Definisi dan arti kata Presumption of Innocence adalah asas yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah hingga putusan pengadilan menyatakan sebaliknya. Pemahaman mendalam dari asas ini ialah hanya putusan pengadilanlah yang dapat secara sah menyatakan seseorang melakukan suatu tindak kejahatan. Asas ini memberikan sudut pandang bahwa sekalipun terduga, tersangka, maupun terdakwa sedang menjalani proses hukum, namun terhadapnya tidak dapat diperlakukan sebagai pelaku kejahatan hingga putusan pengadilan menyatakan demikian. Dalam artian, secara umum perlakuan pandangan terhadap terduga, tersangka, maupun terdakwa harus dipersamakan dengan orang yang tidak melakukan tindak kejahatan sehingga tetap harus dipenuhi hak-haknya sebagai manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Definisi dan arti kata Hukuman Penjara adalah hukuman yang dijatuhkan melalui putusan pengadilan terhadap tindak pidana yang ditentukan oleh suatu undang-undang. Hukuman penjara dibedakan ke dalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara lamanya penjara adalah sekurang-kurangnya (minimum) satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun. Batas maksimum 15 tahun dapat dilampaui bilamana memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol/Pistole.

Definisi dan arti kata NO adalah

  • Singkatan dari Niet Ontvankelijke Verklaard.
  • Putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Lain halnya jika putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh gugatan dikabulkan atau dikabulkan sebagian (misalnya) dan memang sudah inkracht. Putusan itu harus dijalankan oleh panitera atas perintah hakim dan pihak yang menang berhak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu sesuai penjelasan Pasal 195 HIR
  • Definisi dan arti kata Niet Ontvankelijke Verklaard adalah

  • Putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Lain halnya jika putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh gugatan dikabulkan atau dikabulkan sebagian (misalnya) dan memang sudah inkracht. Putusan itu harus dijalankan oleh panitera atas perintah hakim dan pihak yang menang berhak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu sesuai penjelasan Pasal 195 HIR