Definisi dan arti kata Agraria adalah

  • Bahasan mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi.
  • Lebih merujuk pada bahasan pertanahan semata.

Definisi dan arti kata Konsideran adalah

  • Uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan Perundang–undangan. Khusus pada Undang-Undang dan Peraturan Daerah, konsideran memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara
    berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.

  • Definisi dan arti kata Burgelijk Wetboek adalah

  • Dikenal di Indonesia sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Merupakan Peraturan Hukum Perdata yang diambil dari Code Napoleon dari Prancis dan merupakan perkembangan dari Corpus Juris Civilis dari Romawi.
  • Berlakunya di tanah Indonesia pada tahun 1848 melalui Staatblad Nomor 23 dan selanjutnya masuk dalam hukum positif Indonesia melalui konkordansi Undang-Undang Dasar 1945.
  • Definisi dan arti kata Pencuri adalah

  • Orang yang secara umum melakukan perbuatan sebagaimana tercantum dalam 362 KUHP.
  • Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hukum.
  • Definisi dan arti kata Presumption of Innocence adalah asas yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah hingga putusan pengadilan menyatakan sebaliknya. Pemahaman mendalam dari asas ini ialah hanya putusan pengadilanlah yang dapat secara sah menyatakan seseorang melakukan suatu tindak kejahatan. Asas ini memberikan sudut pandang bahwa sekalipun terduga, tersangka, maupun terdakwa sedang menjalani proses hukum, namun terhadapnya tidak dapat diperlakukan sebagai pelaku kejahatan hingga putusan pengadilan menyatakan demikian. Dalam artian, secara umum perlakuan pandangan terhadap terduga, tersangka, maupun terdakwa harus dipersamakan dengan orang yang tidak melakukan tindak kejahatan sehingga tetap harus dipenuhi hak-haknya sebagai manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Definisi dan arti kata Non Retroaktif adalah

  • Hukum yang baru dibuat sekarang, tidak akan menghukumi perbuatan di masa lalu.
  • Hukum hanya boleh berlaku maju ke masa depan dan bukan ke masa lalu.
  • Asas ini kuat dalam bidang pidana, goyah dalam hukum administrasi, tidak berlaku sepenuhnya pada hukum internasional, dan secara umum tidak boleh diberlakukan pada hukum perdata.