Definisi dan arti kata Bajak adalah

  • Dalam hukum Indonesia lebih dikenal sebagai tindakan pembajakan.
  • Tindakan menggandakan suatu hak cipta yang dilakukan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
  • Meliputi pula tindakan pembajakan dalam bidang kekayaan intelektual yang lainnya.
  • Definisi dan arti kata Pembajakan adalah

  • Tindakan menggandakan suatu hak cipta yang dilakukan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
  • Meliputi pula tindakan pembajakan dalam bidang kekayaan intelektual yang lainnya.
  • Dikenal pula dalam hukum internasional sebagai pembajakan di lautan yang memiliki unsur kekerasan.
  • Definisi dan arti kata Piracy adalah

  • Lebih dikenal dengan software pracy, yakni tindakan pembajakan perangkat lunak.
  • Tindakan menggandakan suatu hak cipta yang dilakukan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
  • Meliputi pula tindakan pembajakan dalam bidang kekayaan intelektual yang lainnya.
  • Definisi dan arti kata Hukum Agraria adalah

    • suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
    • Lebih sering merujuk pada hukum pertanahan yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan turunannya.

    Definisi dan arti kata Agraria adalah

    • Bahasan mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi.
    • Lebih merujuk pada bahasan pertanahan semata.

    Definisi dan arti kata Abandonemen adalah

  • Bahasa Prancis dari meninggalkan atau melepaskan hak.
  • Hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung.
  • Di Indonesia, hal ini lebih sering berlaku pada bidang pengangkutan laut.
  • Definisi dan arti kata P1 adalah kode yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yang berarti Penerimaan Laporan (Tetap).

    Definisi dan arti kata P2 adalah

  • Kode yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yang berarti Surat Perintah Penyelidikan.
  • Definisi dan arti kata Burgelijk Wetboek adalah

  • Dikenal di Indonesia sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Merupakan Peraturan Hukum Perdata yang diambil dari Code Napoleon dari Prancis dan merupakan perkembangan dari Corpus Juris Civilis dari Romawi.
  • Berlakunya di tanah Indonesia pada tahun 1848 melalui Staatblad Nomor 23 dan selanjutnya masuk dalam hukum positif Indonesia melalui konkordansi Undang-Undang Dasar 1945.
  • Definisi dan arti kata BW adalah

  • Singkatan dari Burgelijk Wetboek
  • Dikenal di Indonesia sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Merupakan Peraturan Hukum Perdata yang diambil dari Code Napoleon dari Prancis dan merupakan perkembangan dari Corpus Juris Civilis dari Romawi.
  • Berlakunya di tanah Indonesia pada tahun 1848 melalui Staatblad Nomor 23 dan selanjutnya masuk dalam hukum positif Indonesia melalui konkordansi Undang-Undang Dasar 1945.