Definisi dan Arti Kata Zakat adalah sejenis pembayaran yang wajib dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki kelebihan harta dan pendapatan. Hal ini merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Pembayaran zakat ini bertujuan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, seperti orang miskin, fakir, dan amil. Zakat juga dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap kepemilikan Allah atas semua harta yang dimiliki seseorang, dan sebagai tanda kesetiaan dan ketaatan seseorang kepada Allah.

Di Indonesia, zakat dilaksanakan berdasarkan pada Al-Quran dan hadits serta berbagai pendapat ulama. Dalam Al-Quran, zakat disebutkan dalam beberapa surat, di antaranya adalah Surat Al-Baqarah ayat 43, Al-An’am ayat 141, dan Ar-Rum ayat 38. Selain itu, zakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa. Menurut Undang-Undang tersebut, zakat merupakan salah satu bentuk pelaksanaan ibadah sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Definisi dan Arti Kata Organisasi adalah sebuah kelompok atau struktur yang terdiri dari beberapa orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dapat bersifat formal, yaitu organisasi yang memiliki struktur yang jelas dan resmi, serta memiliki peraturan dan prosedur yang harus diikuti oleh anggotanya. Organisasi juga dapat bersifat informal, yaitu organisasi yang tidak memiliki struktur yang jelas dan tidak resmi, namun tetap terbentuk dan diakui oleh anggotanya. Organisasi dapat terbentuk dengan tujuan untuk mencapai sesuatu yang bersifat sosial, politik, ekonomi, atau keagamaan, atau untuk tujuan lainnya.

Di Indonesia, organisasi secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perkumpulan/Organisasi Kemasyarakatan. Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan, pengelolaan, dan penyelenggaraan organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban organisasi kemasyarakatan, serta mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan organisasi kemasyarakatan yang meliputi kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kemasyarakatan. Selain itu, beleid ini juga mengatur tentang kewajiban organisasi kemasyarakatan untuk menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. UU Ormas juga mengatur tentang pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan agar dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Definisi dan Arti Kata Norma adalah aturan atau standar yang berlaku dalam sebuah masyarakat atau kelompok, yang menentukan apa yang dianggap baik atau buruk, benar atau salah, sopan atau tidak sopan, dan sebagainya. Norma dapat bersifat formil, yaitu aturan yang tertulis dan resmi, atau bersifat informal, yaitu aturan yang tidak tertulis dan tidak resmi, namun tetap diakui dan diikuti oleh masyarakat atau kelompok tersebut. Norma dapat bersifat individu, yaitu aturan yang berlaku untuk satu individu, atau bersifat kelompok, yaitu aturan yang berlaku untuk seluruh anggota kelompok tersebut.

Dalam hukum, norma adalah aturan yang berlaku dalam masyarakat yang mengatur tingkah laku individu atau kelompok, dan yang digunakan sebagai acuan dalam mengadili suatu tindakan atau perbuatan yang dianggap melanggar hukum. Norma hukum dapat bersifat formil, yaitu aturan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, atau bersifat informal, yaitu aturan yang tidak tertulis namun tetap diakui dan diikuti dalam masyarakat. Norma hukum juga dapat bersifat material, yaitu aturan yang mengatur tindakan atau perbuatan yang dianggap melanggar hukum, atau bersifat formil, yaitu aturan yang mengatur cara atau prosedur penegakan hukum.

Definisi dan Arti Kata Argumentum E Contrario adalah argumen sebaliknya dalam Bahasa Latin. Istilah ini digunakan ketika dalil yang diajukan timbul dari hasil penafsiran yang berkebalikan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun demikian, istilah ini berbeda maksudnya dari contra legem karena model ini tidak dimaksudkan untuk mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum melainkan cukup mengisi kekosongan hukum melalui penafsiran sebaliknya atas aturan yang berlaku. Selain itu, Argumentum E Contrario juga tidak dapat dipersamakan dengan analogi yang bermaksud mempersamakan peristiwa berbeda. Istilah ini sering digunakan dalam diskusi hukum hingga praktik peradilan. Walaupun demikian, model penafsiran Argumentum E Contrario sangat sering digunakan secara keliru sehingga menghasilkan suatu logical fallacy.

