Definisi dan arti kata Final and Binding adalah

  • Istilah yang mulai populer dalam rezim Mahkamah Konstitusi. Merujuk pada kondisi akhir dan mengikat, biasanya terkait dengan putusan yang tidak dapat diganggu gugat lagi.
  • Definisi dan arti kata Final & Binding adalah

  • Istilah yang mulai populer dalam rezim Mahkamah Konstitusi. Merujuk pada kondisi akhir dan mengikat, biasanya terkait dengan putusan yang tidak dapat diganggu gugat lagi.
  • Definisi dan arti kata Hierarki adalah

  • Suatu susunan hal (objek, nama, nilai, kategori, dan sebagainya) di mana hal-hal tersebut dikemukakan sebagai berada di “atas,” “bawah,” atau “pada tingkat yang sama” dengan yang lainnya.
  • Susunan/urutan peraturan perundang-perundangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, urutan hirarki adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  • Definisi dan arti kata NO adalah

  • Singkatan dari Niet Ontvankelijke Verklaard.
  • Putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Lain halnya jika putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh gugatan dikabulkan atau dikabulkan sebagian (misalnya) dan memang sudah inkracht. Putusan itu harus dijalankan oleh panitera atas perintah hakim dan pihak yang menang berhak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu sesuai penjelasan Pasal 195 HIR
  • Definisi dan arti kata Niet Ontvankelijke Verklaard adalah

  • Putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Lain halnya jika putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh gugatan dikabulkan atau dikabulkan sebagian (misalnya) dan memang sudah inkracht. Putusan itu harus dijalankan oleh panitera atas perintah hakim dan pihak yang menang berhak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu sesuai penjelasan Pasal 195 HIR
  • Definisi dan arti kata Putusan Provisionil adalah

  • Putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan
  • Definisi dan arti kata Perdamaian adalah

  • Suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara