Definisi dan Arti Kata Secum Allegata Iudicare adalah frasa Latin yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai “untuk mengadili sesuai dengan apa yang diajukan.” Frasa ini merujuk pada prinsip bahwa dalam proses pengadilan, hakim diharapkan untuk mempertimbangkan dan mengadili kasus berdasarkan bukti dan argumen yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam konteks hukum, frasa ini menegaskan pentingnya hakim untuk mempertimbangkan bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak secara adil dan obyektif sebelum membuat keputusan. Ini menunjukkan bahwa keputusan hakim harus didasarkan pada fakta-fakta dan argumen yang diajukan dalam sidang, dan tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan yang tidak relevan atau faktor-faktor eksternal.

Prinsip “Secum Allegata Iudicare” menekankan pentingnya keadilan dan obyektivitas dalam proses pengadilan, serta perlunya hakim untuk bertindak dengan kebijaksanaan dan kecermatan dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum membuat keputusan. Secara singkat istilah ini menuntut pengadilan untuk mengadili tidak melebih-lebihkan maupun mengurang-ngurangi dari segala sesuatu yang diajukan di persidangan. Istilah ini berhubungan erat dengan asas non ultra petita.

Definisi dan Arti Kata Court Calender adalah kalender persidangan dalam Bahasa Inggris. Istilah ini merujuk pada daftar jadwal atau agenda kegiatan yang dijadwalkan untuk dilaksanakan di pengadilan pada suatu periode waktu tertentu. Kalender pengadilan biasanya mencakup daftar sidang-sidang yang dijadwalkan, termasuk sidang pengadilan, pemeriksaan perkara, dengar pendapat, dan berbagai acara hukum lainnya yang akan berlangsung dalam suatu periode waktu tertentu.

Informasi yang biasanya termasuk dalam court calendar adalah tanggal, waktu, jenis sidang, nama-nama pihak yang terlibat, nomor perkara, serta informasi lain yang relevan terkait acara-acara hukum yang dijadwalkan.

Court calendar sangat penting untuk para pengacara, pihak yang terlibat dalam perkara hukum, dan masyarakat umum yang ingin mengikuti atau memantau perkembangan suatu kasus hukum tertentu. Dengan memantau court calendar, mereka dapat mengetahui kapan sidang-sidang akan berlangsung dan mempersiapkan diri secara tepat.

Hukum acara di Indonesia tidak secara langsung mengatur mengenai court calender melainkan secara implisit serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Walaupun hukum acara tidak mengatur secara lugas hal tersebut, namun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor:1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018 Tentang Pedoman Pemberkasan Arsip Perkara Yang Telah Diminutasi Pada Pengadilan Tingkat Pertama, telah memberikan kewajiban adanya dokumen tersebut dalam berkas perkara. Oleh sebab itu, penjadwalan persidangan secara tertulis secara tidak langsung menjadi diwajibkan keberadaannya di luar hukum acara namun mempengaruhi hukum acara.

Definisi dan Arti Kata Eksplisit adalah suatu kata sifat yang digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang diungkapkan atau dijelaskan dengan jelas dan tegas, tanpa adanya keraguan atau kebingungan. Sesuatu yang eksplisit sangat terang, nyata, dan tidak meragukan maknanya. Istilah ini dapat dipersamakan konteksnya dengan istilah tekstual maupun letterlijk. Kata Eksplisit merupakan konotasi dari Kata Implisit.

Definisi dan Arti Kata Selingkuh adalah tidak setia dalam hubungan romantika atau pernikahan di mana salah satu pasangan terlibat secara emosional atau fisik dengan orang lain yang bukan pasangannya. Tindakan ini dapat mencakup berbagai bentuk perilaku, termasuk perselingkuhan emosional (terlibat secara emosional tanpa keterlibatan fisik), perselingkuhan fisik (terlibat secara fisik), atau kombinasi keduanya. Hukum di Indonesia secara spesifik tidak melarang perselingkuhan. Secara meluas, perselingkuhan melanggar tujuan pernikahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perselingkuhan baru dapat dijatuhi pidana bilamana telah terjadi hubungan badan, itupun perlu didahului adanya pengaduan oleh pihak berkepentingan. Penjatuhan pidana pada perselingkuhan pada prinsipnya akan dijatuhkan kepada kedua belah pihak yang menjalani hubungan selingkuh. Hal ini mengingat, keduanya memiliki persetujuan dalam mengadakan hubungan selingkuh dimaksud.

Definisi dan Arti Kata Predatory Pricing adalah strategi harga di mana sebuah perusahaan menetapkan harga produk atau layanannya di bawah biaya produksi atau biaya variabel dengan tujuan untuk mengalahkan pesaing dan menciptakan hambatan masuk yang sulit bagi pesaing lain. Tujuan utama dari predatory pricing adalah untuk menciptakan dominasi pasar atau mengeluarkan pesaing dari pasar. Penetapan harga ini dilakukan dengan memberikan suntikan subsidi pada harga jual asli barang dengan menggunakan modal yang dimiliki oleh perusahaan maupun pihak terafiliasi dengannya.

Predatory Pricing muncul dengan memanfaatkan prinsip ekonomi dari konsumen yakni akan senantiasa memilih harga termurah dengan manfaat sebanyak-banyaknya. Adanya Predatory Pricing menciptakan keadaan harga produk lebih murah dibanding dengan pesaingnya, sehingga menarik konsumen untuk membeli produk yang menerapkan Predatory Pricing tersebut. Pesaing yang tidak dapat menekan harga produknya akan kehilangan konsumen, sehingga mundur dari pasar. Mundurnya para pesaing ini akan menciptakan perusahaan pelaku Predatory Pricing sebagai satu-satunya pelaku di pasaran sehingga dapat memonopoli pasar sampai pada titik memainkan harga produk setinggi-tingginya. Konsumen yang tidak memiliki pilihan lain terhadap produk, akhirnya harus membeli produk dengan harga tinggi tersebut.

