Definisi dan Arti Kata Nikah Beda Agama adalah pernikahan yang dilakukan diantara pasangan yang memiliki agama berbeda. Istilah ini disebut juga pernikahan beda agama, kawin beda agama, maupun perkawinan beda agama. Istilah ini tidak ditemukan secara tegas keberadaannya dalam sistem hukum di Indonesia melainkan muncul dalam keseharian di masyarakat. Jika mengacu kepada terminologi hukum yang tepat, istilah yang benar untuk digunakan ialah perkawinan beda agama. Hal ini disebabkan istilah hubungan hukum antara suami dan istri dalam terminologi hukum di Indonesia menggunakan istilah perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sistem hukum di Indonesia tidak melarang perkawinan beda agama. Walaupun demikian, sistem hukum perkawinan di Indonesia menyerap sistem hukum agama yang diberlakukan bagi masing-masing pasangan perkawinan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, keabsahan perkawinan digantungkan pada agama masing-masing pasangan. Secara umum, agama yang diakui di Indonesia tidak memfasilitasi adanya perkawinan beda agama. Oleh sebab itu, tidak mungkin dilangsungkan perkawinan beda agama di Indonesia berdasarkan perspektif agama. Dikarenakan ketidakmungkinan tersebut, maka perkawinan beda agama menjadi tidak sah dari sudut pandang agama dan akhirnya negara juga mengadopsi sudut pandang tersebut.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan mengenai perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan dalam keadaan beda agama. Aturan ini dalam praktik dijadikan dalil dalam mengakomodir perkawinan beda agama. Namun dalam penafsiran sistematika hukum, aturan ini melebihi konteks pengaturannya yang harusnya hanya mengatur mengenai administrasi kependudukan. Aturan ini telah membuat konsep perkawinan model baru yang berseberangan dengan pengaturan substansinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Model baru perkawinan tersebut merupakan model perkawinan administratif yang telah ditinggalkan di Indonesia semenjak tahun 1974. Sayangnya hingga saat ini belum terdapat aturan yang mengatur akibat hukum dari perkawinan administratif tersebut, padahal hukum keluarga yang berlaku di Indonesia saat ini masih banyak bergantung pada hukum agama individu sebagaimana dapat ditarik kesimpulannya dalam Undang-Undang Perkawinan.

Definisi dan Arti Kata Renstraints Of Trade adalah pembatasan perdagangan dalam Bahasa Inggris. Istilah ini dikenal dalam common law sebagai doktrin dalam competition law. Pembatasan perdagangan yang dimaksud dalam istilah ini ialah membatasi para pihak dalam perjanjian untuk mengikatkan diri dengan pihak lain dalam konteks perdagangan. Maksud semula dari pembatasan perdagangan ini ialah menjaga rahasia dagang maupun teknik dagang tertentu agar pencetus teknik maupun rahasia tersebut mendapatkan imbal hasil yang sesuai dengan apa yang dicetuskannya. Namun dalam perkembangannya, pembatasan perdagangan malah dimanfaatkan guna menciptakan persaingan tidak sehat hingga mencegah munculnya kompetitor. Sebagai contoh pembatasan perdagangan penyedia dalam hal akan menyediakan barang yang sama kepada pelaku usaha lainnya. Di Indonesia, pembatasan perdagangan yang dapat menyebabkan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat ialah dilarang berdasarkan pasal-pasal yang tersebar di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Definisi dan Arti Kata Fakta Notoir adalah fakta yang sudah dikenal. Istilah ini merupakan serapan dari Bahasa Belanda yang sama padanannya dengan pengertian dari notoire feiten notorious. Dalam Bahasa Inggris, istilah ini disamakan dengan istilah generally known. Fakta Notoir merupakan fakta yang disimpulkan bukan berdasarkan pembuktian, melainkan berdasarkan kelaziman yang tidak dapat dibantah lagi. Karena merupakan bagian dari penilaian fakta, istilah ini hanya berlaku bagi penilaian peristiwa hukum dan bukan mengenai kaidah hukumnya. Kelaziman yang dimaksud ialah kelaziman universal, seperti benda yang jatuh dari peristiwa hujan selalu membawa air dan menciptakan basah. Contoh fakta notoir yang demikian menyebabkan dalil mengenai hujan yang menyebabkan basah tidak perlu dibuktikan kembali. Apabila terhadap dalil yang menyebutkan hujan abu, hujan darah, maupun hujan-hujan lainnya maka terhadapnya perlu dibuktikan apakah benar hujan tersebut merupakan hujan abu, hujan darah, maupun sebaliknya. Kaidah fakta notoir memberikan keringanan beban pembuktian dan mempermudah jalannya persidangan mengingat kaidah utama pembuktian ialah siapa yang mendalilkan ia yang membuktikan. Tanpa adanya kaidah fakta notoir, maka peristiwa hujan menyebabkan basah sekalipun harus dibuktikan. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, fakta notoir dapat ditemukan dalam Pasal Pasal 184 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Definisi dan Arti Kata Konversi Hak Atas Tanah adalah perubahan status hak lama pada tanah menjadi jenis-jenis hak yang berlaku berdasarkan peraturan yang berlaku. Pengertian tersebut disarikan dari Ketentuan-Ketentuan Konversi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Konversi Hak Atas Tanah pada umumnya dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan yang berada pada struktur organisasi Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Berikut adalah tabel konversi hak berdasarkan ketentuan tersebut.

