Definisi dan arti kata Civil adalah

  • Secara umum berarti masyarakat.
  • Secara spesifik sering dipadankan pada keperdataan dengan kata majemuk civil law.
  • Definisi dan arti kata De Facto adalah

  • Melihat suatu peristiwa dari sudut pandang realita yang terjadi dan lebih sering merujuk pada waktu berlakunya suatu peristiwa dianggap terjadi.
  • Definisi dan arti kata Pencuri adalah

  • Orang yang secara umum melakukan perbuatan sebagaimana tercantum dalam 362 KUHP.
  • Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hukum.
  • Definisi dan arti kata Maling adalah

  • Lebih sering disebut sebagai pencuri.
  • Orang yang secara umum melakukan perbuatan sebagaimana tercantum dalam 362 KUHP.
  • Definisi dan arti kata Non Retroaktif adalah

  • Hukum yang baru dibuat sekarang, tidak akan menghukumi perbuatan di masa lalu.
  • Hukum hanya boleh berlaku maju ke masa depan dan bukan ke masa lalu.
  • Asas ini kuat dalam bidang pidana, goyah dalam hukum administrasi, tidak berlaku sepenuhnya pada hukum internasional, dan secara umum tidak boleh diberlakukan pada hukum perdata.
  • Definisi dan arti kata Non Retroactive adalah

  • Hukum yang baru dibuat sekarang, tidak akan menghukumi perbuatan di masa lalu.
  • Hukum hanya boleh berlaku maju ke masa depan dan bukan ke masa lalu.
  • Asas ini kuat dalam bidang pidana, goyah dalam hukum administrasi, tidak berlaku sepenuhnya pada hukum internasional, dan secara umum tidak boleh diberlakukan pada hukum perdata.
  • Definisi dan arti kata Penodaan Agama adalah

  • Perbuatan desakralisasi agama.
  • Perbuatan yang dengan mana dilakukan untuk membuat nista suatu agama.
  • Para ahli berpendapat bahwa penistaan agama hanya dapat dilakukan oleh pihak agama lain terhadap agama lainnya.