Definisi dan arti kata Administrasi Pengadilan adalah

  • Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara.
  • Definisi dan arti kata Advokasi adalah

  • Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu
  • Definisi dan arti kata Advokat Asing adalah

  • Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Definisi dan arti kata Testamen adalah

  • wasuat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (Psl 875 KUHPerdata)