Aequo Et Bono
Akta Autentik
Definisi dan arti kata Akta Autentik adalah Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya. Akta ini merupakan surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari. Istilah ini terakhir muncul di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang menggantikan istilah Akta Otentik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Berdasarkan kebahasaaan Akta Autentik artinya ialah akta yang dapat dipercaya, asli, tulen, atau sah.
Alat Bukti
Definisi dan arti kata Alat Bukti adalah
Alibi
Definisi dan arti kata Alibi adalah
In Dubio Pro Reo
Definisi dan arti kata In Dubio Pro Reo adalah
Testamen
Definisi dan arti kata Testamen adalah
Unifikasi Hukum
Definisi dan arti kata Unifikasi Hukum adalah
Upah
Definisi dan arti kata Upah adalah
Upaya Hukum
Definisi dan arti kata Upaya Hukum adalah
