Definisi dan arti kata Kasasi adalah upaya hukum biasa yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung guna memeriksa kembali putusan pengadilan pada tingkat di bawahnya. Pada umumnya, Kasasi digunakan sebagai jalur upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan Tinggi. Namun dalam beberapa Hukum Acara Khusus, Putusan Pengadilan Negeri tidak perlu melalui Pengadilan Tinggi untuk diajukan upaya hukum melainkan langsung melalui upaya Kasasi.

Definisi dan arti kata Hak Asasi Manusia adalah

  • Hak dan kebebasan dasar yang melekat pada semua orang. Perangkat hukum internasional seperti Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 adalah sumber penting dari hak-hak ini.
  • Definisi dan arti kata Hak Ekonomi adalah

  • Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual
  • Definisi dan arti kata Hak Guna Bangunan adalah

  • Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun
  • Definisi dan arti kata Hak Guna Usaha adalah

  • Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia
  • Definisi dan arti kata Hak Milik adalah

  • Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah
  • Definisi dan arti kata Hak Pakai adalah

  • Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain
  • Definisi dan arti kata Hak Sewa adalah

  • Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa
  • Definisi dan arti kata Hak Tanggungan adalah

  • Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain