Definisi dan Arti Kata Demurrage adalah istilah yang digunakan dalam industri pengiriman dan perdagangan internasional yang mengacu kepada biaya atau denda yang harus dibayar oleh pihak yang menggunakan kapal atau wadah (container) lebih lama daripada waktu yang telah disepakati untuk penggunaan tersebut. Demurrage biasanya terkait dengan penggunaan kapal atau wadah di pelabuhan atau terminal.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai demurrage:

  1. Keterlambatan dalam Pemuatan atau Penurunan: Demurrage terjadi ketika kapal atau wadah tidak dipakai sesuai jadwal, baik karena keterlambatan dalam proses pemuatan (loading) barang ke kapal atau penurunan (unloading) barang dari kapal di pelabuhan tujuan.
  2. Biaya Tambahan: Demurrage adalah biaya tambahan yang harus dibayar oleh pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut. Biasanya, biaya ini dihitung per hari atau per jam keterlambatan dan berlaku hingga barang berhasil dimuat atau dimuati.
  3. Tujuan Pengendalian: Tujuan dari demurrage adalah untuk mendorong efisiensi dalam proses pemuatan dan penurunan barang. Dengan adanya denda, pihak-pihak yang terlibat diharapkan untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.
  4. Ketentuan Kontrak: Ketentuan mengenai demurrage biasanya tercantum dalam kontrak pengiriman atau kontrak sewa kapal. Ini mencakup tingkat biaya demurrage, periode keterlambatan yang diperbolehkan, dan ketentuan lain yang relevan.
  5. Penggunaan yang Luas: Demurrage bukan hanya terkait dengan kapal kargo, tetapi juga dapat diterapkan dalam konteks penggunaan wadah (container) yang digunakan dalam transportasi laut dan darat.

Demurrage adalah salah satu aspek penting dalam logistik dan perdagangan internasional karena dapat berdampak pada biaya dan jadwal pengiriman. Pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman dan perdagangan internasional perlu memahami ketentuan demurrage yang berlaku dalam kontrak mereka dan berupaya untuk meminimalkan risiko keterlambatan yang dapat menghasilkan biaya tambahan.

Definisi dan Arti Kata Hoaks adalah informasi bohong yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak nampak kebohongannya agar menarik perhatian dan pembenaran dari sebagian besar orang sehingga sebagian besar orang tersebut akan bertindak sebagai pendukung yang akhirnya pendukung tersebut menjadi dasar tegaknya kebenaran informasi yang disampaikan. Istilah ini merupakan serapan dari kata Hoax dalam Bahasa Inggris. Pengertian tersebut bukan merupakan terjemahan resmi, karena peraturan perundang-undangan di Indonesia belum menerjemahkan istilah hoax maupun hoaks. Berdasarkan pengertian tersebut pula, maka hoaks tidak selalu harus berkaitan dengan media elektronik melainkan dapat dilakukan dengan perbuatan konvensional.

Praktik hukum di Indonesia senantiasa sering mengaitkan Hoaks dengan perbuatan jahat yang didasarkan pada Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, perbuatan jahat berupa penyebaran berita bohong hanya dapat dikenakan apabila merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, ketentuan dalam Pasal itu tidak dapat digunakan pada berita bohong yang tidak bermuatan transaksi elektronik dan hanya berlaku apabila terdapat konsumen yang dirugikan. Selain itu, praktik juga sering mengaitkan Hoaks dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang khusus ditujukan apabila penyebar informasi bertujuan untuk menimbulkan kebencian yang berdasarkan SARA.

Jika dikaji secara komprehensif, maka relevansi perbuatan hoaks terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat ditemukan dengan mudah dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ketentuan tersebut relevan dengan pengertian hoaks yang pada pokoknya memuat delik perbuatan menyebarkan berita bohong atau tidak lengkap yang menimbulkan keonaran di masyakarat.

Definisi dan Arti Kata Klitih adalah berjalan tanpa tujuan. Istilah ini berasal dari Bahasa Jawa yang pengertiannya berkembang di masyarakat sebagai perbuatan anak dan/atau pemuda yang bermuatan kekerasan dan membahayakan orang lain. Sebagaimana kejahatan pada umumnya, perbuatan ini dilakukan pada kondisi yang mendukung agar tidak diketahui orang banyak yakni di waktu malam dan di tempat yang cenderung sepi. Tujuan dilakukannya perbuatan ini sangat jarang sehubungan dengan harta kekayaan, melainkan karena alasan stratifikasi dan/atau hubungan sosial. Sehubungan alasan tersebut, hukum positif yang dikenakan kepada pelaku perbuatan biasanya menggunakan Pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan beserta segala derivasinya.

