Definisi dan Arti Kata Praktisi Hukum adalah orang-orang yang menjalankan praktik hukum. Istilah ini sering dikaitkan dengan orang yang menjalankan suatu profesi di bidang hukum. Profesi tersebut tidak lagi membahas mengenai definisi maupun istilah hukum semata, melainkan membahas bagaimana hukum dapat bekerja dalam keadaan masyarakat sesungguhnya. Istilah ini sering dikaitkan dalam artian sempit sebagai aparat penegak hukum meliputi Hakim, Jaksa, Advokat, maupun Kepolisian yang memiliki legitimasi tahu akan hukumnya. Walaupun demikian mengingat hukum merupakan bagian ilmu yang bergandengan erat dengan kehidupan masyarakat, maka praktisi hukum dalam artian luas ialah semua elemen masyarakat itu sendiri.

Definisi dan Arti Kata Disparitas adalah perlakuan berbeda terhadap hal yang serupa. Disparitas merupakan terjemahan dari istilah Disparity dalam Bahasa Inggris. Istilah ini sering digunakan dalam praktik hukum yang menyangkut putusan badan peradilan dengan sebutan disparitas putusan. Penggunaan kata disparitas pada prinsipnya menunjukkan konteks ketidakadilan dalam penggunaan pilihan kata yang lebih halus. Hal ini mengingat bahwa tidak benar-benar ada alasan untuk memperlakukan hal serupa secara berbeda. Alasan yang sering dikemukakan para praktisi hukum untuk menjalankan praktik disparitas adalah adanya konteks kasuistis dalam perkara. Hal ini dapat dibenarkan, bilamana variabel kasuistis yang dimaksud senyatanya dapat dibedakan dengan kasus-kasus yang lain. Disparitas dalam diskursus merupakan konsep yang berseberangan dengan konsistensi.