Definisi dan arti kata Penduduk Negara Indonesia adalah tiap-tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam
daerah Negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut.
Definisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara Dan Penduduk Negara.