Pelaku perbuatan yang masih anak dan/atau pemuda mengakibatkan perbuatan ini akan diperlakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan aturan ini, Pelaku kejahatan yang dapat diproses peradilan berada pada rentang usia 12-18 tahun ketika melakukan perbuatan klitih. Kurangnya usia pelaku dalam rentang tersebut mengakibatkan pelaku hanya dapat diperlakukan pengembalian kepada orang tua/Wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di
instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan. Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan pejabat-pejabat berwenang. Dalam hal pelaku perbuatan ada pada rentang usia tersebut, ia masih mendapatkan hak untuk diversi dengan catatan ancaman hukuman di bawah 7(tujuh) tahun dan pelaku bukan residivis. Diversi menekankan kesepakatan perdamaian terhadap korban. Tanpa adanya kesepakatan korban, diversi tidak dapat tercapai sehingga pelaku secara normatif masih harus diadili.

Definisi dan arti kata Pencurian adalah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk dapat disebut sebagai pencurian, setidaknya harus memenuhi ketiga unsur dalam pengertian tersebut.

Unsur yang pertama ialah harus ada perbuatan mengambil. Perilaku mengambil dalam yurisprudensi hukum pidana diartikan sebagai perbuatan untuk memindahkan yang dalam hal ini dilakukan terhadap barang. Terhadap perpindahan tersebut, cukuplah dipandang berpindah dari tempatnya semula. Sebagai contoh, sebuah handphone semula diletakkan di atas meja dalam suatu kamar. Kemudian seseorang memindahkan handphone tersebut ke tempat tidur. Terhadap perbuatan tersebut cukuplah dipandang sebagai perbuatan mengambil.

Unsur yang kedua ialah barang. Pengertian barang sendiri tidak disebutkan secara spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh sebab itu, pengertian barang harus ditafsirkan secara sistemik sebagaimana dikenal dalam hukum perdata. Barang yang dimaksud dalam ketentuan tersebut, secara konsisten seharusnya ditafsirkan sebagai benda bergerak berwujud. Konsistensi ini didapat dari pemahaman perbuatan mengambil haruslah merupakan perbuatan fisik yang memindahkan secara fisik pula. Oleh karena itu, tidak dimungkinkan adanya pencurian bidang tanah menurut ketentuan ini. Mungkin terjadi pencurian terhadap galian tanah dari bidang tersebut. Perlu dicermati, terhadap kebendaan bergerak tidak berwujud seperti hak cipta sejatinya tidak dapat dilakukan pencurian berdasarkan ketentuan ini. Dimungkinkan terhadapnya pencurian sertifikat hak cipta atau pencurian ciptaannya. Begitu pula terhadap pencurian surat berharga seperti cek, harus dipahami yang dicuri bukanlah uang melainkan surat cek tersebut yang bernilai uang.

Kebendaan bergerak tidak berwujud seperti hak cipta sejatinya tidak dapat dilakukan pencurian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Perkembangan maksud barang dalam ketentuan ini untuk menyebut energi semisal listrik untuk menggeneralisir maksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana termasuk pula dalam kaitan benda tidak berwujud, tidaklah cukup relevan lagi. Pertama terhadap pencurian listrik telah diatur dalam undang-undang lain secara spesifik. Kedua, berdasarkan ilmu pengetahuan listrik telah dapat dijabarkan sebagai pergerakan muatan atom yang mana atom sendiri merupakan materi fisik walaupun tidak kasat mata. Pendeketan ilmu pengetahuan saintifik tersebut perlu didorong dalam hal mana terjadi perkembangan baru semisal pencurian cahaya (pendekatan dualisme partikel cahaya), pencurian nuklir (pendekatan reaksi fusi maupun fisi), dan sebagainya.

