalam bidang pidana, goyah dalam hukum administrasi, tidak berlaku sepenuhnya pada hukum internasional, dan secara umum tidak boleh diberlakukan pada hukum perdata.
  • Definisi dan arti kata Non Retroactive adalah

  • Hukum yang baru dibuat sekarang, tidak akan menghukumi perbuatan di masa lalu.
  • Hukum hanya boleh berlaku maju ke masa depan dan bukan ke masa lalu.
  • Asas ini kuat dalam bidang pidana, goyah dalam hukum administrasi, tidak berlaku sepenuhnya pada hukum internasional, dan secara umum tidak boleh diberlakukan pada hukum perdata.
  • Definisi dan arti kata Penistaan Agama adalah

  • Perbuatan desakralisasi agama.
  • Perbuatan yang dengan mana dilakukan untuk membuat nista suatu agama.
  • Para ahli berpendapat bahwa penistaan agama hanya dapat dilakukan oleh pihak agama lain terhadap agama lainnya.
  • Secara aturan disebutkan sebagai penodaan agama.
  • Definisi dan arti kata Penodaan Agama adalah

  • Perbuatan desakralisasi agama.
  • Perbuatan yang dengan mana dilakukan untuk membuat nista suatu agama.
  • Para ahli berpendapat bahwa penistaan agama hanya dapat dilakukan oleh pihak agama lain terhadap agama lainnya.
  • Definisi dan arti kata Pro Bono adalah

  • Suatu perbuatan/pelayanan hokum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya