Accusatoir
Definisi dan arti kata Accusatoir adalah
You are browsing the search results for “B”
Definisi dan arti kata Accusatoir adalah
Definisi dan arti kata Inquisitoir adalah
Definisi dan arti kata Herziening adalah
Definisi dan arti kata Sitaan Umum adalah
Definisi dan arti kata Mutatis Mutandis adalah
Definisi dan arti kata NO adalah
Definisi dan arti kata Niet Ontvankelijke Verklaard adalah
Definisi dan arti kata Waarmerking adalah pendaftaran surat perjanjian di bawah tangan pada notaris publik yang penandatanganan perjanjian tersebut tidak dilakukan dihadapan notaris. Notaris dalam hal ini hanya menyediakan register dan penyimpanan semata dan tidak meneguhkan perbuatan hukum apapun dalam perjanjian tersebut. Oleh sebab itu, Notaris secara umum tidak bertanggungjawab dalam segi apapun terhadap perjanjian tersebut kecuali semata-mata meneguhkan bahwa perjanjian tersebut benar telah terdaftar dan disimpan oleh Notaris bersangkutan. Waarmerking tidak pula mengakibatkan peningkatan derajat penilaian alat bukti terhadap perjanjian bersangkutan, sehingga masih sederajat dengan surat maupun akta di bawah tangan. Selain dilakukan oleh Notaris, Panitera pada Pengadilan Negeri juga memiliki fungsi untuk melakukan Waarmerking ini.
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025