Definisi dan Arti Kata Detournement De Pouvir adalah penyalahgunaan wewenang. Istilah ini berasal dari Bahasa Perancis yang arti tekstualnya pengalihan kekuasaan. Penggunaan istilah penyalahgunaan wewenang muncul dalam hukum administrasi negara sehingga merujuk pada tindakan pemerintah yang salah. Kesalahan yang dimaksud ialah kesalahan atas tujuan diberikannya kewenangan tersebut, sehingga secara administrasi sesungguhnya posisi pemerintah telah benar namun secara substansi tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebagai contoh, Kepala Desa menolak pengesahan Keterangan Waris suatu kekerabatan karena tanah objek waris sedang digunakan oleh Desa tersebut. Dalam contoh ini Kepala Desa memiliki kewenangan untuk menolak pengesahan Keterangan Waris, namun penolakan tersebut seharusnya bukan karena adanya konflik kepentingan dengan pemilik wewenang melainkan seharusnya karena tidak memenuhi syarat.

Definisi dan Arti Kata Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syaratyang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pengurangan masa menjalani pidana dalam remisi ialah suatu penghargaan yang diberikan karena Terpidana memenuhi syarat-syarat tertentu, semisal berkelakuan baik.

Definisi dan Arti Kata Justice Collabolator adalah orang yang bekerjasama untuk keadilan. Pengertian tersebut merupakan makna tekstual dari Bahasa Inggris. Penggunaan istilah tersebut dalam dunia hukum sering diartikan sebagai pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana pelaku kejahatan lain yang bersangkutan dengannya. Istilah ini sering disangkutpautkan pada Pasal 34A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut, narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya hanya mungkin mendapatkan remisi apabila bekerjasama untuk mengungkap tindak pidana pelaku kejahatan bersamanya.

Definisi dan arti kata Junctis adalah ‘dihubungkan dengan’ secara jamak dalam bahasa Latin. Kata ini biasa disingkat dengan Jis dan merupakan bentuk jamak dari kata Juncto. Penggunaan kata ini hampir sama dengan model penggunaan kata juncto. Perbedaan mendasar berada pada kalimat yang dihubungkan merupakan kalimat-kalimat yang memiliki banyak pokok kalimat. Karena kata ini biasanya digunakan untuk merujuk suatu peraturan perundang-undangan, maka kalimat pokok yang dimaksud ialah ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Sebagai contoh, penyebutan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dihubungkan dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat disebutkan dengan Pasal 114, Pasal 112 Jis. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Model penulisan tersebut diartikan sebagai ketentuan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang berada dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Definisi dan arti kata Vrijspraak adalah pembebasan. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda yang biasanya merujuk pada Putusan Pengadilan yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Istilah ini merujuk pada Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan dapat membebaskan Terdakwa bilamana Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Akibat hukum dari putusan ini, Terdakwa dianggap tidak bersalah sehingga perlu direhabilitasi harkat dan martabatnya karena telah menjalani proses peradilan pidana. Walaupun demikian berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 Putusan Bebas dapat diajukan Upaya Hukum Kasasi.

Definisi dan arti kata Aborsi adalah upaya mengeluarkan hasil konsepsi daridalam rahim sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Pengertian tersebut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan. Berdasarkan Pasal 75 jo. Pasal 194 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, aborsi ialah terlarang sehingga diancam pidana penjara serta denda. Walaupun demikian, larangan tersebut tidak bersifat mutlak karena memiliki kondisi pengecualian.

Masih berdasarkan aturan yang sama, hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan aborsi ialah adanya indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Definisi dan Arti Kata Hipotek adalah perjanjian assesoir yang isinya menjamin pelunasan suatu perikatan dengan suatu hak kebendaan yang berupa benda tidak bergerak. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1162 Burgelijk Wetbooek. Semenjak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan lahir, instrumen hipotek sebagai lembaga jaminan kebendaan telah dihapuskan terhadap tanah dan bangunan di Indonesia. Walaupun demikian, hipotek masih dapat ditemukan terhadap kapal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Merujuk pada peraturan tersebut, hipotek atas kapal hanya dapat dilakukan terhadap kapal yang masuk dalam Daftar Kapal Indonesia.

Sebagai suatu perjanjian penjaminan, hipotek merupakan perjanjian tambahan yang tidak harus ada. Selain itu, keberadaan perjanjian hipotek pasti hapus ketika perjanjian pokoknya hapus. Hipotek harus dibuat dalam suatu akta autentik dan kemudian didaftarkan pada pejabat yang memuat pendaftaran mengenai barang yang dihipotekkan. Selain itu, hipotek juga menerbitkan hak istimewa kreditor sebagaimana hukum jaminan biasa melindungi kreditor.

