Hukuman Penjara
Definisi dan arti kata Hukuman Penjara adalah hukuman yang dijatuhkan melalui putusan pengadilan terhadap tindak pidana yang ditentukan oleh suatu undang-undang. Hukuman penjara dibedakan ke dalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara lamanya penjara adalah sekurang-kurangnya (minimum) satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun. Batas maksimum 15 tahun dapat dilampaui bilamana memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol/Pistole.
Pengadilan Tingkat Pertama
Definisi dan arti kata Pengadilan Tingkat Pertama adalah
Upaya Hukum Biasa
Definisi dan arti kata Upaya Hukum Biasa adalah
Panitera Pengadilan
Definisi dan arti kata Panitera Pengadilan adalah
Eksaminasi Publik Terhadap Suatu Putusan Pengadilan
Definisi dan arti kata Eksaminasi Publik Terhadap Suatu Putusan Pengadilan adalah
Administrasi Pengadilan
Definisi dan arti kata Administrasi Pengadilan adalah
Upaya Hukum
Definisi dan arti kata Upaya Hukum adalah
Putusan Pengadilan
Definisi dan arti kata Putusan Pengadilan adalah
Pengadilan Tata Usaha Negara
Definisi dan arti kata Pengadilan Tata Usaha Negara adalah