Grosse Akta
Definisi dan arti kata Grosse Akta adalah
You are browsing the search results for “Adil”
Definisi dan arti kata Grosse Akta adalah
Definisi dan arti kata Banding adalah
Definisi dan arti kata Akta Otentik adalah Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Panitera Pengadilan, KUA, Catatan Sipil) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan. Istilah ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Selanjutnya istilah ini telah mengalami perubahan menjadi Akta Autentik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Definisi dan arti kata Amar adalah merujuk pada isi pokok suatu putusan pengadilan. Amar ini biasanya ditempatkan pada setelah kata-kata memutuskan atau mengadili. Selain itu, amar biasa juga disebut dictum. Isi pokok suatu putusan pengadilan memuat serangkaian akibat hukum yang berlaku bagi para pihak berperkara dari hasil pemeriksaan di persidangan.
Definisi dan arti kata Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase hanya dapat dilakukan apabila para pihak bersengketa sepakat untuk menyelesaikan sengketa pada lembaga tersebut. Kesepakatan tersebut dapat dibentuk ketika sebelum terjadinya sengketa, maupun setelah terjadinya sengketa. Sehingga ompetensi absolut badan arbitrase di Indonesia sangat digantungkan pada kesepakatan para pihak.
Definisi dan arti kata Abolisi adalah peniadaan/penghapusan proses penuntutan terhadap seseorang dalam perkara pidana. Istilah tersebut dapat ditemui dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi. Berdasarkan beleid tersebut, abolisi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan negara. Walaupun demikian, pejabat yang bertindak dalam mewakili kepentingan tersebut ialah Presiden. Pemberian Abolisi berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada amandemen pertama dilakukan dengan mendengar pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Proses pengajuan tersebut berubah dari yang sebelumnya diberikan dengan mendengar pertimbangan dari Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi. Abolisi dalam Bahasa Inggris ialah Abolition yang artinya penghapusan. Sedangkan dalam Bahasa Belanda disebut sebagai afschaffing dalam makna yang sama. Ciri khas abolisi ialah penghentian proses penuntutan, ini artinya terjadi intervensi dalam proses peradilan dengan alasan tertentu.
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025