Badan Hukum
Definisi dan arti kata Badan Hukum adalah
You are browsing the search results for “badan hukum”
Definisi dan arti kata Badan Hukum adalah
Definisi dan arti kata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen
Definisi dan arti kata Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen
Definisi dan arti kata Badan Usaha organisasi yang dibentuk untuk menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
Definisi dan arti kata Subyek Hukum adalah
Definisi dan arti kata Hukum Administrasi adalah
Definisi dan arti kata Badan Musyawarah adalah istilah yang sering digunakan untuk merujuk salah satu alat kelengkapan DPR. Anggota dari Badan ini ialah wakil dari seluruh fraksi dan pimpinan DPR. Tugas utama Badan ini ialah menentukan jadwal kerja DPR. Selain itu, badan musyawarah juga melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang.
Definisi dan Arti Kata Merger adalah penggabungan dalam Bahasa Inggris. Istilah ini sering digunakan dalam dunia bisnis khususnya ketika membahas perseroan terbatas. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan makan penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Merujuk pada pengertian tersebut, maka merger dapat dicontohkan secara sederhana sebagai berikut:
Selain makna tersebut, dunia bisnis juga sering menggunakan istilah merger untuk memaknai peleburan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Peleburan ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Merujuk pada pengertian itu, maka merger merupakan peristiwa yang sederhananya sebagai berikut:
Adanya perbedaan makna tersebut dikarenakan merger bukan istilah resmi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh sebab itu, pemaknaan merger dalam konteks hukum di Indonesia harus disesuaikan dengan perbuatan dan/atau peristiwa hukum yang senyatanya terjadi dengan disesuaikan pada peraturan yang berlaku di Indonesia.
Definisi dan Arti Kata Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Pengertian tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan biasa disingkat sebagai KTUN. Secara normatif, definisi meluas dalam ketentuan tersebut direduksi dengan beberapa pengecualian dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai berikut:
Definisi dan Arti Kata Konversi Hak Atas Tanah adalah perubahan status hak lama pada tanah menjadi jenis-jenis hak yang berlaku berdasarkan peraturan yang berlaku. Pengertian tersebut disarikan dari Ketentuan-Ketentuan Konversi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Konversi Hak Atas Tanah pada umumnya dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan yang berada pada struktur organisasi Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Berikut adalah tabel konversi hak berdasarkan ketentuan tersebut.
| HAK LAMA | PEMILIK | HAK BARU |
| Eigendom | Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Tertentu | Hak Milik |
| Eigendom | Pemerintah Negara Asing | Hak Pakai |
| Eigendom | Warga Negara Asing | Hak Guna Bangunan 20 (dua puluh) tahun |
| Eigendom dengan Opstal/Erfpacht | Warga Negara Indonesia | Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Milik |
| Eigendom dengan Opstal/Erfpacht | Warga Negara Asing | Bergantung Pedoman Menteri Agraria |
| Jaminan Atas Tanah | Semua | Tetap berlaku, Hak Atas Tanah saja yang dikonversi |
| hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik | Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Tertentu | Hak Milik |
| hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik | Warga Negara Asing/Badan Hukum | Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan |
| Hak Erfpacht | Perusahaan Kebun Besar | Hak Guna Usaha maksimal 20(duapuluh) tahun bergantung hak awal |
| Hak Erfpacht | Pertanian Kecil | Bergantung Pedoman Menteri Agraria |
| Concessie dan Sewa | Perusahaan Kebun Besar | Diajukan maksimal 24 September 1961 berubah menjadi Hak Guna Usaha/tetap berlaku maksimal 5(lima) tahun bergantung sewa awal |
| Hak opstal dan hak erfpacht | Perumahan | Hak Guna Bangunan bergantung lamanya hak lama, maksimal 20 (duapuluh) tahun |
| Hak vruchtgebruik, gebruik, grant controleur, bruikleen, ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain dengan nama apapun juga, yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria dengan prinsip yang mirip dengan hak pakai | Semua | Hak Pakai |
| Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetap | Semua | Hak Milik, Prerogatif Menteri |
| Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tidak tetap | Semua | Hak Pakai, Prerogatif Menteri |
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2026