Non Retroactive
Definisi dan arti kata Non Retroactive adalah
You are browsing the search results for “Hukum perdata”
Definisi dan arti kata Non Retroactive adalah
Definisi dan arti kata Sanksi adalah
Definisi dan arti kata Hak Ulayat adalah
Definisi dan Arti Kata Amicus Curiae adalah istilah hukum Latin yang secara harfiah berarti “teman pengadilan”. Dalam konteks hukum, istilah ini merujuk pada individu atau kelompok yang bukan merupakan pihak dalam suatu persidangan, tetapi memiliki kepentingan dalam masalah yang dibahas di persidangan tersebut. Sebagai teman pengadilan, amicus curiae memberikan pendapat atau nasihat kepada pengadilan terkait dengan masalah yang dibahas dalam persidangan. Biasanya, amicus curiae diajukan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan di luar pihak-pihak yang terlibat langsung dalam persidangan, seperti organisasi nirlaba, kelompok advokasi, atau akademisi. Tujuan dari amicus curiae adalah untuk membantu pengadilan dalam memahami isu-isu hukum yang mendasari suatu kasus atau memberikan informasi yang relevan dengan kasus tersebut.
Meskipun amicus curiae tidak memiliki kedudukan formal dalam persidangan, namun pandangan mereka dapat mempengaruhi putusan pengadilan. Dalam beberapa kasus, pandangan amicus curiae bahkan dapat menjadi faktor penting dalam membentuk opini publik dan mempengaruhi kebijakan hukum yang diambil oleh pengadilan. Kepentingan Amicus Curiae mengingat bahwa kepentingan sengketa dalam hukum acara biasanya hanya melibatkan keterangan dan pembuktian kedua belah pihak. Dalam hal ini, dimungkinkan kedua belah pihak tidak mengakomodir kepentingan pihak ketiga secara umum atau dengan sengaja menutup kepentingan tersebut. Walaupun hukum acara mengakui adanya intervensi pihak ketiga dalam keadaan tersebut, namun dalam konteks ini kepentingan pihak ketiga tersebut terlalu jauh atau menjadi terlalu rumit untuk digabungkan dalam satu persidangan yang sama sehingga lebih efektif bilamana hanya disampaikan melalui amicus curiae. Hukum Acara Perdata di Indonesia dalam tafsir meluas dapat mengakomodir amicus curiae sebagai suatu persangkaan.
Definisi dan Arti Kata Fundamentum Petendi adalah alasan dari yang diminta. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin yang digunakan dalam hukum acara perdata di Indonesia. Fundamentum Petendi biasanya diwujudkan dalam maksud yang sama dengan posita. Secara konseptual, Fundamentum Petendi sama dengan Posita yakni menggambarkan alasan-alasan yang mendasari lahirnya tuntutan. Alasan tersebut meliputi hubungan hukum, peristiwa hukum, dan tuduhan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tergugat. Fundamentum Petendi harus secara jelas menggambarkan hal-hal tersebut. Ketidakjelasan memuat fundamentum petendi, dapat menjadikan Gugatan Kabur sehingga diputus dengan amar putusan yang menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima. Fundamentum Petendi tidak wajib memuat dasar hukum dalam menuntut Tergugat. Rasio Legis tersebut didapatkan dari asas Ius Curia Novit, yang berarti hakimlah yang memiliki kewajiban untuk menentukan hukumnya.
Definisi dan Arti Kata Relaas adalah laporan dalam Bahasa Belanda. Istilah ini biasa digunakan dalam konteks hukum acara yang merujuk pada laporan pemanggilan pihak yang berperkara di pengadilan. Relaas biasa disebut dalam perkara perdata yang diwujudkan dalam suatu surat panggilan yang pada pokoknya memuat keterangan bahwa juru sita telah melakukan pemanggilan kepada pihak tertentu untuk hadir di persidangan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Relaas dibuat dengan kolom tandatangan penerima relaas yang tidak wajib untuk ditandatangani olehnya, melainkan wajib diberikan keterangan oleh juru sita mengenai hal-hal sehubungan dengan tercapainya pelaksanaan relaas tersebut. Sebagai bentuk laporan, pelaksanaan panggilan merupakan pertanggungjawaban mutlak jurusita yang prosedurnya telah ditentukan dalam hukum acara sehingga kebenaran isi relaas tersebut menjadi tanggung jawab penuh dari juru sita yang melaksanakan panggilan. Selain sebagai panggilan, relaas juga dapat memuat laporan mengenai pemberitahuan sehubungan dengan status perkara atas perintah Hakim.
Definisi dan Arti Kata Dwangsom adalah uang paksa dalam Bahasa Belanda. Istilah ini sering digunakan dalam praktik peradilan perkara perdata untuk dicantumkan dalam amar putusan. Permintaan atau penjatuhan dwangsom kepada seseorang dimaksudkan untuk memberikan paksaan yang bersifat ekonomis kepada seseorang dalam melaksanakan suatu perbuatan. Oleh karenanya, dwangsom biasanya ditetapkan dalam besaran sejumlah uang yang bertambah seiring waktu berjalan hingga perbuatan yang ditujukan terlaksana. Dwangsom dijatuhkan mengingat dalam perkara perdata tidak terdapat suatu upaya paksa yang dapat memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu. Sedangkan sita maupun eksekusi belum tentu dapat dilaksanakan, mengingat pelaksanaannya bergantung pada keberadaan aset seseorang.