Agar Argumentum E Contrario yang dibangun tidak mengandung cacat logika, maka ahli hukum dalam mengajukan argumennya harus tunduk pada ketentuan logika matematika. Sebagai contoh dalam suatu aturan terdapat ketentuan, jika seseorang melakukan pembunuhan maka dia akan dipenjara (premis utama). Berdasarkan logika matematika dengan metode modus tollens, dapat diambil kesimpulan jika dia tidak dipenjara maka dia tidak melakukan pembunuhan (kesimpulan). Kecacatan logika yang sering terjadi dalam praktik ialah pengambilan kesimpulan jika dia tidak melakukan pembunuhan maka dia tidak dipenjara (kesimpulan). Sepintas pola pengambilan kesimpulan terakhir merupakan hal yang benar, namun dalam pola tersebut tidaklah membuat kesimpulan dari ketentuan yang ada melainkan membuat aturan baru yang bertentangan dengan aturan sebelumnya.

Definisi dan Arti Kata Menolak Permohonan Kasasi adalah pernyataan yang menetapkan status permohonan terhadap kasasi menjadi ditolak. Istilah ini dapat ditemukan dalam amar putusan pada tingkat Kasasi yang djatuhkan oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perkara pada tingkat Kasasi hanya dapat menguji mengenai bilamana cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang atau mengenai pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Kedua syarat tersebut sejalan dengan konsep Mahkamah Agung selaku judex juris yang tidak menilai kembali mengenai fakta di persidangan. Dengan ditolaknya Permohonan Kasasi, secara umum putusan yang berlaku ialah putusan sebelumnya kecuali melalui Putusan Kasasi dilakukan perbaikan.

Definisi dan Arti Kata Peretasan adalah segala macam perbuatan untuk memasuki suatu sistem elektronik tanpa izin dari pemilik maupun pengguna sistem elektronik yang berhak. Istilah ini merupakan terjemahan dari kata hacking yang biasa pula disebut sebagai pembajakan. Perbuatan peretasan tidak melihat tujuan dan dampak yang dihasilkan oleh peretas, melainkan cukup dengan masuknya peretas pada sistem tanpa izin sudah menjadikan dirinya sebagai peretas. Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, perbuatan peretasan sejalan dengan norma yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbuatan peretasan pada umumnya didahului dengan perbuatan lainnya yang mungkin juga melanggar hukum.

Definisi dan Arti Kata Verjaring adalah melampaui batas waktu dalam Bahasa Belanda. Istilah ini kemudian diterjemahkan dengan makna yang sama pada istilah daluwarsa. Istilah ini sering dikaitkan dengan Pasal 1946 Burgelijk Wetboek yang pada pokoknya mengatur timbulnya maupun hapusnya suatu hak setelah melewati waktu tertentu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Definisi dan Arti Kata Tort adalah perbuatan melawan hukum dalam Bahasa Inggris. Penyamaan makna tersebut didasarkan maksud dari konsepnya sekalipun unsur-unsur di dalam Tort tidak selalu sama dengan perbuatan melawan hukum yang dikenal di Indonesia. Tort merupakan segala perbuatan yang keliru maupun yang bertentangan dengan hak pihak lain selain hak-hak yang dimaksud dalam suatu kontrak. Perbuatan tersebut akan menimbulkan suatu liabilitas hukum dan oleh karenanya dapat digugat pemenuhannya melalui gugatan ke badan peradilan. Unsur-unsur Tort secara spesifik diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi masing-masing negara yang mengakui eksistensi Tort.

Definisi dan Arti Kata Pisah Meja Dan Ranjang adalah putusan pengadilan terhadap suami istri yang pada pokoknya menggugurkan hak/kewajiban satu sama lain diantara suami istri tersebut tanpa memutus ikatan perkawinan diantara mereka. Istilah ini diperkenalkan dalam BAB XI Burgelijk Wetboek yang berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih dianggap berlaku. Meskipun demikian, konsep hukum ini sudah sangat jarang dipergunakan dalam praktik bermasyarakat.

