Definisi dan Arti Kata Testimonium De Auditu adalah keterangan tanpa pendengaran yang berasal dari Bahasa Latin. Istilah ini digunakan secara luas untuk menggambarkan keadaan saksi yang memberikan keterangan tanpa mengalami langsung peristiwa hukumnya. Biasanya, saksi model ini hanya memberikan keterangan berdasarkan keterangan orang lain yang diketahuinya. Istilah ini sangat erat kaitannya dengan Saksi sebagai Alat Bukti dalam proses peradilan. Pada prinsipnya, alat bukti digunakan untuk menggambarkan peristiwa hukum sebenarnya mengingat lembaga peradilan perlu memberikan penilaian terhadap peristiwa hukum tersebut walaupun tanpa kehadirannya disaat itu. Rasio tersebut yang menyebabkan kesaksian harus betul-betul tahu mengenai peristiwa hukum yang terjadi dan pengetahuannya bukan berdasarkan cerita dari pihak lain.

Rasio pembuktian tersebut sempat direduksi dalam praktik interpretasi Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menggariskan bahwa kesaksian terpaku pada peristiwa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Praktik interpretasi tersebut diluruskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menegaskan pemaknaan melalui kata ‘tidak selalu’ dalam peristiwa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Merujuk pada pertimbangan dalam putusan tersebut, pemaknaan kata ‘tidak selalu’ tersebut bukan berarti memberikan keleluasaan bagi Saksi yang menerangkan berdasarkan cerita dari orang lain, melainkan keterangan Saksi yang tetap dialaminya sendiri meskipun menggambarkan peristiwa di luar dari peristiwa hukum yang sedang dinilai. Sebagai contoh, keterangan Saksi yang menimbulkan alibi bagi Terdakwa menjadi diperkenankan.

Definisi dan arti kata Judex Facti adalah penilaian oleh Badan Peradilan terhadap sengketa yang telah diperiksa dengan didasarkan pada prioritas untuk menilai fakta hukumnya. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa Hakim dalam suatu Badan Peradilan, bagaimanapun juga tidak hadir ketika peristiwa hukum tersebut terjadi sehingga sejatinya Hakim tidak dapat menilai situasi sebenarnya dari peristiwa hukum yang terjadi. Berdasarkan pemahaman tersebut, tugas utama Judex Facti ialah menarik kesimpulan dari alat bukti yang diajukan dengan tujuan utama menggambarkan peristiwa hukum yang terjadi. Sekalipun prioritas judex facti ialah penilaian fakta hukumnya, namun fungsi badan peradilan untuk memberikan keputusan atas suatu masalah tetap melekat padanya. Oleh sebab itu, terhadap peristiwa hukum yang telah digambarkan oleh Hakim tersebut selanjutnya diberi keputusan berdasarkan hukum yang berlaku. Di Indonesia, kewenangan ini secara umum dilekatkan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding.
Secara kebahasaan, judex facti berasal dari Bahasa Latin yang artinya hakim fakta. Beberapa literatur menuliskannya sebagai judex factie yang seharusnya dipandang kurang tepat jika menyadur konteks bahasa asing tersebut. Judex facti secara fungsi nampak berbeda dengan judex jurist. Walaupun demikian, sejatinya keduanya bukan merupakan konotasi melainkan lebih condong pada penajaman konteks penilaian dalam persidangan.

Definisi dan arti kata Dissenting Opinion adalah

  • Pendapat/Putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang suatu perkara. Umumnya ditemukan dinegara-negara yang bertradisi common law dimana lebih dari satu hakim mengadili perkara. Tetapi sejumlah negara yang menganut tradisi hukum konstinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi. Di Indonesia, awalnya dissenting opinion ini diperkenalkan pada pengadilan niaga, namun kini telah diperbolehkan dipengadilan lain, termasuk dalam perkara pidana.
  • Definisi dan arti kata Eksekusi adalah pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Istilah tersebut bukan merupakan istilah resmi namun merupakan pengertian yang didapat dalam praktik. Kata Eksekusi muncul dalam praktik hukum pidana maupun perdata. Dalam perkara pidana, yang melaksanakan eksekusi ialah Jaksa. Sedangkan dalam perkara perdata, pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri/Agama berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan Negeri/Agama. Eksekusi merupakan puncak dari proses peradilan. Hal ini mengingat karena upaya paksa untuk menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran yang diperoleh dalam proses persidangan berada pada tahap eksekusi. Oleh karena itu, terlaksananya eksekusi merupakan cerminan dari keberhasilan proses peradilan yang telah berjalan.

    Definisi dan arti kata Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh Presiden. Istilah ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Istilah ini diartikan sebagai Clemency dalam Bahasa Inggris atau Clementie dalam Bahasa Belanda yang artinya kelonggaran. Sebagai suatu kelonggaran dalam pemidanaan, pemberian grasi melekat kepada Presiden dalam fungsi sebagai Kepala Negara, bukan sebagai Kepala Pemerintahan. Oleh sebab itu, pemberian grasi wajib mendapat pertimbangan Mahkamah Agung selaku lembaga yang menjatuhkan pidana. Ciri khas dari grasi ialah menurunkan gradasi penghukuman. Artinya, Terpidana tetap dinyatakan bersalah namun nilai hukumannya yang diturunkan.

    Berdasarkan peraturan yang sama, Grasi hanya dapat dilakukan pada suatu pemidanaan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap baik berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, maupun terhadap pidana penjara waktu tertentu minimal 2(dua) tahun. Grasi hanya dapat dimohonkan 1(satu) kali, kecuali apabila telah lewat 2(dua) tahun dari permohonan grasi yang sebelumnya pernah ditolak. Selain itu, untuk permohonan grasi dapat diajukan kembali oleh terpidana mati yang telah diubah menjadi pidana seumur hidup setelah 2(dua) tahun semenjak diterimanya grasi pertama.