Menggeneralisir maksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana termasuk pula dalam kaitan benda tidak berwujud, tidaklah cukup relevan lagi

Unsur terakhir ialah dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Setiap kata dengan maksud yang ditemui dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia perlu dipahami dalam bingkai doktrin teoritis mengenai kesengajaan. Dalam ketentuan tersebut, pencurian tidak mungkin dilakukan secara tidak sengaja. Sebagai contoh salah ambil handphone karena mirip dengan miliknya, secara umum tidak dapat dipandang sebagai kesengajaan. Masih berdasarkan ketentuan ini pula, kesengajaan itu harus berwujud maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Keinsyafan pihak yang mengambil barang dalam hal ini harus memahami bahwa barang yang diambil ialah bukan miliknya, sedangkan peralihan hak milik tersebut dilakukan dengan tidak memenuhi kaidah-kaidah hukum terkait peralihan hak kepemilikan.

Kesengajaan itu harus berwujud maksud untuk memiliki secara melawan hukum

Masih dalam koridor ketentuan yang sama. Terdapat unsur barang siapa yang merujuk pada pelaku perbuatan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya mengakui pelaku perbuatan ialah orang alamiah yakni manusia. Sehingga, tidak dimungkinkan adanya pencurian yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas, Yayasan, ataupun Koperasi. Namun dimungkinkan jika pencurian dilakukan oleh Direktur Perseroan Terbatas, Ketua Yayasan, ataupun Anggota Koperasi, dan sebagainya.

Definisi dan arti kata Rechtsboek adalah suatu dokumen yang hanya menggambarkan suatu kelompok hukum tidak tertulis. Walaupun memiliki muatan aturan hukum di dalam kumpulan dokumen-dokumen tersebut, namun muatan aturan tersebut tidak dianggap sebagai hukum positif melainkan hanya dipakai sebagai pedoman orang yang menggunakannya. Oleh karena itu, daya ikat dokumen tersebut tidak dapat disetarakan dengan undang-undang.

Definisi dan arti kata Undang-Undang adalah salah satu bagian dari Peraturan Perundang-Undangan. Secara luas, undang-undang dapat diartikan seluruh peraturan perundang-undangan yang artinya merupakan serangkaian aturan memaksa dan dibuat oleh negara. Namun dalam artian sempit, undang-undang hanya diartikan sebagai salah satu bagian peraturan perundang-undangan yang apabila di Indonesia berada pada tingkatan di bawah Undang-Undang Dasar. Sebagai aturan yang dibuat negara, Undang-Undang dapat dikategorikan sebagai hukum positif dan dibuat oleh organ yang berwenang untuk membuatnya. Di Indonesia, Undang-Undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Presiden (yang walaupun tidak disetujui dapat dianggap sah). Walaupun demikian, usulan Rancangan Undang-Undang dapat dibuat oleh Presiden (eksekutif) maupun Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif) itu sendiri. Harap dicatat, Undang-Undang tidak dapat dipersamakan dengan Undang-Undang Dasar.

Undang-Undang berbeda dengan Undang-Undang Dasar

Undang-Undang sudah dapat dipastikan berada dalam tataran hukum tertulis, dan tidak lazim dinyatakan dalam suatu aturan tidak tertulis. Produk Undang-Undang di Indonesia harus dibuat berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan penyimpangan terhadapnya dapat diajukan keberatan melalui mekanisme Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan atas penyimpangan Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar sifatnya final dan binding yang artinya tidak dapat diubah karena alasan apapun juga. Hal ini sering menuai kritik karena ada kemungkinan proses pengujian dilakukan secara cacat hukum yang harusnya secara logika membuat putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah demi hukum. Namun sejauh ketentuan Undang-Undang Dasar belum diubah, maka konstruksi upaya terakhir dan mengikat tersebut tidak dapat diganggu gugat.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar sehingga hasil keputusannya secara teori tidak dapat disimpangi oleh Pembuatan Undang-Undang berikutnya. Undang-Undang di Indonesia merupakan salah satu instrumen hukum yang boleh memuat ketentuan pidana disamping Peraturan Daerah. Kebolehan muatan ketentuan pidana tersebut dilogikakan sebagai suatu kesepakatan antara rakyat (diwakili Dewan Perwakilan Rakyat) dengan Negara untuk menentukan dalam hal-hal apa saja rakyat boleh dijatuhi hukuman pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pembuatan Undang-Undang harus didahului oleh rancangan akademis yang artinya ketiadaan rancangan tersebut seharusnya dapat membuat Undang-Undang menjadi cacat formil.