Definisi dan Arti Kata Restorative Justice adalah gagasan untuk menegakkan keadilan melalui pendekatan yang berusaha mempertemukan persetujuan antara korban kejahatan dengan pelaku kejahatan untuk menyelesaikan masalah diantara mereka. Pendekatan ini berpandangan bahwa pihak yang paling dirugikan dalam suatu tindak pidana ialah korban, sehingga korbanlah yang paling dapat menentukan dengan cara apa kerugiannya dapat dipulihkan. Dalam hal ini, korban secara logis memiliki daya tawar yang lebih tinggi untuk menentukan jenis dan bentuk kesepakatan ketimbang pelaku kejahatan. Restorative Justive dikatakan telah terlaksana ketika kesepakatan antara korban dan pelaku telah dilaksanakan sepenuhnya.

Dalam praktik hukum di Indonesia, Restorative Justice sering diterapkan dengan melibatkan penegak hukum. Hal ini disebabkan karena kompetensi penyelesaian kejahatan pada hakikatnya berada pada penegak hukum. Dalam hal ini, penegak hukum pada hakikatnya bertindak sebagai fasilitator dan kemudian membentuk status hukum penyelesaian perkara dengan kewenangan masing-masing. Sebagai contoh, jika langkah restorative justive diselesaikan dalam tingkat penyidikan, maka penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Definisi dan Arti Kata Operasi Tangkap Tangan adalah kegiatan sistematis untuk melakukan penangkapan pada pelaku tindak kejahatan dalam situasi tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Istilah ini sering disingkat dengan OTT. Definisi resmi istilah ini tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan melainkan merupakan bagian dari strategi pengungkapan tindak pidana yang dibingkai dalam suatu prosedur penangkapan saat tertangkap tangan. Prosedur ini pertama kali dikenal digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Operasi Tangkap Tangan dilaksanakan dengan berpedoman pada Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pengertian tertangkap tangan. Dengan ditangkapnya seseorang saat tertangkap tangan, maka pembuktian secara relatif menjadi lebih mudah dan sulit untuk dibantah oleh pelaku kejahatan. Berkaca dari kemudahan tersebut, Operasi Tangkap Tangan lebih efektif dan efisien untuk mengungkap kejahatan.

Definisi dan Arti Kata Sanksi Administratif adalah hukuman yang diberlakukan dikarenakan melakukan pelanggaran administratif. Tujuan pengenaan sanksi ini ialah bagian dari ancaman untuk tertib administratif. Sedangkan tindakan ini berupaya memberikan hambatan administratif tertentu bagi pelaku pelanggaran. Sifat dari pelanggaran ini bukan merupakan kejahatan ataupun kerugian melainkan semata-mata hanya demi tertibnya administratif semata. Istilah ini digunakan di berbagai peraturan perundang-undangan dengan pengenaan sanksi administratif yang berbeda-beda bergantung sistem administrasi yang diberlakukan sebagai dasar pengenaan sanksi tersebut. Sanksi administratif biasanya meliputi teguran tertulis, pencabutan izin tertentu, hingga denda administratif.

Definisi dan Arti Kata Renstraints Of Trade adalah pembatasan perdagangan dalam Bahasa Inggris. Istilah ini dikenal dalam common law sebagai doktrin dalam competition law. Pembatasan perdagangan yang dimaksud dalam istilah ini ialah membatasi para pihak dalam perjanjian untuk mengikatkan diri dengan pihak lain dalam konteks perdagangan. Maksud semula dari pembatasan perdagangan ini ialah menjaga rahasia dagang maupun teknik dagang tertentu agar pencetus teknik maupun rahasia tersebut mendapatkan imbal hasil yang sesuai dengan apa yang dicetuskannya. Namun dalam perkembangannya, pembatasan perdagangan malah dimanfaatkan guna menciptakan persaingan tidak sehat hingga mencegah munculnya kompetitor. Sebagai contoh pembatasan perdagangan penyedia dalam hal akan menyediakan barang yang sama kepada pelaku usaha lainnya. Di Indonesia, pembatasan perdagangan yang dapat menyebabkan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat ialah dilarang berdasarkan pasal-pasal yang tersebar di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Definisi dan Arti Kata Praktisi Hukum adalah orang-orang yang menjalankan praktik hukum. Istilah ini sering dikaitkan dengan orang yang menjalankan suatu profesi di bidang hukum. Profesi tersebut tidak lagi membahas mengenai definisi maupun istilah hukum semata, melainkan membahas bagaimana hukum dapat bekerja dalam keadaan masyarakat sesungguhnya. Istilah ini sering dikaitkan dalam artian sempit sebagai aparat penegak hukum meliputi Hakim, Jaksa, Advokat, maupun Kepolisian yang memiliki legitimasi tahu akan hukumnya. Walaupun demikian mengingat hukum merupakan bagian ilmu yang bergandengan erat dengan kehidupan masyarakat, maka praktisi hukum dalam artian luas ialah semua elemen masyarakat itu sendiri.