HAK LAMAPEMILIKHAK BARU
EigendomWarga Negara Indonesia/Badan Hukum TertentuHak Milik
EigendomPemerintah Negara AsingHak Pakai
EigendomWarga Negara AsingHak Guna Bangunan 20 (dua puluh) tahun
Eigendom dengan Opstal/ErfpachtWarga Negara IndonesiaHak Guna Bangunan Di Atas Hak Milik
Eigendom dengan Opstal/ErfpachtWarga Negara AsingBergantung Pedoman Menteri Agraria
Jaminan Atas TanahSemuaTetap berlaku, Hak Atas Tanah saja yang dikonversi
hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe
desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha
atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan
ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik
Warga Negara Indonesia/Badan Hukum TertentuHak Milik
hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe
desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha
atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan
ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik
Warga Negara Asing/Badan HukumHak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan
Hak ErfpachtPerusahaan Kebun BesarHak Guna Usaha maksimal 20(duapuluh) tahun bergantung hak awal
Hak ErfpachtPertanian KecilBergantung Pedoman Menteri Agraria
Concessie dan SewaPerusahaan Kebun BesarDiajukan maksimal 24 September 1961 berubah menjadi Hak Guna Usaha/tetap berlaku maksimal 5(lima) tahun bergantung sewa awal
Hak opstal dan hak erfpachtPerumahanHak Guna Bangunan bergantung lamanya hak lama, maksimal 20 (duapuluh) tahun
Hak vruchtgebruik, gebruik, grant controleur, bruikleen, ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain dengan nama apapun juga, yang akan ditegaskan lebih
lanjut oleh Menteri Agraria dengan prinsip yang mirip dengan hak pakai
SemuaHak Pakai
Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetapSemuaHak Milik, Prerogatif Menteri
Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tidak tetapSemuaHak Pakai, Prerogatif Menteri

Definisi dan Arti Kata Itsbat Nikah adalah penetapan mengenai terjadinya peristiwa perkawinan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama. Definisi ini dapat disarikan dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan dapat dilakukan itsbat nikah dalam hal belum terdapat akta nikah. Itsbat nikah hanya dapat dilakukan dengan alasan terbatas yakni adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian, adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Melihat dari persyaratan tersebut, sudut pandang yang dibangun dalam itsbat nikah menganggap bahwa peristiwa nikah sejatinya harus dibuktikan dengan akta nikah. Oleh sebab itu, peristiwa nikah yang tidak tercatat dalam akta nikah harus ditetapkan terlebih dahulu melalui Putusan Pengadilan.