Predatory Pricing harus dibedakan dengan efisiensi biaya produksi meskipun dalam praktiknya akan menghasilkan keluaran produk dengan harga yang paling murah. Dalam Efisiensi biaya produksi, pelaku usaha akan mengupayakan segala cara untuk menekan biaya produksi sehingga harga produk dapat diperoleh semurah mungkin. Walaupun harga produk murah, pelaku usaha masih mendapatkan untung karena memang motifnya ialah untuk menjual produk. Sedangkan dalam Predatory Pricing, pelaku usaha tidak untung sama sekali bahkan bisa dikatakan merugi karena harus mengeluarkan modal untuk menyuntikkan subsidi pada harga produk. Modal yang dikeluarkan bukanlah modal untuk motif produksi yang sifatnya berkelanjutan, namun sifatnya instan untuk menurunkan harga produk yang ada di pasar.

Definisi dan Arti Kata Redundansi adalah suatu proses untuk menggandakan suatu hal secara identik sehingga antara satu dengan yang lain dapat saling menggantikan. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin redundans yang artinya mengulang-ulang. Penggunaan kata ini lazim dipakai dalam bidang teknologi informasi yang maksudnya menyediakan duplikasi perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, bahkan sumber daya manusia untuk mengantisipasi terganggunya fungsi teknologi informasi tersebut karena kendala pada salah satu atau lebih perangkat, jaringan, maupun sumber daya manusia yang disediakan. Kehadiran Redundansi dalam suatu teknologi informasi dapat meningkatkan kehandalan fungsi secara signifikan.

Sebagai contoh sederhana, dalam suatu teknologi informasi terdapat 1 server, 1 jaringan, 1 program, dan 1 administrator. Bilamana server tersebut terganggu, maka dapat dipastikan teknologi informasi yang dijalankan mati secara total. Dalam keadaan redundansi, maka dapat dibuat variasi 2 server, 2 jaringan, 2 program, dan 2 administrator yang identik untuk menjalankan teknologi informasi yang sama dan bekerja dengan saling menggantikan. Itu artinya bila salah satu server mati, maka layanan teknologi informasi masih dapat digunakan sembari memperbaiki server yang mati tersebut untuk mengembalikan keadaan redundansi seperti semula. Keputusan untuk mengadakan redundansi harus didasarkan pada manejemen risiko, karena berkaitan dengan penggandaan biaya untuk menjalankan teknologi informasi tersebut.

Definisi dan Arti Kata Circular Resolution ialah keputusan circular dalam Bahasa Inggris. Keputusan ini mengacu pada suatu bentuk pengambilan keputusan di dalam sebuah organisasi atau badan yang dilakukan secara tertulis atau melalui saluran komunikasi tertulis tanpa perlu mengadakan pertemuan fisik. Dalam proses ini, anggota atau pemegang keputusan menerima proposal atau resolusi tertentu, dan mereka memberikan suara atau persetujuan mereka secara tertulis. Istilah ini biasa digunakan dalam Limited Company yang merujuk pada model pengambilan keputusan secara tidak langsung dengan mengirimkan konsep keputusan dari satu pihak ke pihak lain guna disetujui. Kata ini dikenal secara resmi di Indonesia berdasarkan Penjelasan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Definisi dan Arti Kata Keputusan Sirkuler adalah keputusan yang diambil oleh Para Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham. Istilah ini dalam Bahasa Inggris sering disebut sebagai Circular Resolution. Secara kebahasaan, keputusan sirkuler diartikan sebagai keputusan melingkar. Pengertian ini sejalan dengan praktik pengambilan keputusan sirkuler ini. Tata cara pengambilan keputusan sirkuler dimulai dengan pengajuan konsep keputusan untuk disetujui (dengan cara dibubuhkan tanda tangannya) oleh seorang pemegang saham untuk selanjutnya dikirimkan kepada pemegang saham lainnya untuk disetujui pula hingga seluruh pemegang saham menyetujui seluruh konsep tersebut dan pada akhirnya konsep keputusan yang telah disetujui seluruhnya tersebut akan dikembalikan kepada pengirim konsep keputusan pertama kalinya.

Dalam konteks hukum di Indonesia, keputusan sirkuler dapat ditemukan dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan aturan tersebut, keputusan ini hanya dapat dianggap sah bilamana seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujuinya dengan membubuhkan tandatangan dalam konsep keputusan yang diajukan. Itu artinya secara tidak langsung, pengambilan keputusan secara sirkuler tidak lagi mengenal konsep pemegang saham mayoritas maupun minoritas.

Definisi dan Arti Kata Wetboek Van Koophandel adalah buku peraturan mengenai perdagangan dalam Bahasa Belanda. Istilah ini biasa juga disingkat sebagai WvK yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Staatblad Tahun 1847 Nomor 23 jo. Pasal II Undang-Undang Dasar 1945. Wetboek Van Koophandel saat ini masih berlaku, meskipun peraturan dengan nama yang serupa yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan telah dibuat berdasarkan hukum di Indonesia. Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang tersebut mengatur hal yang berbeda dengan Wetboek Van Koophandel dan tidak didapati adanya ketentuan yang mencabut Wetboek Van Koophandel tersebut.

Definisi dan Arti Kata WvK adalah singkatan dari Wetboek Van Koophandel yakni peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait perdagangan. WvK masih berlaku di Indonesia berdasarkan Staatblad Tahun 1847 Nomor 23 jo. Pasal II Undang-Undang Dasar 1945 yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.