Definisi dan arti kata Vrijspraak adalah pembebasan. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda yang biasanya merujuk pada Putusan Pengadilan yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Istilah ini merujuk pada Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan dapat membebaskan Terdakwa bilamana Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Akibat hukum dari putusan ini, Terdakwa dianggap tidak bersalah sehingga perlu direhabilitasi harkat dan martabatnya karena telah menjalani proses peradilan pidana. Walaupun demikian berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 Putusan Bebas dapat diajukan Upaya Hukum Kasasi.

Definisi dan arti kata Pihak adalah orang yang dimaksud melakukan perbuatan hukum tertentu atau terlibat dalam suatu peristiwa hukum tertentu. Orang dalam hal ini dapat berupa orang alamiah (naturlijk persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon). Pihak dapat pula digunakan sebagai kata ganti orang guna mempermudah penyebutan yang merujuk suatu identitas tertentu. Terjemahan pihak dalam Bahasa Inggris ialah party, sedangkan dalam Bahasa Belanda ialah Partij.

Definisi dan arti kata Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah surat yang dibuat dengan isi pembebanan pertanggungjawaban mutlak kepada pembuat surat tersebut. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak biasa disebut dengan SPTJM. Surat ini biasanya dibuat guna memotong jalur substantif dengan mekanisme administratif agar tercapai kelancaran administratif. Sebagai contoh, terhadap kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang jatuh tempo penyelesaian pekerjaannya pada tanggal 31 Desember tahun berjalan, tidak mungkin dapat dibayarkan karena anggaran negara biasanya sudah ditutup pencairannya pada minggu kedua/ketiga tahun berjalan. Oleh sebab itu, biasanya Pejabat Pembuat Komitmen akan membuat SPTJM guna ‘menganggap’ pekerjaan penyedia telah selesai sehingga anggaran negara dapat dicairkan.

Surat ini biasanya dibuat guna memotong jalur substantif dengan mekanisme administratif agar tercapai kelancaran administratif

Akibat hukum dari pembuatan surat ini ialah terjadinya pertanggungjawaban mutlak kepada si pembuat surat. Dalam hal pengadaan barang/jasa di maksud, maka apabila terdapat kerugian negara bilamana penyedia tidak menyelesaikan pekerjaannya, maka akan menjadi tanggung jawab si pembuat surat. Oleh sebab itu, pembuat surat secara serta merta telah sanggup untuk mengganti kerugian negara yang terjadi tersebut. Selain itu, apabila SPTJM dibuat tanpa mitigasi risiko yang sepatutnya, bahkan cenderung koruptif, maka pembuat SPTJM dapat dituntut dalam kaitan tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak menjadi hal lazim dalam administrasi pemerintahan. Terbaru, Pemerintah menggunakan mekanisme ini dalam pencatatan sipil bilamana syarat-syarat tertentu tidak dapat dipenuhi oleh pemohon pencatatan sipil. Sebagaimana konsep SPTJM semula, maka pemohon pencatatan sipil dimaksud dapat dikenai pertanggungjawaban tertentu akibat SPTJM yang dibuatnya bilamana tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Selain itu potongan substantif dengan menggunakan jalur administratif dalam pembuatan SPTJM tersebut, membuat pencatatan sipil yang dilakukan menjadi bersifat relatif. Sifat tersebut sejatinya bertentangan dengan sifat akta autentik sehingga perlu kehati-hatian dalam menggunakan catatan sipil yang dibuat dengan mekanisme SPTJM.

