Definisi dan arti kata Judge Made Law adalah pembentukan hukum oleh hakim. Istilah ini dikenal kuat dalam sistem hukum common law atau Anglo Saxon yang menempatkan pengadilan sebagai pusat supremasi dalam konteks hukum. Oleh karena itu, setiap pertimbangan dan putusan yang dilakukan oleh pengadilan melalui tangan hakim merupakan suatu ketentuan yang mengikat untuk penyelesaian sengketa-sengketa yang sama dimasa yang akan datang. Daya ikat tersebutlah yang disebut dengan hukum yang berasal dari tangan hakim. Untuk konteks Indonesia yang berpedoman pada Sistem Hukum Eropa Kontinental/Civil Law, pertimbangan dan putusan hakim bukan suatu hal yang mengikat secara mutlak kepada pihak ketiga di luar perkara.

Pertimbangan dan Putusan Hakim dalam Common Law bersifat mengikat pihak ketiga dalam kasus yang sama secara mutlak.

Perspektif bahwa pertimbangan dan putusan hakim mengikat secara hukum akhirnya mengharuskan para hakim untuk menganalisa dari berbagai perspektif untuk membuat putusan karena akan menimbulkan akibat hukum yang lebih luas. Berbeda dari sistem hukum Civil Law yang pada hakikatnya hakim sudah diberikan pedoman putusan dari Peraturan Perundang-Undangan, hakim pada common law cenderung lebih banyak mengaji putusan dan pertimbangan para hakim sebelumnya. Meskipun demikian, corak ini sudah jarang ditemukan/bukan lagi suatu hal yang mutlak karena telah terjadi pencampuran sistem hukum di masing-masing negara modern.

Walaupun dikatakan sudah terjadi pencampuran hukum, namun corak-corak tersebut masih meninggalkan suatu ciri khas perspektif para hakim di suatu negara. Untuk itu di negara common law atau Anglo Saxon, tindakan hakim dalam menentukan suatu kaidah hukum yang baru disebut sebagai pembuatan hukum oleh hakim. Sedangkan dalam konteks Civil Law atau Eropa Kontinental, hakim hanya sebatas menemukan hukumnya semata. Daya ikat penemuan hukum ini tidak mutlak, kecuali telah dilakukan suatu penerimaan secara meluas terhadap pertimbangan dan putusan hakim bersangkutan.

Definisi dan arti kata Final and Binding adalah

  • Istilah yang mulai populer dalam rezim Mahkamah Konstitusi. Merujuk pada kondisi akhir dan mengikat, biasanya terkait dengan putusan yang tidak dapat diganggu gugat lagi.
  • Definisi dan arti kata Final & Binding adalah

  • Istilah yang mulai populer dalam rezim Mahkamah Konstitusi. Merujuk pada kondisi akhir dan mengikat, biasanya terkait dengan putusan yang tidak dapat diganggu gugat lagi.
  • Definisi dan arti kata Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Definisi tersebut merujuk pada Pasal 1313 Burgelijk Wetboek. Perjanjian dalam berbagai literatur memiliki variasi penyebutan yang sedikit banyak memiliki kesamaan dan perbedaan. Pada literatur bahasa inggris, perjanjian lebih lekat jika diartikan sebagai contract yang spesifik berlaku dalam dunia bisnis. Sedangkan agreement mengacu pada kesepakatan yang merupakan pada salah satu unsur penting dalam perjanjian. Unsur pembentuk perjanjian sendiri hanya ada 2 (dua) yakni subjek hukum yang lebih dari 1 (satu) pihak dan perbuatan yang bertujuan untuk saling mengikatkan diri satu sama lain (kesepakatan). Setelah perjanjian dibuat secara sah, terhadapnya lahir perikatan yang pada pokoknya mewajibkan para pihak untuk melaksanakan isi perjanjian tersebut.

    Pada literatur bahasa inggris, perjanjian lebih lekat jika diartikan sebagai contract yang spesifik berlaku dalam dunia bisnis.

    Syarat sahnya perjanjian sering dikaitkan pada Pasal 1320 Burgelijk Wetboek. Adanya ketentuan ini tentunya memberikan pemahaman bahwa sangat mungkin ada perjanjian yang terbentuk namun tidak sah menurut hukum. Syarat dimaksud ialah Kesepakatan, Kecakapan, Objek Tertentu, dan Kausa Halal. Terhadap syarat kesepakatan dan kecakapan ialah syarat subjektif yang apabila tidak dipenuhi hanya dapat dibatalkan apabila pengadilan berpendapat demikian. Artinya perjanjian tetap dapat dituntut pemenuhannya sekalipun tidak terpenuhinya syarat kesepakatan dan kecakapan. Sedangkan terhadap syarat objek tertentu dan kausa halal yang tidak terpenuhi menjadikan perjanjian menjadi batal demi hukum sehingga serta merta tidak dapat ditagih menurut hukum. Dikarenakan dalam syarat objek tertentu dan kausa halal dinilai mengenai isi perjanjiannya, maka syarat-syarat tersebut disebut pula sebagai syarat objektif.

    Perjanjian tetap dapat dituntut pemenuhannya sekalipun tidak terpenuhinya syarat kesepakatan dan kecakapan.

    Pada umumnya perjanjian tidak diwajibkan dibentuk secara tertulis. Kewajiban penulisan hanya semata-mata berkutat pada urusan pembuktian keberadaan perjanjian tersebut. Artinya, sekalipun perjanjian hanya dibuat secara lisan atau bahkan dengan isyarat semata seperti anggukan hal tersebut tetap dapat dituntut dimuka pengadilan asalkan terhadap keberadaan perjanjian tersebut dapat dibuktikan (misal dengan saksi maupun alat bukti elektronik). Pada perkembangan selanjutnya, terdapat jenis perjanjian yang disyaratkan untuk dibuat secara tertulis maupun dibuat dalam akta otentik oleh peraturan perundang-undangan seperti perjanjian pendirian perseroan. Terhadap syarat tersebut apabila tidak dipenuhi seharusnya menjadikan perjanjian tersebut menjadi batal dengan tidak menutup kemungkinan perlindungan hak pihak ketiga atas batalnya perjanjian tersebut.