Panitera
Definisi dan arti kata Panitera adalah
You are browsing the search results for “R”
Definisi dan arti kata Panitera adalah
Definisi dan arti kata Panitera Pengadilan adalah
Definisi dan arti kata Pembantaran Penahanan adalah
Definisi dan arti kata Pembebasan Bersyarat adalah
Definisi dan arti kata Pembuktian Terbalik adalah
Definisi dan arti kata Pemeriksaan Cepat adalah
Definisi dan arti kata Pengakuan Di Muka Hakim Di Persidangan adalah
Definisi dan arti kata Pengawasan Narapidana adalah
Definisi dan arti kata Overmacht adalah keadaan yang memaksa seseorang untuk tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Istilah ini dipersamakan dengan keadaan memaksa, keadaan kahar, force majeure, superiority force, maupun daya paksa. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, kata ini dapat ditemukan pengertiannya dalam teks asli Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sudut pandang overmacht dalam hukum pidana ialah pemahaman bahwa pada hakikatnya, kewajiban hukum setiap orang adalah untuk tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam asas legalitas. Keadaan kahar inilah yang kemudian menyebabkan orang tidak melaksanakan kewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut. Selain dalam naskah asli Kitab Undang-Undag Hukum Pidana, dalam naskah asli Pasal 1245 Burgelijk Wetboek ditemukan kata overmagt untuk menggambarkan keadaan di luar kendali.
Definisi dan arti kata Kekuatan Pembuktian Formil adalah
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2026