Organisasi Pers
Definisi dan arti kata Organisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers
You are browsing the search results for “IS”
Definisi dan arti kata Organisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers
Definisi dan Arti Kata Akuisisi adalah pengambilalihan yang dilakukan oleh orang perorangan maupun badan hukum atas suatu saham ataupun aset perusahaan baik seluruh maupun sebagian besar yang dapat menimbulkan akibat hukum yaitu beralihya kendali terhadap perusahaan tersebut. Perusahaan yang sudah diakuisisi bukan berarti perusahaan tersebut hilang, namun perusahaan yang sudah diakuisisi keberadaannya masih tetap diakui dan masih menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa. Artinya baik perusahaan yang terakuisisi maupun perusahaan yang mengakuisisi tetap menjadi badan hukum yang berbeda hanya saja dengan kendali yang sama. Akuisisi sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa akuisisi dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perusahaan melalui direksi atau langsung dari pemegang saham. Tindakan akuisisi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasi perusahaan dan memanfaatkan bersama dua keahlian dari perusahaan tersebut. Keuntungan yang timbul dari terjadinya akuisisi adalah dapat menekan biaya operasi perusahaan dan akan mendapatkan keuntungan yang lebih dari diakuisisinya perusahaan tersebut.
Akuisisi dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau praktik monopoli. Untuk itu, pada hakikatnya setiap tindakan akuisisi wajib menyampaikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Akuisisi di bagi menjadi dua jenis, yaitu :
Merupakan pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dimana perusahaan yang akan diakuisisi dan perusahaan pengakuisisi memiliki bidang bisnis yang sama;
Merupakan pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dimana antara perusahaan tersebut masih dalam satu mata rantai produksi;
Merupakan pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dimana antara perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki persamaan dalam bidang bisnis maupun dala mata rantai yang sama.
Klasifikasi akuisisi berdasarkan objek terdiri dari dua:
Pengambialihan saham perusahaan yang akan diakuisisi oleh perusahaan yang mengakuisisi yang mengakibatkan penguasaan mayoritas terhadap saham perusahaan yang diakuisisi;
Pengambilalihan seluruh maupun sebagian aktiva maupun pasiva dari perusahaan terakuisisi oleh perusahaan pengakuisisi, dengan atau tanpa mengambil seluruh kewajiban terhadap pihak ketiga.
Akuisisi dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau praktik monopoli. Untuk itu, pada hakikatnya setiap tindakan akuisisi wajib menyampaikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Definisi dan arti kata Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Definisi tersebut merupakan pengertian tertutup menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, pengertian dari diskresi tidak dimungkinkan untuk mendapatkan tafsir lain selain yang telah ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Pengertian diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memuat beberapa unsur sebagai berikut :
1. Keputusan dan/atau Tindakan yang Ditetapkan dan/atau Dilakukan
Unsur ini mengindikasikan bahwa diskresi diwujudkan melalui suatu perbuatan maupun melalui surat keputusan. Artinya, diskresi tidak mutlak harus diwujudkan melalui suatu produk hukum tertulis melainkan dapat cukup dilakukan dengan suatu perbuatan aktif maupun perbuatan pasif. Perbuatan aktif diartikan sebagai perbuatan yang nyata dilakukan sehingga memunculkan akibat hukum. Sebagai contoh memberikan membuat pernyataan yang memuat tentang suatu sudut pandang. Sedangkan perbuatan pasif adalah adalah perbuatan yang tidak dilakukan namun memunculkan akibat hukum. Sebagai contoh tidak diambilnya tindakan oleh aparat berwenang dalam melakukan penegakan hukum.
Tidak ada diskresi selain pada unsur pemerintahan.
2. Pejabat Pemerintahan
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan pengertian mengenai Pejabat Pemerintahan yang dapat melakukan diskresi. Pejabat tersebut terbatas pada unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Oleh karena itu, diskresi dalam konteks ini hanya terbatas pada unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Tidak ada diskresi selain pada unsur pemerintahan.