Definisi dan Arti Kata Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Istilah ini biasa disingkat sebagai LAPAS dan dapat ditemukan pengertiannya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan berada di ibukota kabupaten atau kota dan dapat diadakan cabang pada tingkat kecamatan. Berdasarkan aturan yang berlaku, Lembaga Pemasyarakatan menerapkan sistem pemasyarakatan terhadap narapidana dengan konsep pembinaan. Maksud tersebut sekaligus menegaskan pergeseran perspektif pemidanaan dari pembalasan menuju pembinaan.

Definisi dan Arti Kata Keberatan adalah pernyataan sikap yang tidak sepenuhnya sependapat dengan keadaan yang berjalan. Keberatan dalam praktik peradilan di Indonesia dikenal dalam Hukum Pajak, Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Perdata. Pengaturan keberatan dalam hukum acara pidana dapat ditemui dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang pada pokoknya berisi ekspesi mengenai formalitas surat dakwaan maupun kompetensi lembaga peradilan. Sedangkan dalam Hukum Acara Perdata, pengaturan keberatan dapat ditemukan dalam Pasal 21 hingga Pasal 30 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagai upaya hukum atas putusan gugatan sederhana. Dalam hukum pajak, keberatan merupakan upaya yang dapat ditempuh wajib pajak yang tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya. Dalam hal ini, Wajib Pajak tersebut dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.

Definisi dan Arti Kata Kejahatan Kerah Putih adalah kejahatan yang dilakukan dengan motivasi terhadap kekayaan oleh orang-orang yang ahli dalam bidang profesinya. Istilah ini merupakan terjemahan dari istilah White Collar Crime yang bermaksud mengindektikan orang-orang profesional dengan kemeja berwarna putih. Adanya analogi tersebut muncul dari bayangan bahwa orang-orang profesional cenderung menggunakan pakaian kemeja putih untuk mencitrakan profesionalitas dirinya. Berdasarkan definisi tersebut, kejahatan kerah putih memiliki 2 (dua) syarat identifikasi utama yakni syarat pelaku yang merupakan profesional dan syarat motif kejahatan ialah kekayaan. Merujuk pada syarat tersebut, kejahatan kerah putih tidak membuat jenis tindak pidana baru melainkan suatu sudut pandang untuk memahami kejahatan.

Analogi kejahatan kerah putih muncul dari bayangan bahwa orang-orang profesional cenderung menggunakan pakaian kemeja putih untuk mencitrakan profesionalitas dirinya.

Dikarenakan pelaku merupakan profesional, maka kejahatan kerah putih didesain untuk tidak secara mudah diketahui. Bahkan sangat dimungkinkan menggunakan lakon yang secara niat tidak masuk dalam delik penyertaan. Motif kekayaan dalam kejahatan ini juga memberikan sudut pandang bahwa ancaman fisik yang terjadi akibat kejahatan ini bukan hal utama yang menjadi tujuan, namun apabila terjadi merupakan hasil perhitungan kekayaan yang akan diperoleh. Kejahatan kerah putih sering dikaitkan dengan tindak pidana tertentu seperti pencucian uang maupun kejahatan korporasi. Walaupun dari segi kemunculan kejahatan kerah putih sering dikenakan delik-delik tersebut, namun belum tentu delik pidana pencucian uang atau delik kejahatan korporasi merupakan kejahatan kerah putih.

Definisi dan Arti Kata Barangsiapa adalah siapapun. Istilah ini muncul dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merujuk pada subjek pelaku tindak pidana. Dalam formulasi hukum pidana kekinian, istilah barangsiapa dapat dipadankan dengan istilah setiap orang. Walaupun demikian, pengertian barangsiapa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbatas pada orang alamiah atau manusia. Sehingga terhadap badan hukum dalam aturan tersebut tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Pemahaman tersebut didasari bahwa asas yang digunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ialah sociates delinquere non potest. Dalam Wetboek van Strafrecht, barangsiapa ditulis dengan kata Hij Die.