Definisi dan arti kata P20 adalah

  • Kode yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yang berarti Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis.
  • Definisi dan arti kata Somasi adalah

  • Peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi.
  • “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.” (1238 KUHPer).
  • Tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan ini dikenal dengan Somasi. (1243 KUHPer).
  • Definisi dan arti kata Pledoi adalah

  • Secara umum berarti pembelaan.
  • Setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat tuntutannya maka giliran diberikan hak kepada terdakwa dan atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) (pasal 182 KUHAP).
  • Pembelaan (pledoi) bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ataupun setidak-tidaknya hukumana pidana seringan-ringannya.
  • Definisi dan arti kata Tilang adalah

  • Singkatan dari Bukti Pelanggaran.
  • Biasa digunakan dalam ranah pidana pelanggaran lalu lintas.
  • Definisi dan arti kata Bajak adalah

  • Dalam hukum Indonesia lebih dikenal sebagai tindakan pembajakan.
  • Tindakan menggandakan suatu hak cipta yang dilakukan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
  • Meliputi pula tindakan pembajakan dalam bidang kekayaan intelektual yang lainnya.
  • Definisi dan arti kata Pembajakan adalah

  • Tindakan menggandakan suatu hak cipta yang dilakukan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
  • Meliputi pula tindakan pembajakan dalam bidang kekayaan intelektual yang lainnya.
  • Dikenal pula dalam hukum internasional sebagai pembajakan di lautan yang memiliki unsur kekerasan.
  • Definisi dan arti kata Absentia adalah

  • Tidak hadir (bahasa latin).