Definisi dan arti kata Nikah Siri adalah nikah secara rahasia. Makna tersebut didapat dari Bahasa Arab dalam kata sirrun. Ditinjau dari segi kebahasaan, Nikah Siri tidak hanya praktik yang dapat dilakukan oleh umat agama tertentu saja. Praktik di Indonesia terhadap nikah siri seringkali didefinisikan dengan nikah secara agama tanpa dicatatkan pada pegawai pencatat perkawinan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang dilakukan secara agama tanpa dicatatkan pada pegawai pencatat perkawinan ialah tetap sah. Oleh sebab itu, stigma nikah siri merupakan perkawinan yang tidak sah ialah keliru. Walaupun demikian, praktik nikah siri di Indonesia yang dikatakan sebagai nikah secara agama ternyata sering dilakukan dengan tidak sesuai dengan kaidah agama masing-masing pasangan. Sebagai contoh, terhadap mempelai wanita dalam perkawinan Agama Islam diperlukan wali nasab. Biasanya fungsi wali nasab tersebut dilakukan oleh penghulu tanpa kuasa maupun sepengetahuan dari wali nasab yang sah. Pertentangan praktik dengan ketentuan hukum agama pasangan nikah tersebutlah yang menjadikan nikah siri menjadi tidak sah.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang dilakukan secara agama tanpa dicatatkan pada pegawai pencatat perkawinan ialah tetap sah

Merujuk pada pengertian kebahasaan, pelaku nikah siri bermaksud untuk merahasiakan perkawinannya dikarenakan khawatir terhadap akibat hukum perkawinan. Padahal, keterbukaan mengenai ikatan perkawinan menjadi peran penting dalam ketentuan agama. Sebagai contoh dalam Agama Islam, terdapat kewajiban untuk mengumumkan perkawinannya. Oleh sebab itu, pelaku nikah siri yang beragama Islam senantiasa dilanda dilema terhadap keabsahan perkawinannya. Masih terkait sifat nikah yang rahasia tersebut, secara natura pasangan nikah siri tidak ingin perkawinannya diketahui bahkan dicatatkan. Oleh sebab itu, ketika pasangan nikah siri menginginkan atau melakukan pencatatan perkawinannya maka sifat siri tersebut sudah hapus dengan sendirinya.

Definisi dan arti kata Sumir ialah ringkas dan sederhana. Istilah ini pertama kali sering digunakan dalam karya tulis ilmiah ketika merujuk hukum acara kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebagai suatu rujukan terhadap hukum acara, pengertian sumir tidak dapat dipersamakan dengan makna kata samar. Artinya, kesederhanaan yang dimaksud tetap harus jelas maksud dan arah tujuannya. Penerapan kesumiran dimaksud untuk mempermudah jalannya hukum acara karena sifatnya yang pada dasarnya sudah terang. Sebagai contoh, dalam perkara kepailitan masalah utang piutang harus telah nyata dan bukan merupakan penilaian lanjutan dari perbuatan hukum lain yang menjadikan utang seperti perbuatan melawan hukum. Selain itu, dalam perkara pelanggaran lalu lintas juga diterapkan model pembuktian sumir.

Pengertian sumir tidak dapat dipersamakan dengan makna kata samar

Pelaporan atas suatu pelanggaran hukum dimungkinkan dalam bentuk sumir, bahkan dalam beberapa peristiwa dimungkinkan juga dalam bentuk samar. Sebagai contoh dalam pelaporan tindak pidana, terdapat fungsi penyidikan untuk meneguhkan laporan sumir. Selain itu terdapat fungsi penyelidikan dalam laporan yang samar. Oleh sebab itu, kesumiran bukan menjadi hal yang menentukan tindak lanjut dari pelaporan. Walaupun demikian, prinsip dasar dari segala tuntutan ialah membebankan pembuktian terhadap siapa yang menyatakan terdapat suatu pelanggaran hukum. Dalam peristiwa keperdataan, beban tersebut dipertahankan kepada pihak penuntut. Sedangkan dalam peristiwa pidana, beban tersebut dialihkan kepada Negara melalui Penyidik dalam bentuk penyidikan yang selanjutnya digunakan oleh Penuntut Umum karena sifat kepentingan publiknya. Dapat dipahami, peralihan beban pembuktian tersebut dapat beralih dalam hal adanya fungsi penyidikan terhadap suatu peristiwa. Hal tersebut dapat terlihat pula dalam hukum acara sengketa persaingan usaha yang fungsi penyidikannya dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Fungsi lain dapat terlihat dalam penegakan kode etik hakim yang dapat dilakukan fungsi penyidikan oleh Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Definisi dan arti kata Logical Fallacy adalah adanya suatu kesalahan ketika menyusun logika dalam sebuah argumen. Istilah ini muncul dari Bahasa Inggris yang memiliki arti dasar sebagai kesesatan berpikir. Logika merupakan basis dari ilmu. Oleh sebab itu, penyusunan logika merupakan hal utama dalam ilmu pengetahuan termasuk dalam ilmu hukum. Sayangnya sebagai dasar proses pembentukan ilmu pengetahuan, Logical Fallacy sering digunakan dalam diskusi keilmuan dengan tujuan non akademis seperti menggiring opini lawan. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Logical Fallacy digunakan untuk membangun argumen ahli hukum hanya untuk menguatkan posisi tawar dari argumen pokoknya. Penggunaan Logical Fallacy dipastikan menciptakan forum diskusi sesat secara akademis yang akan menerbitkan kesimpulan keliru dan menyesatkan.

Setidaknya terdapat 15(lima belas) bentuk Logical Fallacy yang dikenal yakni Ad Hominem, Strawman Argument, Appeal to Ignorance, False Dilemma, Slippery Slope Fallacy, Circular Argument, Hasty Generalization, Red Herring Fallacy, Appeal to Hypocrisy, Causal Fallacy, Fallacy of Sunk Costs, Appeal to Authority, Equivocation, Appeal to Pity, Bandwagon Fallacy.