Definisi dan arti kata Genosida adalah

  • Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain
  • Definisi dan arti kata Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh Presiden. Istilah ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Istilah ini diartikan sebagai Clemency dalam Bahasa Inggris atau Clementie dalam Bahasa Belanda yang artinya kelonggaran. Sebagai suatu kelonggaran dalam pemidanaan, pemberian grasi melekat kepada Presiden dalam fungsi sebagai Kepala Negara, bukan sebagai Kepala Pemerintahan. Oleh sebab itu, pemberian grasi wajib mendapat pertimbangan Mahkamah Agung selaku lembaga yang menjatuhkan pidana. Ciri khas dari grasi ialah menurunkan gradasi penghukuman. Artinya, Terpidana tetap dinyatakan bersalah namun nilai hukumannya yang diturunkan.

    Berdasarkan peraturan yang sama, Grasi hanya dapat dilakukan pada suatu pemidanaan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap baik berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, maupun terhadap pidana penjara waktu tertentu minimal 2(dua) tahun. Grasi hanya dapat dimohonkan 1(satu) kali, kecuali apabila telah lewat 2(dua) tahun dari permohonan grasi yang sebelumnya pernah ditolak. Selain itu, untuk permohonan grasi dapat diajukan kembali oleh terpidana mati yang telah diubah menjadi pidana seumur hidup setelah 2(dua) tahun semenjak diterimanya grasi pertama.

    Definisi dan arti kata Gratifikasi adalah

  • Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
  • Definisi dan arti kata Barang Bukti adalah benda yang digunakan untuk memperoleh keyakinan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Definisi operasional terhadap barang bukti tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pergeseran makna barang bukti telah terjadi dari definisi barang menjadi definisi benda. Mengacu pada ketentuan hukum benda dalam lapangan perdata, barang hanya merujuk pada benda berwujud semata. Pemahaman tersebut memiliki rasio legis terhadap teknis penyitaan yang mana penyitaan terhadap benda berwujud dapat dilakukan dengan sederhana. Menjadi pertanyaan menarik apabila yang dilakukan penyitaan pidana ialah benda tidak berwujud sebagai contoh hak cipta. Sebagaimana diketahui hak cipta muncul tepat ketika dideklarasikan tanpa disertai kewajiban untuk melakukan pencatatan terhadap lahirnya hak kebendaan tidak berwujud tersebut. Terhadap kasus penegakan hukum pidana terkait hak cipta, yang menjadi pokok sita biasanya adalah barang ciptaan yakni barang yang diwujudkan secara nyata dan bukan hak cipta itu sendiri. Penegakan hukum di Indonesia pernah melakukan penyitaan terhadap hak cipta yakni berupa akun sosial media yang mana keberadaan akun tersebut diakui sebagai salah satu bentuk hak cipta.

    Definisi dan arti kata Batang Tubuh adalah merujuk pada bagian pokok suatu peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan-ketentuan (misal, pasal dan ayat). Secara umum, batang tubuh peraturan perundang-undangan berisikan sekumpulan norma yang menjadi isi dari operasional peraturan perundang-undangan tersebut.

    Definisi dan arti kata Berita Acara Pemeriksaan adalah

  • Catatan/ tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu (pemeriksa atas) atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/ ahli (yang diperiksa), memuat uraian tindak pidana yang mencakup/ memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/ atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara
  • Definisi dan arti kata Berita Negara adalah

  • Terbitan pemerintah, umumnya memuat pemberitahuan pemerintah dan publik, misalnya pendirian badan hukum. Dengan diumumkannya suatu hal dalam Berita Negara, dianggap masyarakat luas sudah mengetahui hal tersebut dan oleh karenanya telah diikat secara umum.