Judex Ne Procedat Ex Officio
Definisi dan arti kata Judex Ne Procedat Ex Officio adalah
You are browsing the search results for “Hak”
Definisi dan arti kata Judex Ne Procedat Ex Officio adalah
Definisi dan arti kata Judex adalah Hakim dalam Bahasa Latin. Hakim di sini diartikan dalam artian luas yakni pihak yang berwenang memeriksa bukti dan memberikan keputusan atas persengketaan yang diajukan para pihak. Judex disebutkan dalam artian formal dan dilekatkan pada badan tertentu yang memiliki legitimasi terikatnya para pihak terhadap putusan yang dibuatnya. Judex dalam kajian hukum terbagi menjadi Judex Facti dan Judex Juris.
Definisi dan arti kata Derdenverzet adalah
Definisi dan arti kata Diktum adalah
Definisi dan arti kata Droit De Preference adalah
Definisi dan arti kata Eigenrichting adalah tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan.
Definisi dan arti kata Eksaminasi adalah
Definisi dan arti kata Kebenaran Materiil adalah
Definisi dan arti kata Pacta Sunt Servanda adalah
Definisi dan arti kata Bebas Dari Segala Dakwaan adalah
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025