Definisi dan arti kata Objek Hukum adalah

  • segala sesuatu yang bermamfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, contoh benda/barang (segala barang dan hak yang dapat  dimiliki dan bernilai ekonomis.
  • Definisi dan arti kata Akibat Hukum adalah suatu akibat yang timbul karena adanya suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum. Akibat yang dimaksud merupakan akibat-akibat yang diakui oleh hukum dengan demikian akibat hukum senantiasa terjadi apabila adanya suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum memenuhi klasifikasi akibat yang diatur dalam suatu hukum.

    Definisi dan Arti Kata Party adalah Pihak dalam Bahasa Inggris. Istilah ini sering digunakan dalam dokumen hukum yang menggunakan Bahasa Inggris untuk menyebutkan subjek hukum tertentu yang sedang dibahas dalam dokumen hukum tersebut. Pembahasan yang dimaksud biasanya memuat ketentuan bagi pihak untuk melakukan maupun tidak melakukan sesuatu.

    Definisi dan Arti Kata Boedel adalah harta kekayaan dalam Bahasa Belanda. Dalam konteks hukum, boedel merujuk pada benda yang telah memiliki hubungan hukum dengan subjek hukum tertentu. Hubungan hukum ini tidak harus merupakan hubungan kepemilikan, melainkan termasuk hak derivatif dari hak milik. Berdasarkan praktik, boedel biasanya diwujudkan dalam daftar yang berisi kumpulan hak-hak kebendaan yang dimiliki oleh suatu subjek hukum. Istilah boedel biasanya digunakan pada saat pembagian waris dengan merujuk harta warisan dalam penyebutan boedel waris. Selain itu, terhadap harta yang dijatuhi sita umum dalam kepailitan sering disebut juga sebagai boedel pailit.

    Definisi dan arti kata Treaty adalah salah satu bentuk penamaan perjanjian internasional dalam praktik hukum internasional. Istilah ini dapat ditemukan dalam Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional. Dijelaskan dalam penjelasan tersebut, pada umumnya bentuk dan nama perjanjian internasional menunjukkan bahwa materi yang diatur oleh perjanjian tersebut memiliki bobot kerjasama yang berbeda tingkatannya. Namun demikian, secara hukum, perbedaan tersebut tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang tertuang di dalam suatu perjanjian internasional bagi perjanjian internasional, pada dasarnya menunjukkan keinginan dan maksud padapihak terkait serta dampak politiknya bagi para pihak tersebut. Berdasarkan makna katanya, Treaty memiliki daya ikat yang kuat antara para pihak yang membuat perjanjian tersebut. Hal ini menjadi ciri khas dari treaty itu sendiri dibandingkan dengan penamaan perjanjian-perjanjian internasional yang lain.

    Berdasarkan makna katanya, Treaty memiliki daya ikat yang kuat antara para pihak yang membuat perjanjian tersebut.

    Berdasarkan penjelasan tersebut, bentuk dasar dari Treaty ialah perjanjian. Oleh sebab itu, Treaty hanya dapat dibuat oleh subjek hukum internasional sehingga mengikat hanya pada mereka yang membuat dan/atau tunduk pada perjanjian tersebut. Hal ini berarti, Treaty juga tunduk pada asas pacta sunt servanda. Sebagai suatu perjanjian internasional, pembuatan dan pelaksanaan Treaty sangat bergantung pada iktikad baik yang juga menjadi salah satu asas hukum internasional. Treaty bersifat luas dengan pengecualian pada hubungan internasional yang menimbulkan akibat hukum perdata.

    Definisi dan Arti Kata Sengketa adalah kondisi adanya perbedaan pendapat yang saling dipertahankan antar para pihak. Pengertian tersebut merupakan pengertian yang sangat luas dan mencakup segala aspek kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks hukum, sengketa merupakan perbedaan pendapat antar para pihak yang perbedaan tersebut memiliki akibat hukum. Berdasarkan pengertian tersebut, setidaknya diperlukan dua belah pihak untuk menjadi syarat terjadinya sengketa. Kedua belah pihak tersebut harus memiliki pendapat masing-masing dalam memahami suatu hal yang saling dipertahankan dan belum memiliki titik temu kesamaan pendapat. Tidak ada kualifikasi mengenai subjek hukum yang berwenang untuk bersengketa. Oleh karena itu, semua subjek hukum memiliki potensi untuk bersengketa.

    Semua subjek hukum memiliki potensi untuk besengketa.

    Sengketa dapat terjadi di seluruh ruang lingkup keilmuan hukum. Walaupun demikian, sengketa lebih lazim dikenal dalam keilmuan hukum perdata. Dalam keilmuan hukum perdata, sengketa dapat muncul akibat perbedaan pendapat mengenai suatu perjanjian maupun perbuatan-perbuatan melawan hukum lainnya. Perbedaan pendapat mengenai suatu perjanjian biasanya terkait dengan isinya, pelaksanaannya, maupun penafsirannya. Oleh karena itu, menejemen sengketa dalam perjanjian senantiasa mengantisipasi ketiga potensi perbedaan pendapat tersebut. Sedangkan terhadap perbuatan melawan hukum, sengketa lebih sering muncul terhadap nominal kerugian yang harus dipulihkan sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.

    Cara penyelesaian sengketa hukum dapat ditempuh dengan berbagai cara. Setidaknya ada 2 (dua) kelompok besar cara penyelesaian sengketa, yakni melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Jalur non litigasi dalam penyelesaian sengketa lebih diterima dalam sengketa hukum keperdataan, karena berpusat pada suatu titik damai tanpa melibatkan organ-organ penegakan hukum. Hal tersebut saat ini lebih condong ditolak dalam hukum pidana, walaupun untuk beberapa hal sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Sedangkan jalur litigasi merupakan jalur yang masih dominan karena melibatkan pengadilan yang telah memiliki alat eksekusi yang jelas. Pada pokoknya, penyelesaian sengketa senantiasa bukan merupakan pilihan yang ekonomis. Untuk itu, langkah-langkah penyelesaian sengketa biasanya didasarkan pada pertimbangan keuntungan ekonomis dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan untuk proses penyelesaian tersebut.

    Definisi dan arti kata Korporasi adalah

  • Secara bahasa seharusnya diartikan sebagai suatu badan usaha yang mana sangat mirip dengan kosakata corporation atau corporate.
  • Para ahli hukum mengartikan korporasi sebagai badan yang dapat dipandang setara dengan manusia, dalam hal ini memiliki sifat rechtpersoonlijkheid yang artinya mampu menanggung hak dan kewajiban menurut hukum. Itu artinya, korporasi menunjuk pada suatu subjek hukum yang sah di luar manusia.
  • Undang-undang Indonesia terbaru saat ini, mengartikan secara luas korporasi untuk menunjuk badan selain manusia baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  • Definisi dan arti kata Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Definisi tersebut merujuk pada Pasal 1313 Burgelijk Wetboek. Perjanjian dalam berbagai literatur memiliki variasi penyebutan yang sedikit banyak memiliki kesamaan dan perbedaan. Pada literatur bahasa inggris, perjanjian lebih lekat jika diartikan sebagai contract yang spesifik berlaku dalam dunia bisnis. Sedangkan agreement mengacu pada kesepakatan yang merupakan pada salah satu unsur penting dalam perjanjian. Unsur pembentuk perjanjian sendiri hanya ada 2 (dua) yakni subjek hukum yang lebih dari 1 (satu) pihak dan perbuatan yang bertujuan untuk saling mengikatkan diri satu sama lain (kesepakatan). Setelah perjanjian dibuat secara sah, terhadapnya lahir perikatan yang pada pokoknya mewajibkan para pihak untuk melaksanakan isi perjanjian tersebut.

    Pada literatur bahasa inggris, perjanjian lebih lekat jika diartikan sebagai contract yang spesifik berlaku dalam dunia bisnis.

    Syarat sahnya perjanjian sering dikaitkan pada Pasal 1320 Burgelijk Wetboek. Adanya ketentuan ini tentunya memberikan pemahaman bahwa sangat mungkin ada perjanjian yang terbentuk namun tidak sah menurut hukum. Syarat dimaksud ialah Kesepakatan, Kecakapan, Objek Tertentu, dan Kausa Halal. Terhadap syarat kesepakatan dan kecakapan ialah syarat subjektif yang apabila tidak dipenuhi hanya dapat dibatalkan apabila pengadilan berpendapat demikian. Artinya perjanjian tetap dapat dituntut pemenuhannya sekalipun tidak terpenuhinya syarat kesepakatan dan kecakapan. Sedangkan terhadap syarat objek tertentu dan kausa halal yang tidak terpenuhi menjadikan perjanjian menjadi batal demi hukum sehingga serta merta tidak dapat ditagih menurut hukum. Dikarenakan dalam syarat objek tertentu dan kausa halal dinilai mengenai isi perjanjiannya, maka syarat-syarat tersebut disebut pula sebagai syarat objektif.

    Perjanjian tetap dapat dituntut pemenuhannya sekalipun tidak terpenuhinya syarat kesepakatan dan kecakapan.

    Pada umumnya perjanjian tidak diwajibkan dibentuk secara tertulis. Kewajiban penulisan hanya semata-mata berkutat pada urusan pembuktian keberadaan perjanjian tersebut. Artinya, sekalipun perjanjian hanya dibuat secara lisan atau bahkan dengan isyarat semata seperti anggukan hal tersebut tetap dapat dituntut dimuka pengadilan asalkan terhadap keberadaan perjanjian tersebut dapat dibuktikan (misal dengan saksi maupun alat bukti elektronik). Pada perkembangan selanjutnya, terdapat jenis perjanjian yang disyaratkan untuk dibuat secara tertulis maupun dibuat dalam akta otentik oleh peraturan perundang-undangan seperti perjanjian pendirian perseroan. Terhadap syarat tersebut apabila tidak dipenuhi seharusnya menjadikan perjanjian tersebut menjadi batal dengan tidak menutup kemungkinan perlindungan hak pihak ketiga atas batalnya perjanjian tersebut.