Konsep hukum ini merupakan respon dari hukum gereja yang tidak mengenal praktik perceraian. Respon ini terjadi mengingat Burgelijk Wetboek merupakan hukum yang dibuat dalam keadaan praktik hukum gereja yang kental. Meskipun Burgelijk Wetboek telah memperkenalkan konsep perceraian, namun praktik hukum gereja yang kental tersebut masih melekat pada masyarakat untuk tidak melakukan perceraian sehingga lahirlah konsep pisah meja dan ranjang. Di sisi lain, hukum adat di Indonesia juga mengenal konsep ini dengan padanan kata turun rumah atau turun ranjang. Istilah ini masih muncul dalam hukum positif yakni pada beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukuk Pidana.

Sebagai konsep dengan maksud serupa dalam perceraian, Pisah Meja Dan Ranjang diajukan ke pengadilan negeri dengan fundamentum petendi yang sama. Walaupun demikian, apabila antara suami istri bersepakat untuk melakukan pisah meja dan ranjang maka tidak perlu alasan apapun yang diajukan untuk diputuskan oleh Hakim. Pihak yang mengajukan pemisahan tidak diperkenankan untuk mengajukan perceraian dikarenakan secara konseptual saling bersimpangan. Selain itu, Pisah Meja dan Ranjang baru dapat diajukan setelah usia perkawinan berjalan selama 2(dua) tahun.

Secara formil, aturan Pisah Meja dan Ranjang dalam Burgelijk Wetboek hanya menyebutkan hilangnya kewajiban tinggal bersama dan pemisahan harta perkawinan. Namun jika dipahami dari konsep munculnya aturan tersebut, serta disejalankan dengan aturan-aturan terkait perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapatlah disimpulkan bahwa konsep ini memang berupaya memisahkan kehidupan suami istri secara sah tanpa memutuskan ikatan perkawinan yang ada.

Pisah Meja Dan Ranjang hanya berakibat hukum bagi pihak ketiga bilamana suami dan istri mengumumkan hal tersebut. Menariknya, status Pisah Meja Dan Ranjang secara hukum dapat hilang seketika bilamana terdapat perdamaian diantara suami istri tanpa perlu melibatkan kembali lembaga peradilan. Dalam hal perdamaian tersebut terjadi, perlu pula diumumkan agar dapat berlaku pada pihak ketiga. Sebagai penutup, bilamana Pisah Meja Dan Ranjang telah berlangsung selama 15(lima belas) tahun, maka suami/istri dapat mengajukan perceraian. Ketentuan ini merupakan pamungkas yang menggambarkan setelah 15(lima belas) tahun menjalani praktik tidak sebagai suami istri maka secara substansi, perkawinan sesungguhnya telah berakhir.

Definisi dan Arti Kata Turut Serta adalah ikut melakukan perbuatan. Istilah ini diperkenalkan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan selanjutnya dipergunakan dalam delik-delik dalam Undang-Undang lainnya. Dalam konteks istilah ini, ikut melakukan perbuatan yang di maksud ialah perbuatan pidana. Kata ini digunakan bilamana terdapat lebih dari 1(satu) pelaku perbuatan pidana yang memiliki ciri khas pasti yakni diantara pelaku perbuatan memiliki 1(satu) tujuan yang sama. Sekecil apapun peran dari pelaku perbuatan dalam suatu peristiwa pidana, dapat menjerat pelaku perbuatan tersebut asalkan memiliki maksud yang sama dengan pelaku pokok dalam perbuatan pidana tersebut.

Sebagai contoh, dalam suatu delik pembunuhan berencana terdapat 4 (empat) pelaku perbuatan yang telah membagi tugas sebagai 3 (tiga) orang sebagai eksekutor sedangkan 1(satu) orang sebagai pembersih tempat kejadian perkara setelah perbuatan tersebut dilakukan. Keempat orang tersebut masing-masing dipandang sebagai pelaku pembunuhan berencana sekalipun 1(satu) orang terakhir tidak melakukan pembunuhan secara langsung. Maksud tujuan yang sama tersebut didapatkan dari kesadaran pelaku 1(satu) orang pembersih bahwa perannya merupakan bagian dari sempurnanya rencana pembunuhan tersebut.

Dalam 1 (satu) rangkaian perbuatan yang sama, penggunaan istilah ini dapat berhimpitan dengan istilah pembantuan sebagaimana dimaksud Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk menilai hal tersebut, diperlukan kejelian dalam menilai satu kesatuan maksud dan tujuan yang sama sebagai ciri khas dari unsur turut serta. Istilah ini memiliki persamaan dengan kata bersama-sama dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.