Definisi dan Arti Kata Argumentum E Contrario adalah argumen sebaliknya dalam Bahasa Latin. Istilah ini digunakan ketika dalil yang diajukan timbul dari hasil penafsiran yang berkebalikan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun demikian, istilah ini berbeda maksudnya dari contra legem karena model ini tidak dimaksudkan untuk mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum melainkan cukup mengisi kekosongan hukum melalui penafsiran sebaliknya atas aturan yang berlaku. Selain itu, Argumentum E Contrario juga tidak dapat dipersamakan dengan analogi yang bermaksud mempersamakan peristiwa berbeda. Istilah ini sering digunakan dalam diskusi hukum hingga praktik peradilan. Walaupun demikian, model penafsiran Argumentum E Contrario sangat sering digunakan secara keliru sehingga menghasilkan suatu logical fallacy.

Agar Argumentum E Contrario yang dibangun tidak mengandung cacat logika, maka ahli hukum dalam mengajukan argumennya harus tunduk pada ketentuan logika matematika. Sebagai contoh dalam suatu aturan terdapat ketentuan, jika seseorang melakukan pembunuhan maka dia akan dipenjara (premis utama). Berdasarkan logika matematika dengan metode modus tollens, dapat diambil kesimpulan jika dia tidak dipenjara maka dia tidak melakukan pembunuhan (kesimpulan). Kecacatan logika yang sering terjadi dalam praktik ialah pengambilan kesimpulan jika dia tidak melakukan pembunuhan maka dia tidak dipenjara (kesimpulan). Sepintas pola pengambilan kesimpulan terakhir merupakan hal yang benar, namun dalam pola tersebut tidaklah membuat kesimpulan dari ketentuan yang ada melainkan membuat aturan baru yang bertentangan dengan aturan sebelumnya.

Definisi dan Arti Kata Secum Allegata Iudicare adalah frasa Latin yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai “untuk mengadili sesuai dengan apa yang diajukan.” Frasa ini merujuk pada prinsip bahwa dalam proses pengadilan, hakim diharapkan untuk mempertimbangkan dan mengadili kasus berdasarkan bukti dan argumen yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam konteks hukum, frasa ini menegaskan pentingnya hakim untuk mempertimbangkan bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak secara adil dan obyektif sebelum membuat keputusan. Ini menunjukkan bahwa keputusan hakim harus didasarkan pada fakta-fakta dan argumen yang diajukan dalam sidang, dan tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan yang tidak relevan atau faktor-faktor eksternal.

Prinsip “Secum Allegata Iudicare” menekankan pentingnya keadilan dan obyektivitas dalam proses pengadilan, serta perlunya hakim untuk bertindak dengan kebijaksanaan dan kecermatan dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum membuat keputusan. Secara singkat istilah ini menuntut pengadilan untuk mengadili tidak melebih-lebihkan maupun mengurang-ngurangi dari segala sesuatu yang diajukan di persidangan. Istilah ini berhubungan erat dengan asas non ultra petita.

Definisi dan Arti Kata Polemik adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada diskusi atau perdebatan yang panas, intens, dan seringkali kontroversial tentang isu-isu yang memicu perbedaan pendapat. Dalam polemik, pihak-pihak yang terlibat cenderung dengan tegas mempertahankan pandangan atau argumen mereka dan mengkritik pandangan atau argumen lawan mereka.

Polemik dapat terjadi dalam berbagai konteks, termasuk politik, agama, budaya, ilmu pengetahuan, dan topik-topik lainnya. Biasanya, polemik melibatkan pertukaran argumen yang sangat emosional dan seringkali sarat dengan retorika yang berapi-api. Tujuan utama dari polemik adalah untuk memenangkan argumen atau memengaruhi pandangan orang lain, meskipun seringkali polemik tidak menghasilkan kesepakatan atau konsensus yang nyata.

Definisi dan Arti Kata Tinjauan Yuridis adalah suatu analisis atau evaluasi hukum terhadap suatu masalah, situasi, atau permasalahan tertentu. Dalam konteks hukum, tinjauan yuridis mencakup pemeriksaan aspek-aspek hukum yang terkait dengan suatu kasus atau isu hukum. Tujuan utama dari tinjauan yuridis adalah untuk memahami implikasi hukum suatu masalah dan memberikan pandangan hukum yang akurat.