Definisi dan Arti Kata Itsbat adalah penetapan tentang kebenaran (keabsahan) atau menetapkan kebenaran sesuatu. Istilah ini berasal dari Bahasa Arab yang sering diadopsi dalam pengertian Itsbat nikah maupun sidang Itsbat. Pada prinsipnya istilah ini digunakan untuk mengambil kesimpulan dari hal-hal yang masih dianggap meragukan. Kesimpulan yang diambil kemudian ditetapkan sebagai acuan untuk menghilangkan hal-hal yang meragukan tersebut.

Definisi dan Arti Kata Supremasi Hukum adalah perspektif yang menganggap hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Istilah ini sering dikaitkan dalam diskursus negara dan kekuasaannya. Supremasi Hukum dinilai muncul sebagai kritik atas supremasi kekuasaan yang mana menganggap penguasa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pembahasan istilah ini dalam ketatanegaraan sering disebut sebagai cita-cita lanjutan dari konsep negara hukum. Sedangkan negara hukum sendiri dinilai tidak dapat tercapai tanpa demokrasi. Artinya ada hubungan mendasar antara demokrasi dan supremasi hukum yakni keinginan masyarakat untuk menjadikan hukum sebagai pemegang kekuasaan. Dapat dikatakan, demokrasi berusaha menciptakan kekuasaan buatan yang tidak bergantung pada manusia melainkan pada buatan manusia yakni hukum itu sendiri. Supremasi Hukum dianggap sebagai jalan keluar dari condongnya kekuasaan dalam konsep pemisahan maupun pembagian kekuasaan. Syarat utama dalam supremasi hukum ialah adanya hukum yang dijadikan sebagai acuan, sehingga hukum yang cenderung stagnan malah akan menjadi nilai ideal. Berubahnya hukum terutama dengan tingkat volatilitas yang tinggi dapat dinilai sebagai bagian dari pengaruh kekuasaan, sehingga stagnansi sebagai nilai ideal tersebut adalah merupakan hal yang wajar.

Definisi dan Arti Kata Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan aturan tersebut, anak angkat baru diakui statusnya hanya apabila mendapatkan putusan atau penetapan pengadilan. Namun dalam aturan yang sama disebutkan pula bahwa pengangkatan anak dapat pula dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat yang dapat pula diajukan penetapan pengangkatan anaknya. Melihat disharmonisnya norma tersebut, penafsiran lembaga peradilan terhadap status anak angkat berdasarkan adat kebiasaan masih sangat diperlukan.

Anak angkat baru diakui statusnya hanya apabila mendapatkan putusan atau penetapan pengadilan.

Anak angkat memiliki hak untuk diperlakukan yang sama selayaknya anak kandung dari sisi pemeliharaan yang menjadi tujuan utama pengangkatan anak. Status anak angkat merupakan akibat hukum dari perbuatan pengangkatan anak. Oleh sebab itu, status ini merupakan perbuatan searah yakni dari orang tua angkat kepada anak angkatnya. Kaidah tersebut menjadikan anak angkat hanya dapat diangkat oleh seseorang dan bukan klaim untuk mengangkat dirinya sendiri sebagai anak angkat dari seseorang. Masih terkait tujuan utama pengangkatan anak yakni pemeliharaan, maka pengangkatan anak setelah anak menjadi dewasa adalah hal yang bertentangan dengan maksud tersebut.

Anak angkat hanya dapat diangkat oleh seseorang dan bukan klaim untuk mengangkat dirinya sendiri sebagai anak angkat dari seseorang.

Anak angkat tidak serta merta menjadikannya ahli waris dengan kedudukan sederajat dengan anak kandung. Berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, anak angkat tidak mendapatkan bagian waris. Namun demikian, praktik peradilan sering mengakomodir bagian waris terhadap anak angkat dengan berbagai alasan. Selain itu, dikarenakan hukum waris di Indonesia belum mengenal unifikasi hukum, maka masih dimungkinkan anak angkat untuk mendapatkan bagian waris berdasarkan hukum lain di luar hukum positif seperti hukum adat.

