Definisi dan arti kata Presumption of Innocence adalah asas yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah hingga putusan pengadilan menyatakan sebaliknya. Pemahaman mendalam dari asas ini ialah hanya putusan pengadilanlah yang dapat secara sah menyatakan seseorang melakukan suatu tindak kejahatan. Asas ini memberikan sudut pandang bahwa sekalipun terduga, tersangka, maupun terdakwa sedang menjalani proses hukum, namun terhadapnya tidak dapat diperlakukan sebagai pelaku kejahatan hingga putusan pengadilan menyatakan demikian. Dalam artian, secara umum perlakuan pandangan terhadap terduga, tersangka, maupun terdakwa harus dipersamakan dengan orang yang tidak melakukan tindak kejahatan sehingga tetap harus dipenuhi hak-haknya sebagai manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Definisi dan Arti Kata Pertanyaan Menjerat adalah pertanyaan yang sengaja dirancang untuk menjerat atau memancing orang lain untuk memberikan jawaban tertentu, yang mungkin tidak sesuai dengan kebenaran atau kenyataan sebenarnya. Tujuan dari pertanyaan menjerat adalah untuk mengarahkan seseorang untuk memberikan jawaban yang mendukung sudut pandang atau kepentingan si penanya. Contoh pertanyaan menjerat adalah “Apakah benar Anda tidak suka pada teman kita yang baru?” atau “Bukankah sudah saatnya Anda memberi saya kenaikan gaji?” Pertanyaan seperti ini dapat memaksa seseorang untuk memberikan jawaban yang diharapkan oleh si penanya, bahkan jika jawaban tersebut tidak sepenuhnya akurat atau jujur. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 166 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan lengkap sebagai pertanyaan yang bersifat menjerat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pertanyaan menjerat ialah terlarang. Namun dalam praktik persidangan, pertanyaan menjerat sering kali dilontarkan dengan contoh pertanyaan “Apakah Saudara menyesal melakukan perbuatan pidana?”. Contoh pertanyaan tersebut dalam konteks bebas akan menyebabkan dilematis pada diri Terdakwa, karena apapun jawabannya akan mengarahkan pada kesimpulan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana. Padahal, dalam persidangan asas presumption of innocence merupakan hal yang mutlak. Jika dia menjawab menyesal, maka kesimpulan yang didapat ialah dia melakukan tindak pidana namun ia menyesali perbuatannya. Jika dia menjawab tidak menyesal, maka kesimpulan yang didapat ialah dia melakukan tindak pidana namun tidak menyesali perbuatannya sehingga membuka peluang dirinya dihukum dengan lebih berat. Dari segi logika nilai, penyesalan atas dilakukannya tindak pidana seharusnya berasal dari pelaku tindak pidana itu sendiri, bukan muncul dari pertanyaan orang lain. Penjelasan ini melegitimasi alasan larangan pertanyaan menjerat dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana tersebut.