Tinjauan yuridis melibatkan beberapa langkah penting, termasuk:

  1. Pengumpulan Informasi: Tahap awal dari tinjauan yuridis melibatkan pengumpulan informasi yang relevan terkait dengan kasus atau isu hukum yang sedang dianalisis. Ini dapat mencakup dokumen-dokumen hukum, peraturan, kontrak, kebijakan, dan fakta-fakta yang berkaitan.
  2. Identifikasi Hukum yang Berlaku: Tinjauan yuridis akan mencari hukum yang berlaku dalam kasus tersebut, termasuk hukum kontrak, hukum pidana, hukum perdata, atau hukum lainnya yang relevan.
  3. Analisis Hukum: Setelah hukum yang berlaku diidentifikasi, langkah berikutnya adalah menganalisis bagaimana hukum tersebut berlaku pada kasus tersebut. Ini mencakup menilai apakah tindakan atau situasi yang terlibat melanggar hukum atau apakah ada dasar hukum yang dapat digunakan untuk mempertahankan argumen tertentu.
  4. Penarikan Kesimpulan: Setelah analisis selesai, tinjauan yuridis akan menghasilkan kesimpulan hukum yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Kesimpulan ini dapat berupa pandangan tentang apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi, apakah ada dasar hukum untuk mengejar tuntutan hukum, atau saran hukum lainnya.

Tinjauan yuridis sering dilakukan oleh pengacara, penasehat hukum, atau ahli hukum untuk membantu klien atau organisasi dalam membuat keputusan maupun perancangan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi hukum dari suatu situasi. Selain itu, tinjauan yuridis juga dapat digunakan oleh mahasiswa hukum, peneliti, dan para profesional hukum lainnya untuk memahami dan menganalisis aspek-aspek hukum yang terkait dengan isu-isu tertentu.

Definisi dan arti kata Logical Fallacy adalah adanya suatu kesalahan ketika menyusun logika dalam sebuah argumen. Istilah ini muncul dari Bahasa Inggris yang memiliki arti dasar sebagai kesesatan berpikir. Logika merupakan basis dari ilmu. Oleh sebab itu, penyusunan logika merupakan hal utama dalam ilmu pengetahuan termasuk dalam ilmu hukum. Sayangnya sebagai dasar proses pembentukan ilmu pengetahuan, Logical Fallacy sering digunakan dalam diskusi keilmuan dengan tujuan non akademis seperti menggiring opini lawan. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Logical Fallacy digunakan untuk membangun argumen ahli hukum hanya untuk menguatkan posisi tawar dari argumen pokoknya. Penggunaan Logical Fallacy dipastikan menciptakan forum diskusi sesat secara akademis yang akan menerbitkan kesimpulan keliru dan menyesatkan.

Setidaknya terdapat 15(lima belas) bentuk Logical Fallacy yang dikenal yakni Ad Hominem, Strawman Argument, Appeal to Ignorance, False Dilemma, Slippery Slope Fallacy, Circular Argument, Hasty Generalization, Red Herring Fallacy, Appeal to Hypocrisy, Causal Fallacy, Fallacy of Sunk Costs, Appeal to Authority, Equivocation, Appeal to Pity, Bandwagon Fallacy.

Definisi dan arti kata In Casu adalah istilah Latin yang secara harfiah berarti “dalam kasus ini.” Istilah ini sering digunakan dalam konteks hukum untuk merujuk pada situasi atau keadaan tertentu yang sedang dibahas dalam suatu kasus hukum atau diskusi hukum. Istilah ini sering digunakan beriringan dengan kata a quo yang sejatinya merupakan dua istilah yang berbeda.

Ketika istilah “in casu” digunakan dalam teks hukum atau pidato pengadilan, itu menunjukkan bahwa pembicara atau penulis sedang merujuk pada fakta atau konteks spesifik dari kasus yang sedang dibahas pada saat itu. Ini membantu untuk mengarahkan perhatian pada keadaan atau peristiwa tertentu yang relevan dengan argumen atau analisis yang sedang dibuat.

Istilah “in casu” memberikan konteks yang jelas dan menunjukkan bahwa pembicara atau penulis sedang berbicara tentang kasus yang sedang dibahas dalam situasi atau konteks yang spesifik. Istilah ini sering digunakan dalam pengadilan, tulisan akademis, dan dokumen hukum lainnya.