Definisi dan arti kata Badan Usaha organisasi yang dibentuk untuk menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;

Definisi dan arti kata Hukum Administrasi adalah

  • Hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. Juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik
  • Definisi dan arti kata Badan Musyawarah adalah istilah yang sering digunakan untuk merujuk salah satu alat kelengkapan DPR. Anggota dari Badan ini ialah  wakil dari seluruh fraksi dan pimpinan DPR. Tugas utama Badan ini ialah menentukan jadwal kerja DPR. Selain itu, badan musyawarah juga melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang.

    Definisi dan Arti Kata Merger adalah penggabungan dalam Bahasa Inggris. Istilah ini sering digunakan dalam dunia bisnis khususnya ketika membahas perseroan terbatas. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan makan penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

    Merujuk pada pengertian tersebut, maka merger dapat dicontohkan secara sederhana sebagai berikut:

    • Terdapat PT A dan PT B;
    • RUPS PT A dan RUPS PT B menyetujui penggabungan PT B ke dalam PT A;
    • Seluruh aset aktiva dan pasiva PT B tanpa dilakukan likuidasi, langsung dicatatkan dalam kepemilikan dan penguasaan kepada PT A;
    • Pemegang Saham PT B dicatatkan sebagai Pemegang Saham baru di PT A selain Pemegang Saham lama di PT A dengan perhitungan didasarkan pada aset aktiva dan pasiva PT B yang dimasukkan ke dalam PT A;
    • PT B berakhir demi hukum, PT A tetap eksis. Dimungkinkan bagi PT A untuk mengganti nama dengan nama baru PT AB, namun hakikat badan hukum yang diakui ialah berasal dari PT A;

    Selain makna tersebut, dunia bisnis juga sering menggunakan istilah merger untuk memaknai peleburan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Peleburan ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

    Merujuk pada pengertian itu, maka merger merupakan peristiwa yang sederhananya sebagai berikut:

    • Terdapat PT A dan PT B;
    • RUPS PT A dan RUPS PT B menyetujui peleburan PT B dan PT A dan membentuk PT AB;
    • Seluruh aset aktiva dan pasiva PT A dan PT B tanpa dilakukan likuidasi, langsung dicatatkan dalam kepemilikan dan penguasaan kepada PT AB;
    • Pemegang Saham PT A dan PT B dicatatkan sebagai Pemegang Saham di PT AB, dengan perhitungan didasarkan pada aset aktiva dan pasiva PT B dan PT A;
    • PT A dan PT B berakhir demi hukum dan yang eksis adalah PT AB;

    Adanya perbedaan makna tersebut dikarenakan merger bukan istilah resmi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh sebab itu, pemaknaan merger dalam konteks hukum di Indonesia harus disesuaikan dengan perbuatan dan/atau peristiwa hukum yang senyatanya terjadi dengan disesuaikan pada peraturan yang berlaku di Indonesia.

    Definisi dan Arti Kata Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Pengertian tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan biasa disingkat sebagai KTUN. Secara normatif, definisi meluas dalam ketentuan tersebut direduksi dengan beberapa pengecualian dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai berikut:

    1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
    2. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
    3. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
    4. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
    5. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    6. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
    7. Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum;

    Definisi dan Arti Kata Konversi Hak Atas Tanah adalah perubahan status hak lama pada tanah menjadi jenis-jenis hak yang berlaku berdasarkan peraturan yang berlaku. Pengertian tersebut disarikan dari Ketentuan-Ketentuan Konversi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Konversi Hak Atas Tanah pada umumnya dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan yang berada pada struktur organisasi Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Berikut adalah tabel konversi hak berdasarkan ketentuan tersebut.

    HAK LAMAPEMILIKHAK BARU
    EigendomWarga Negara Indonesia/Badan Hukum TertentuHak Milik
    EigendomPemerintah Negara AsingHak Pakai
    EigendomWarga Negara AsingHak Guna Bangunan 20 (dua puluh) tahun
    Eigendom dengan Opstal/ErfpachtWarga Negara IndonesiaHak Guna Bangunan Di Atas Hak Milik
    Eigendom dengan Opstal/ErfpachtWarga Negara AsingBergantung Pedoman Menteri Agraria
    Jaminan Atas TanahSemuaTetap berlaku, Hak Atas Tanah saja yang dikonversi
    hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe
    desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha
    atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan
    ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik
    Warga Negara Indonesia/Badan Hukum TertentuHak Milik
    hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe
    desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha
    atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan
    ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik
    Warga Negara Asing/Badan HukumHak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan
    Hak ErfpachtPerusahaan Kebun BesarHak Guna Usaha maksimal 20(duapuluh) tahun bergantung hak awal
    Hak ErfpachtPertanian KecilBergantung Pedoman Menteri Agraria
    Concessie dan SewaPerusahaan Kebun BesarDiajukan maksimal 24 September 1961 berubah menjadi Hak Guna Usaha/tetap berlaku maksimal 5(lima) tahun bergantung sewa awal
    Hak opstal dan hak erfpachtPerumahanHak Guna Bangunan bergantung lamanya hak lama, maksimal 20 (duapuluh) tahun
    Hak vruchtgebruik, gebruik, grant controleur, bruikleen, ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain dengan nama apapun juga, yang akan ditegaskan lebih
    lanjut oleh Menteri Agraria dengan prinsip yang mirip dengan hak pakai
    SemuaHak Pakai
    Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetapSemuaHak Milik, Prerogatif Menteri
    Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tidak tetapSemuaHak Pakai, Prerogatif Menteri