Menejemen Alur Perkara
Definisi dan arti kata Menejemen Alur Perkara adalah
You are browsing the search results for “Alur”
Definisi dan arti kata Menejemen Alur Perkara adalah
Definisi dan Arti Kata Circular Resolution ialah keputusan circular dalam Bahasa Inggris. Keputusan ini mengacu pada suatu bentuk pengambilan keputusan di dalam sebuah organisasi atau badan yang dilakukan secara tertulis atau melalui saluran komunikasi tertulis tanpa perlu mengadakan pertemuan fisik. Dalam proses ini, anggota atau pemegang keputusan menerima proposal atau resolusi tertentu, dan mereka memberikan suara atau persetujuan mereka secara tertulis. Istilah ini biasa digunakan dalam Limited Company yang merujuk pada model pengambilan keputusan secara tidak langsung dengan mengirimkan konsep keputusan dari satu pihak ke pihak lain guna disetujui. Kata ini dikenal secara resmi di Indonesia berdasarkan Penjelasan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Definisi dan Arti Kata Penyalah Guna adalah orang alamiah yang dengan berbagai variasi cara menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Pengertian tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari pengertian definitif dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengertian orang dalam ketentuan tersebut tidak dapat ditemukan secara definitif, sedangkan pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana harus diatur secara spesifik. Oleh karena itu, maksud dari orang dalam ketentuan ini harus dimaknai sebagai orang alamiah yakni naturlijk persoon. Terhadap maksud dari menggunakan ialah dapat dilakukan dengan berbagai perbuatan seperti meminum, memakan, menghisap, membalurkan, menaburkan dan segala sesuatu cara variasi penggunaan yang dalam hal ini memiliki akibat dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Objek dari penggunaan tersebut ialah Narkotika yang zatnya dibedakan ke dalam golongan-golongan tertentu sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Definisi dan arti kata Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah surat yang dibuat dengan isi pembebanan pertanggungjawaban mutlak kepada pembuat surat tersebut. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak biasa disebut dengan SPTJM. Surat ini biasanya dibuat guna memotong jalur substantif dengan mekanisme administratif agar tercapai kelancaran administratif. Sebagai contoh, terhadap kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang jatuh tempo penyelesaian pekerjaannya pada tanggal 31 Desember tahun berjalan, tidak mungkin dapat dibayarkan karena anggaran negara biasanya sudah ditutup pencairannya pada minggu kedua/ketiga tahun berjalan. Oleh sebab itu, biasanya Pejabat Pembuat Komitmen akan membuat SPTJM guna ‘menganggap’ pekerjaan penyedia telah selesai sehingga anggaran negara dapat dicairkan.
Surat ini biasanya dibuat guna memotong jalur substantif dengan mekanisme administratif agar tercapai kelancaran administratif
Akibat hukum dari pembuatan surat ini ialah terjadinya pertanggungjawaban mutlak kepada si pembuat surat. Dalam hal pengadaan barang/jasa di maksud, maka apabila terdapat kerugian negara bilamana penyedia tidak menyelesaikan pekerjaannya, maka akan menjadi tanggung jawab si pembuat surat. Oleh sebab itu, pembuat surat secara serta merta telah sanggup untuk mengganti kerugian negara yang terjadi tersebut. Selain itu, apabila SPTJM dibuat tanpa mitigasi risiko yang sepatutnya, bahkan cenderung koruptif, maka pembuat SPTJM dapat dituntut dalam kaitan tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak menjadi hal lazim dalam administrasi pemerintahan. Terbaru, Pemerintah menggunakan mekanisme ini dalam pencatatan sipil bilamana syarat-syarat tertentu tidak dapat dipenuhi oleh pemohon pencatatan sipil. Sebagaimana konsep SPTJM semula, maka pemohon pencatatan sipil dimaksud dapat dikenai pertanggungjawaban tertentu akibat SPTJM yang dibuatnya bilamana tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Selain itu potongan substantif dengan menggunakan jalur administratif dalam pembuatan SPTJM tersebut, membuat pencatatan sipil yang dilakukan menjadi bersifat relatif. Sifat tersebut sejatinya bertentangan dengan sifat akta autentik sehingga perlu kehati-hatian dalam menggunakan catatan sipil yang dibuat dengan mekanisme SPTJM.
Definisi dan arti kata Perseroan Perorangan adalah perseroan dengan kriteria usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 (satu) orang. Istilah perseroan perorangan merupakan istilah tidak resmi, namun sering digunakan untuk membedakan dengan perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengenalan mengenai perseroan perorangan di Indonesia mulai muncul semenjak terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jika dipersamakan, bentuk perseroan ini mirip dengan bentuk badan hukum Limited Liability Company (LLC) yang lebih dikenal di seluruh dunia. Sebagai contoh, perusahaan besar seperti Google saat ini didirikan berdasarkan hukum Amerika Serikat dan berbentuk badan hukum LLC yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Alphabet Inc. Istilah ini sering dipersamakan dengan Perseroan Perseorangan.
Keberlakuan perseroan perorangan di Indonesia merujuk pada Pasal 153A sampai dengan Pasal 153J Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Secara umum, bentuk perseroan perorangan memiliki akibat hukum yang sama dengan perseroan terbatas sebagai suatu badan hukum. Oleh karena itu, model pertanggungjawaban perseroan perorangan sama persis dengan perseroan terbatas. Sekalipun perseroan perorangan dari segi gaya bahasa menunjukkan satu orang, namun ternyata model kepemilikan saham tunggal sudah lama dikenalkan untuk kondisi-kondisi tertentu. Sebut saja Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh Pemegang Saham tunggal.