3. Mengatasi Persoalan Konkret yang Dihadapi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Unsur ini merupakan unsur tujuan dari pelaksanaan diskresi. Artinya, setiap tindakan diskresi harus dibuktikan dengan adanya persoalan konkret yang harus diselesaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa adanya persoalan konkret (persoalan masih merupakan isu di masa yang akan datang), diskresi tidak diperkenankan.
4. Dalam Hal Peraturan Perundang-Undangan yang Memberikan Pilihan, Tidak Mengatur, Tidak Lengkap atau Tidak Jelas, dan/atau Adanya Stagnasi Pemerintahan
Unsur ini merupakan syarat dari pelaksanaan diskresi. Diskresi secara umum tidak dapat dilaksanakan apabila persoalan konkret telah diatur secara konkret dalam suatu peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dapat diperluas apabila adanya stagnasi dalam pemerintahan.
Diskresi merupakan tindakan di luar peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh unsur pemerintahan. Karena sifatnya merupakan keputusan dengan parameter penilaian benar/salah yang sangat luas, maka diskresi harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
Definisi dan arti kata Risiko adalah suatu peristiwa yang tidak pasti namun apabila terjadi akan mendatangkan suatu kerugian. Peristiwa ini dapat diprediksi dengan suatu ilmu pengetahuan berdasarkan fenomena-fenomena yang telah muncul sebelumnya. Namun sebagaimana diketahui, prediksi hanya dapat digambarkan sebagai peluang kejadian dan juga merupakan suatu gambaran keadaan pasti di masa yang akan datang. Sedangkan untuk kerugian dari risiko tersebut, pada dasarnya dapat diperhitungkan secara materiil dan tidak berlaku mutlak pada suatu perhitungan secara immateriil. Pada pokoknya risiko adalah suatu hal yang tidak dapat dihindari secara mutlak, melainkan dapat diminimalisir peluang terjadinya risiko tersebut berdasarkan metode-metode tertentu. Dalam dunia bisnis, risiko dapat diperdagangkan melalui produk asuransi. Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang berbisnis dengan produk utama penggantian kerugian atas risiko.
Risiko tidak hanya dapat terjadi pada perusahaan besar, bahkan seorang yang tidak memiliki harta benda apapun juga mengalami risiko
Sebagai contoh, seseorang mengendarai sepeda motor memiliki risiko terhadap terjadinya kecelakaan. Pada kondisi tersebut tidak ada yang dapat menjamin keselamatan orang tersebut dari terjadinya kecelakaan. Hal yang dapat dilakukan adalah meminimalisir tingkat kecelakaan dengan menambahkan sistem pengamanan pada kendaraan bermotor yang dimiliknya. Sedangkan untuk kerugian, secara materiil dapat diperhitungkan dengan harga kendaraan bermotor, biaya perawatan atas kecelakaan, dan biaya lainnya. Namun untuk kerugian immateriil seperti trauma psikis tidak dapat diperhitungkan secara pasti.
Dalam dunia hukum, dikenal suatu istilah risiko hukum. Pengertian dari risiko hukum adalah peristiwa hukum yang tidak pasti di masa depan namun apabila terjadi akan mendatangkan suatu kerugian baik itu kerugian hukum maupun kerugian materiil & immateriil. Risiko hukum ini sering dipandang sepele oleh orang awam sehingga jarang dilakukan suatu mitigasi atas risiko hukum. Namun bagi sebagian golongan, risiko hukum merupakan risiko yang berat karena memiliki kemungkinan dampak kerugian yang sangat besar. Bisa dikatakan, risiko hukum adalah satu-satunya risiko yang belum pernah diperdagangkan hingga saat ini.
Definisi dan arti kata Unus Testis Nullus Testis adalah
Definisi dan arti kata Organisasi Masyarakat adalah
Definisi dan arti kata Organisasi Kemasyarakatan adalah
Definisi dan arti kata Sekularisme adalah
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2026