Definisi dan Arti Kata Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawabatas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Berdasarkan aturan tersebut pengangkatan anak dapat dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat maupun dengan penetapan pengadilan. Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orangtua kandungnya. Penegasan kaidah hubungan darah dalam pengangkatan anak tersebut condong kepada kaidah pengangkatan anak dalam Hukum Islam.

Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak.

Sejarah pengangkatan anak di Indonesia muncul dalam masa Pemerintahan Kolonial Belanda melalui Staatblad Nomor 129 Tahun 1917 guna mengakomodir praktik pengangkatan anak bagi Keturunan Cina di masa lalu. Dalam praktik tersebut, anak yang diangkat tersebut akan dialihkan hubungan kekeluargaannya dari keluarga yang lama menjadi keluarga yang baru dengan tujuan memperoleh keturunan anak laki-laki. Dengan demikian, anak tidak lagi dimaksudkan untuk memiliki hubungan keluarga dari orang tua aslinya. Berdasarkan kaidah tersebut, anak angkat selanjutnya diberikan hak waris yang sederajat dengan anak kandung lainnya. Hal inilah yang kemudian dikembangkan dalam praktik peradilan sebagai dasar pemberian hak waris kepada anak angkat. Praktik tersebut telah memperlebar pemberlakuan hukum yang terbatas pada Keturunan Cina semata menjadi kepada semua orang yang dasar kaidah pengangkatan anaknya berbeda dengan praktik yang dilakukan oleh Keturunan Cina saat itu.

Dalam praktik Keturunan Cina di masa lalu, anak yang diangkat tersebut akan dialihkan hubungan kekeluargaannya dari keluarga yang lama menjadi keluarga yang baru.

Melihat adanya pertentangan mendasar terhadap pengangkatan anak dalam Staatblad Nomor 129 Tahun 1917 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, maka berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah tersebut seharusnya Staatblad Nomor 129 Tahun 1917 tidak dapat dipertahankan sebagai dasar dalam pengangkatan anak, termasuk sebagai dasar dalam pemberian hak waris terhadap anak. Oleh sebab itu, hak waris terhadap anak angkat tidak lagi diakomodir dalam hukum positif di Indonesia. Walaupun demikian, mengingat hukum waris di Indonesia belum dilakukan unifikasi hukum, maka terhadap hak waris terhadap anak angkat masih mungkin diberikan dalam koridor hukum adat. Dalam praktik peradilan sering ditemukan anggapan bahwa, pengangkatan anak untuk mendapatkan waris diajukan ke Pengadilan Negeri, sedangkan apabila hanya untuk meneguhkan status anak angkat, maka diajukan ke Pengadilan Agama. Anggapan tersebut perlu ditelaah kembali mengenai kaidah mana yang digunakan untuk mendasarinya, terutama setelah kaidah yang digariskan dalam Staatblad Nomor 129 Tahun 1917 sudah sangat jauh berbeda baik dari struktur masyarakat maupun hukum positif yang berlaku saat ini. Terlebih, tujuan utama pengangkatan anak bukan terhadap urusan waris melainkan kepentingan pemeliharaan bagi anak.

Definisi dan Arti Kata Poligami adalah hubungan perkawinan yang terjadi dengan lebih dari satu pasangan. Poligami tidak mengenal gender, namun memiliki sub-istilah yang didasarkan pada gender yakni poligini dan poliandri. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, poligami dalam bentuk poliandri diperkenankan dengan suatu putusan pengadilan. Walaupun demikian, Indonesia menganut keabsahan perkawinan berbasis agama. Oleh sebab itu, keabsahan praktik poligami harus disesuaikan dengan agama dari pelaku poligami. Selain itu, praktik poligami yang tidak sah berisiko pidana dengan kualifikasi perzinahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.