Ciri eksklusif tersebut menjadikan perseroan perorangan tidak dapat mengakomodir perusahaan besar sejenis Google LLC untuk didirikan di Indonesia melalui jalur perorangan
Perbedaan paling signifikan dari perseroan perorangan ialah kepemilikan saham hanya dimiliki oleh 1 (satu) orang perseorangan, dibuat dengan surat pernyataan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan hanya dikhususkan untuk usaha kecil dan mikro. Adanya ciri eksklusif tersebut menjadikan perseroan perorangan tidak dapat mengakomodir perusahaan besar sejenis Google LLC untuk didirikan di Indonesia melalui jalur perorangan. Namun, kemudahan proses pendirian yang dilakukan tanpa melibatkan akta notaris memberi makna penting bahwa perseroan tipe ini ditujukan untuk mengakomodir kemudahan dalam memulai usaha dengan perlindungan hukum terhadap tanggung jawab yang terbatas.
Walaupun perseroan perorangan merupakan badan hukum yang menerapkan pertanggungjawaban terbatas, doktrin piercing the corporate veil tetap berlaku padanya. Oleh sebab itu, sekalipun unsur perseorangan dalam perseroan tipe ini sangat kuat namun kewajiban untuk memisahkan kepentingan pribadi perseorangan dengan kepentingan usaha tetap harus dipenuhi. Secara normatif, hukum positif mewajibkan perseroan perorangan untuk membuat laporan keuangan bernuansa Tata Kelola Perseroan yang Baik.
Semenjak pendaftaran perseroan perseorangan dinyatakan diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka status badan hukum perseroan telah didapatkan.
Syarat mendirikan Perseroan Perorangan ialah sebagai berikut:
Semenjak pendaftaran perseroan perseorangan dinyatakan diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka status badan hukum perseroan telah didapatkan. Pada saat itu pula, pendiri perseroan tidak lagi memiliki hak terhadap modal usaha yang dimasukkan dalam perseroan melainkan memilikinya sebagai bagian dari nilai saham perseroan.
Definisi dan arti kata Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Definisi dan arti kata Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi
Definisi dan Arti Kata Sengketa adalah kondisi adanya perbedaan pendapat yang saling dipertahankan antar para pihak. Pengertian tersebut merupakan pengertian yang sangat luas dan mencakup segala aspek kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks hukum, sengketa merupakan perbedaan pendapat antar para pihak yang perbedaan tersebut memiliki akibat hukum. Berdasarkan pengertian tersebut, setidaknya diperlukan dua belah pihak untuk menjadi syarat terjadinya sengketa. Kedua belah pihak tersebut harus memiliki pendapat masing-masing dalam memahami suatu hal yang saling dipertahankan dan belum memiliki titik temu kesamaan pendapat. Tidak ada kualifikasi mengenai subjek hukum yang berwenang untuk bersengketa. Oleh karena itu, semua subjek hukum memiliki potensi untuk bersengketa.
Semua subjek hukum memiliki potensi untuk besengketa.
Sengketa dapat terjadi di seluruh ruang lingkup keilmuan hukum. Walaupun demikian, sengketa lebih lazim dikenal dalam keilmuan hukum perdata. Dalam keilmuan hukum perdata, sengketa dapat muncul akibat perbedaan pendapat mengenai suatu perjanjian maupun perbuatan-perbuatan melawan hukum lainnya. Perbedaan pendapat mengenai suatu perjanjian biasanya terkait dengan isinya, pelaksanaannya, maupun penafsirannya. Oleh karena itu, menejemen sengketa dalam perjanjian senantiasa mengantisipasi ketiga potensi perbedaan pendapat tersebut. Sedangkan terhadap perbuatan melawan hukum, sengketa lebih sering muncul terhadap nominal kerugian yang harus dipulihkan sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
Cara penyelesaian sengketa hukum dapat ditempuh dengan berbagai cara. Setidaknya ada 2 (dua) kelompok besar cara penyelesaian sengketa, yakni melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Jalur non litigasi dalam penyelesaian sengketa lebih diterima dalam sengketa hukum keperdataan, karena berpusat pada suatu titik damai tanpa melibatkan organ-organ penegakan hukum. Hal tersebut saat ini lebih condong ditolak dalam hukum pidana, walaupun untuk beberapa hal sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Sedangkan jalur litigasi merupakan jalur yang masih dominan karena melibatkan pengadilan yang telah memiliki alat eksekusi yang jelas. Pada pokoknya, penyelesaian sengketa senantiasa bukan merupakan pilihan yang ekonomis. Untuk itu, langkah-langkah penyelesaian sengketa biasanya didasarkan pada pertimbangan keuntungan ekonomis dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan untuk proses penyelesaian tersebut.
Definisi dan arti kata Kasasi adalah upaya hukum biasa yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung guna memeriksa kembali putusan pengadilan pada tingkat di bawahnya. Pada umumnya, Kasasi digunakan sebagai jalur upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan Tinggi. Namun dalam beberapa Hukum Acara Khusus, Putusan Pengadilan Negeri tidak perlu melalui Pengadilan Tinggi untuk diajukan upaya hukum melainkan langsung melalui upaya Kasasi.
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025