Pengadilan Hubungan Industrial

Definisi dan Arti Kata Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Saat ini Pengadilan Hubungan Industrial tidak tersedia di semua Pengadilan Negeri, melainkan di Pengadilan Negeri tertentu yang biasanya merupakan ibukota provinsi di Indonesia. Pengadilan Hubungan Industrial secara umum menerapkan hukum acara perdata dengan beberapa kekhususan di beberapa norma. Secara signifikan, terdapat perbedaan proses berperkara di pengadilan hubungan industrial yang harus didahului dengan proses penyelesaian sengketa bipartit sebelum perkara di daftarkan ke pengadilan.