Definisi dan arti kata Tilang adalah

  • Singkatan dari Bukti Pelanggaran.
  • Biasa digunakan dalam ranah pidana pelanggaran lalu lintas.
  • Definisi dan arti kata Perkosaan adalah pemaksaan dalam melakukan hubungan seksual. Istilah ini biasa dikaitkan dalam hukum sebagai perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia sebagaimana dimaksud dalam 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut merupakan contoh delik terkait dengan perkosaan. Pada konteks yang lebih luas, perkosaan secara netral tidak memandang jenis kelamin maupun status perkawinan dikarenakan unsur yang terpenting ialah unsur pemaksaan dan unsur hubungan badan. Hubungan badan dalam perkosaan harus diartikan secara sempit sebagai konjungsi alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita yang tidak terikat pada jangka waktu maupun orgasme pihak yang terlibat di dalamnya. Jika konjungsi tersebut tidak terjadi, maka perbuatan seksual hanya dapat dipahami sebagai perbuatan cabul.

    Definisi dan arti kata P1 adalah kode yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yang berarti Penerimaan Laporan (Tetap).

    Definisi dan arti kata P2 adalah

  • Kode yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yang berarti Surat Perintah Penyelidikan.
  • Definisi dan arti kata Non Retroaktif adalah

  • Hukum yang baru dibuat sekarang, tidak akan menghukumi perbuatan di masa lalu.
  • Hukum hanya boleh berlaku maju ke masa depan dan bukan ke masa lalu.
  • Asas ini kuat dalam bidang pidana, goyah dalam hukum administrasi, tidak berlaku sepenuhnya pada hukum internasional, dan secara umum tidak boleh diberlakukan pada hukum perdata.
  • Definisi dan arti kata Non Retroactive adalah

  • Hukum yang baru dibuat sekarang, tidak akan menghukumi perbuatan di masa lalu.
  • Hukum hanya boleh berlaku maju ke masa depan dan bukan ke masa lalu.
  • Asas ini kuat dalam bidang pidana, goyah dalam hukum administrasi, tidak berlaku sepenuhnya pada hukum internasional, dan secara umum tidak boleh diberlakukan pada hukum perdata.
  • Definisi dan arti kata Hukuman Penjara adalah hukuman yang dijatuhkan melalui putusan pengadilan terhadap tindak pidana yang ditentukan oleh suatu undang-undang. Hukuman penjara dibedakan ke dalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara lamanya penjara adalah sekurang-kurangnya (minimum) satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun. Batas maksimum 15 tahun dapat dilampaui bilamana memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol/Pistole.

    Definisi dan arti kata Accusatoir adalah

  • Istilah yang dikenal dalam hukum pidana yang mana menempatkan terdakwa sebagai manusia ketika pemeriksaan.
  • Pendakwa (penuntut umum) dan terdakwa berhadapan sebagai pihak yang sama haknya, yang melakukan pertarungan hukum (rectsstrijd) di muka hakim yang hendak memihak.