Penjatuhan dwangsom akhirnya memberikan dampak psikologis ekonomis kepada seseorang yakni dengan pikiran asumtif bahwa tagihan yang akan dikenakan kepadanya akan semakin bertambah bilamana perbuatan yang ditujukan tidak segera dilaksanakan. Mahkamah Agung mengambil sikap terhadap dwangsom tidak dapat dibebankan dalam hal perbuatan yang dipaksakan ialah pembayaran sejumlah uang. Hal ini mengingat dampak psikologis ekonomis yang diharapkan dalam penjatuhan dwangsom tidak akan terjadi terhadap pihak yang tidak mau/tidak mampu membayar sejumlah uang.
Definisi dan Arti Kata Kuasa Insidentil adalah perjanjian pemberian kuasa yang terjadi dalam suatu hubungan kekerabatan. Jenis kuasa ini muncul dalam praktik peradilan dalam perkara perdata manakala para pihak bersengketa memberikan kuasa kepada kerabatnya yang dipandang lebih mampu untuk melaksanakan hukum acara. Sebagai jenis perjanjian yang timbul berdasarkan perjanjian kuasa, maka pada hakikatnya akibat hukum dalam kuasa insidentil ialah sama dengan pemberian kuasa lainnya. Praktik peradilan membuat kuasa insidentil perlu disetujui oleh Ketua Pengadilan setelah sebelumnya menelaah hubungan kekeluargaan pemberi dan penerima kuasa berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa setempat. Dalam pengertian tekstual, istilah ini diartikan sebagai kuasa mendadak.
Definisi dan Arti Kata Keberatan adalah pernyataan sikap yang tidak sepenuhnya sependapat dengan keadaan yang berjalan. Keberatan dalam praktik peradilan di Indonesia dikenal dalam Hukum Pajak, Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Perdata. Pengaturan keberatan dalam hukum acara pidana dapat ditemui dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang pada pokoknya berisi ekspesi mengenai formalitas surat dakwaan maupun kompetensi lembaga peradilan. Sedangkan dalam Hukum Acara Perdata, pengaturan keberatan dapat ditemukan dalam Pasal 21 hingga Pasal 30 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagai upaya hukum atas putusan gugatan sederhana. Dalam hukum pajak, keberatan merupakan upaya yang dapat ditempuh wajib pajak yang tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya. Dalam hal ini, Wajib Pajak tersebut dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.
Definisi dan arti kata Sumir ialah ringkas dan sederhana. Istilah ini pertama kali sering digunakan dalam karya tulis ilmiah ketika merujuk hukum acara kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebagai suatu rujukan terhadap hukum acara, pengertian sumir tidak dapat dipersamakan dengan makna kata samar. Artinya, kesederhanaan yang dimaksud tetap harus jelas maksud dan arah tujuannya. Penerapan kesumiran dimaksud untuk mempermudah jalannya hukum acara karena sifatnya yang pada dasarnya sudah terang. Sebagai contoh, dalam perkara kepailitan masalah utang piutang harus telah nyata dan bukan merupakan penilaian lanjutan dari perbuatan hukum lain yang menjadikan utang seperti perbuatan melawan hukum. Selain itu, dalam perkara pelanggaran lalu lintas juga diterapkan model pembuktian sumir.
Pengertian sumir tidak dapat dipersamakan dengan makna kata samar
Pelaporan atas suatu pelanggaran hukum dimungkinkan dalam bentuk sumir, bahkan dalam beberapa peristiwa dimungkinkan juga dalam bentuk samar. Sebagai contoh dalam pelaporan tindak pidana, terdapat fungsi penyidikan untuk meneguhkan laporan sumir. Selain itu terdapat fungsi penyelidikan dalam laporan yang samar. Oleh sebab itu, kesumiran bukan menjadi hal yang menentukan tindak lanjut dari pelaporan. Walaupun demikian, prinsip dasar dari segala tuntutan ialah membebankan pembuktian terhadap siapa yang menyatakan terdapat suatu pelanggaran hukum. Dalam peristiwa keperdataan, beban tersebut dipertahankan kepada pihak penuntut. Sedangkan dalam peristiwa pidana, beban tersebut dialihkan kepada Negara melalui Penyidik dalam bentuk penyidikan yang selanjutnya digunakan oleh Penuntut Umum karena sifat kepentingan publiknya. Dapat dipahami, peralihan beban pembuktian tersebut dapat beralih dalam hal adanya fungsi penyidikan terhadap suatu peristiwa. Hal tersebut dapat terlihat pula dalam hukum acara sengketa persaingan usaha yang fungsi penyidikannya dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Fungsi lain dapat terlihat dalam penegakan kode etik hakim yang dapat dilakukan fungsi penyidikan oleh Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025