Definisi dan arti kata Nikah Siri adalah nikah secara rahasia. Makna tersebut didapat dari Bahasa Arab dalam kata sirrun. Ditinjau dari segi kebahasaan, Nikah Siri tidak hanya praktik yang dapat dilakukan oleh umat agama tertentu saja. Praktik di Indonesia terhadap nikah siri seringkali didefinisikan dengan nikah secara agama tanpa dicatatkan pada pegawai pencatat perkawinan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang dilakukan secara agama tanpa dicatatkan pada pegawai pencatat perkawinan ialah tetap sah. Oleh sebab itu, stigma nikah siri merupakan perkawinan yang tidak sah ialah keliru. Walaupun demikian, praktik nikah siri di Indonesia yang dikatakan sebagai nikah secara agama ternyata sering dilakukan dengan tidak sesuai dengan kaidah agama masing-masing pasangan. Sebagai contoh, terhadap mempelai wanita dalam perkawinan Agama Islam diperlukan wali nasab. Biasanya fungsi wali nasab tersebut dilakukan oleh penghulu tanpa kuasa maupun sepengetahuan dari wali nasab yang sah. Pertentangan praktik dengan ketentuan hukum agama pasangan nikah tersebutlah yang menjadikan nikah siri menjadi tidak sah.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang dilakukan secara agama tanpa dicatatkan pada pegawai pencatat perkawinan ialah tetap sah

Merujuk pada pengertian kebahasaan, pelaku nikah siri bermaksud untuk merahasiakan perkawinannya dikarenakan khawatir terhadap akibat hukum perkawinan. Padahal, keterbukaan mengenai ikatan perkawinan menjadi peran penting dalam ketentuan agama. Sebagai contoh dalam Agama Islam, terdapat kewajiban untuk mengumumkan perkawinannya. Oleh sebab itu, pelaku nikah siri yang beragama Islam senantiasa dilanda dilema terhadap keabsahan perkawinannya. Masih terkait sifat nikah yang rahasia tersebut, secara natura pasangan nikah siri tidak ingin perkawinannya diketahui bahkan dicatatkan. Oleh sebab itu, ketika pasangan nikah siri menginginkan atau melakukan pencatatan perkawinannya maka sifat siri tersebut sudah hapus dengan sendirinya.

Definisi dan arti kata Sumir ialah ringkas dan sederhana. Istilah ini pertama kali sering digunakan dalam karya tulis ilmiah ketika merujuk hukum acara kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebagai suatu rujukan terhadap hukum acara, pengertian sumir tidak dapat dipersamakan dengan makna kata samar. Artinya, kesederhanaan yang dimaksud tetap harus jelas maksud dan arah tujuannya. Penerapan kesumiran dimaksud untuk mempermudah jalannya hukum acara karena sifatnya yang pada dasarnya sudah terang. Sebagai contoh, dalam perkara kepailitan masalah utang piutang harus telah nyata dan bukan merupakan penilaian lanjutan dari perbuatan hukum lain yang menjadikan utang seperti perbuatan melawan hukum. Selain itu, dalam perkara pelanggaran lalu lintas juga diterapkan model pembuktian sumir.

Pengertian sumir tidak dapat dipersamakan dengan makna kata samar

Pelaporan atas suatu pelanggaran hukum dimungkinkan dalam bentuk sumir, bahkan dalam beberapa peristiwa dimungkinkan juga dalam bentuk samar. Sebagai contoh dalam pelaporan tindak pidana, terdapat fungsi penyidikan untuk meneguhkan laporan sumir. Selain itu terdapat fungsi penyelidikan dalam laporan yang samar. Oleh sebab itu, kesumiran bukan menjadi hal yang menentukan tindak lanjut dari pelaporan. Walaupun demikian, prinsip dasar dari segala tuntutan ialah membebankan pembuktian terhadap siapa yang menyatakan terdapat suatu pelanggaran hukum. Dalam peristiwa keperdataan, beban tersebut dipertahankan kepada pihak penuntut. Sedangkan dalam peristiwa pidana, beban tersebut dialihkan kepada Negara melalui Penyidik dalam bentuk penyidikan yang selanjutnya digunakan oleh Penuntut Umum karena sifat kepentingan publiknya. Dapat dipahami, peralihan beban pembuktian tersebut dapat beralih dalam hal adanya fungsi penyidikan terhadap suatu peristiwa. Hal tersebut dapat terlihat pula dalam hukum acara sengketa persaingan usaha yang fungsi penyidikannya dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Fungsi lain dapat terlihat dalam penegakan kode etik hakim yang dapat dilakukan fungsi penyidikan oleh Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Definisi dan arti kata Penggelapan adalah perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengertian istilah tersebut biasanya digunakan sebagai unsur-unsur tindak pidana. Istilah ini dapat ditafsirkan secara sederhana yakni perbuatan yang membuat gelap suatu hal yang terang. Karena istilah ini digunakan dalam klasifikasi kejahatan terhadap harta benda, maka istilah penggelapan biasanya digunakan terhadap harta benda. Secara umum, kejahatan ini harus dimulai dalam 2(dua) tahap yakni menguasai barang milik orang lain secara sah yang kemudian dilanjutkan dengan perbuatan melawan hukum untuk memiliki barang orang lain tersebut.

Definisi dan arti kata Akta Di Bawah Tangan adalah akta yang dibuat tanpa dihadapan pejabat yang berwenang. Istilah ini muncul dari kebiasaan yang merupakan kebalikan dari Akta Autentik. Jika mengacu pada ketentuan yang berlaku, Akta di bawah tangan disebut sebagai tulisan-tulisan di bawah tangan atau surat-surat di bawah tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1867, Pasal 1865 Burgelijk Wetboek. Berdasarkan pemahaman tersebut, maka setiap orang dapat membuat Akta Di Bawah Tangan tanpa suatu persyaratan khusus. Dikarenakan sifatnya yang terbuka tersebut, kekuatan pembuktian Akta Di Bawah Tangan sangat bergantung pada pengakuan para pihak yang bertanda tangan dalam surat tersebut. Apabila semua pihak mengakui tanda tangannya, maka akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta autentik. Sedangkan apabila salah satu pihak menyangkal tanda tangannya, maka akta di bawah tangan tersebut menjadi tidak berlaku padanya. Oleh sebab itu, keberadaan Saksi dalam pembuatan akta di bawah tangan menjadi peran yang sentral guna membuktikan adanya perbuatan pembuatan akta di bawah tangan tersebut bilamana salah satu pihak menyangkal pembubuhan tanda tangannya dalam akta tersebut.

Definisi dan arti kata Treatise adalah suatu karya ilmiah, dokumen, berkas, dan segala hal sejenis yang membahas secara spesifik terhadap suatu hal. Karya ilmiah, dokumen, berkas ini dapat dipersamakan dengan esai secara umum namun kajiannya lebih mendalam karena memuat berbagai aspek yang sedang dalam kajian. Sistematika penulisan treatise ditentukan oleh konteks pembuatannya. Treatise dapat pula dibentuk dalam konteks kekuasaan tertentu, seperti risalah sidang. Istilah ini muncul dalam Bahasa Inggris yang berasal dari kata treat yang biasa digunakan untuk memperlakukan suatu hal dengan baik dan menyeluruh.

Definisi dan arti kata Traktat adalah salah satu bentuk perjanjian internasional yang diterjemahkan dari Bahasa Inggris Treaty. Traktat sering disebut sebagai salah satu sumber hukum, namun dalam praktiknya sangat sulit diterapkan apabila belum diadopsi melalui hukum nasional suatu negara.

Definisi dan arti kata Unrechtsstaat adalah negara yang segala aspek pelaksanaan kewenangan pemerintahannya tidak didasarkan pada suatu landasan hukum. Dalam artian luas, mencakup pula pada kondisi pemerintahan yang membuat dan menggunakan landasan hukum dengan sewenang-wenang maupun menyalahgunakan wewenang. Istilah ini berasal dari Bahasa Jerman yang dekat dengan pengertian dari istilah unconstitutional state dan merupakan kebalikan dari konsep rechtsstaat. Istilah ini sering digunakan pada kajian hukum internasional maupun politik hukum internasional.