Definisi dan arti kata Unifikasi Hukum adalah

  • suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara-negara tersebut.
  • Definisi dan arti kata Wanprestasi adalah

  • Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya
  • Definisi dan arti kata Wasiat adalah

  • Kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia
  • Definisi dan arti kata Yurisprudensi adalah

  • Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum
  • Definisi dan arti kata Restitusi adalah

  • Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi