Definisi dan Arti Kata Barangsiapa adalah siapapun. Istilah ini muncul dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merujuk pada subjek pelaku tindak pidana. Dalam formulasi hukum pidana kekinian, istilah barangsiapa dapat dipadankan dengan istilah setiap orang. Walaupun demikian, pengertian barangsiapa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbatas pada orang alamiah atau manusia. Sehingga terhadap badan hukum dalam aturan tersebut tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Pemahaman tersebut didasari bahwa asas yang digunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ialah sociates delinquere non potest. Dalam Wetboek van Strafrecht, barangsiapa ditulis dengan kata Hij Die.

Definisi dan arti kata Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa yang dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Dalam dunia hukum, istilah pengadaan barang/jasa dipopulerkan oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang memuat pengertian mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan tersebut mengartikan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa bukan hanya membicarakan proses pengadaan melainkan juga pihak dan kewenangannya

Beberapa ahli menyatakan bahwa proses pengadaan barang/jasa (utamanya di pemerintahan) merupakan proses yang terlepas dari perbuatan pembayaran yang terjadi atas proses pengadaan tersebut. Hal ini dikarenakan, proses pengadaan barang/jasa berakhir ketika barang/jasa telah diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan tidak ada sangkut pautnya dengan proses pembayaran. Walaupun demikian, pendapat ini sangat dapat diperdebatkan karena aturan pembayaran juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 walaupun tidak secara menyeluruh.

Secara umum, Pengadaan Barang/Jasa masuk ke dalam salah satu elemen dari proses pembelanjaan anggaran selain belanja pegawai (gaji) dan belanja modal. Meskipun demikian, tata kelola yag berlaku di suatu instansi dimungkinkan untuk dapat dijalankan berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prinsip dari pengadaan barang/jasa ini selain mengarah pada tata cara pengadaan, juga mengarah pada distribusi kewenangan dari Pihak yang berwenang melakukan pembelanjaan terhadap pihak lainnya. Konsep tersebut ditujukan untuk dapat menjaga prinsip check and balances sebagaimana tata kelola yang baik. Meskipun demikian, distribusi kewenangan juga berarti distribusi tanggung jawab terhadap penggunaan kewenangan tersebut.

Definisi dan arti kata Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. Definisi barang tersebut sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Istilah ini walaupun sudah diakui dalam tataran peraturan perundang-undangan sedikit tidak sejalan dengan doktrin Hukum Benda.

Definisi dan arti kata Barang Bukti adalah benda yang digunakan untuk memperoleh keyakinan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Definisi operasional terhadap barang bukti tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pergeseran makna barang bukti telah terjadi dari definisi barang menjadi definisi benda. Mengacu pada ketentuan hukum benda dalam lapangan perdata, barang hanya merujuk pada benda berwujud semata. Pemahaman tersebut memiliki rasio legis terhadap teknis penyitaan yang mana penyitaan terhadap benda berwujud dapat dilakukan dengan sederhana. Menjadi pertanyaan menarik apabila yang dilakukan penyitaan pidana ialah benda tidak berwujud sebagai contoh hak cipta. Sebagaimana diketahui hak cipta muncul tepat ketika dideklarasikan tanpa disertai kewajiban untuk melakukan pencatatan terhadap lahirnya hak kebendaan tidak berwujud tersebut. Terhadap kasus penegakan hukum pidana terkait hak cipta, yang menjadi pokok sita biasanya adalah barang ciptaan yakni barang yang diwujudkan secara nyata dan bukan hak cipta itu sendiri. Penegakan hukum di Indonesia pernah melakukan penyitaan terhadap hak cipta yakni berupa akun sosial media yang mana keberadaan akun tersebut diakui sebagai salah satu bentuk hak cipta.

Definisi dan Arti Kata Eksplisit adalah suatu kata sifat yang digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang diungkapkan atau dijelaskan dengan jelas dan tegas, tanpa adanya keraguan atau kebingungan. Sesuatu yang eksplisit sangat terang, nyata, dan tidak meragukan maknanya. Istilah ini dapat dipersamakan konteksnya dengan istilah tekstual maupun letterlijk. Kata Eksplisit merupakan konotasi dari Kata Implisit.

Definisi dan Arti Kata Selingkuh adalah tidak setia dalam hubungan romantika atau pernikahan di mana salah satu pasangan terlibat secara emosional atau fisik dengan orang lain yang bukan pasangannya. Tindakan ini dapat mencakup berbagai bentuk perilaku, termasuk perselingkuhan emosional (terlibat secara emosional tanpa keterlibatan fisik), perselingkuhan fisik (terlibat secara fisik), atau kombinasi keduanya. Hukum di Indonesia secara spesifik tidak melarang perselingkuhan. Secara meluas, perselingkuhan melanggar tujuan pernikahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perselingkuhan baru dapat dijatuhi pidana bilamana telah terjadi hubungan badan, itupun perlu didahului adanya pengaduan oleh pihak berkepentingan. Penjatuhan pidana pada perselingkuhan pada prinsipnya akan dijatuhkan kepada kedua belah pihak yang menjalani hubungan selingkuh. Hal ini mengingat, keduanya memiliki persetujuan dalam mengadakan hubungan selingkuh dimaksud.

Definisi dan Arti Kata Predatory Pricing adalah strategi harga di mana sebuah perusahaan menetapkan harga produk atau layanannya di bawah biaya produksi atau biaya variabel dengan tujuan untuk mengalahkan pesaing dan menciptakan hambatan masuk yang sulit bagi pesaing lain. Tujuan utama dari predatory pricing adalah untuk menciptakan dominasi pasar atau mengeluarkan pesaing dari pasar. Penetapan harga ini dilakukan dengan memberikan suntikan subsidi pada harga jual asli barang dengan menggunakan modal yang dimiliki oleh perusahaan maupun pihak terafiliasi dengannya.

Predatory Pricing muncul dengan memanfaatkan prinsip ekonomi dari konsumen yakni akan senantiasa memilih harga termurah dengan manfaat sebanyak-banyaknya. Adanya Predatory Pricing menciptakan keadaan harga produk lebih murah dibanding dengan pesaingnya, sehingga menarik konsumen untuk membeli produk yang menerapkan Predatory Pricing tersebut. Pesaing yang tidak dapat menekan harga produknya akan kehilangan konsumen, sehingga mundur dari pasar. Mundurnya para pesaing ini akan menciptakan perusahaan pelaku Predatory Pricing sebagai satu-satunya pelaku di pasaran sehingga dapat memonopoli pasar sampai pada titik memainkan harga produk setinggi-tingginya. Konsumen yang tidak memiliki pilihan lain terhadap produk, akhirnya harus membeli produk dengan harga tinggi tersebut.

Predatory Pricing harus dibedakan dengan efisiensi biaya produksi meskipun dalam praktiknya akan menghasilkan keluaran produk dengan harga yang paling murah. Dalam Efisiensi biaya produksi, pelaku usaha akan mengupayakan segala cara untuk menekan biaya produksi sehingga harga produk dapat diperoleh semurah mungkin. Walaupun harga produk murah, pelaku usaha masih mendapatkan untung karena memang motifnya ialah untuk menjual produk. Sedangkan dalam Predatory Pricing, pelaku usaha tidak untung sama sekali bahkan bisa dikatakan merugi karena harus mengeluarkan modal untuk menyuntikkan subsidi pada harga produk. Modal yang dikeluarkan bukanlah modal untuk motif produksi yang sifatnya berkelanjutan, namun sifatnya instan untuk menurunkan harga produk yang ada di pasar.

Definisi dan Arti Kata Redundansi adalah suatu proses untuk menggandakan suatu hal secara identik sehingga antara satu dengan yang lain dapat saling menggantikan. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin redundans yang artinya mengulang-ulang. Penggunaan kata ini lazim dipakai dalam bidang teknologi informasi yang maksudnya menyediakan duplikasi perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, bahkan sumber daya manusia untuk mengantisipasi terganggunya fungsi teknologi informasi tersebut karena kendala pada salah satu atau lebih perangkat, jaringan, maupun sumber daya manusia yang disediakan. Kehadiran Redundansi dalam suatu teknologi informasi dapat meningkatkan kehandalan fungsi secara signifikan.

Sebagai contoh sederhana, dalam suatu teknologi informasi terdapat 1 server, 1 jaringan, 1 program, dan 1 administrator. Bilamana server tersebut terganggu, maka dapat dipastikan teknologi informasi yang dijalankan mati secara total. Dalam keadaan redundansi, maka dapat dibuat variasi 2 server, 2 jaringan, 2 program, dan 2 administrator yang identik untuk menjalankan teknologi informasi yang sama dan bekerja dengan saling menggantikan. Itu artinya bila salah satu server mati, maka layanan teknologi informasi masih dapat digunakan sembari memperbaiki server yang mati tersebut untuk mengembalikan keadaan redundansi seperti semula. Keputusan untuk mengadakan redundansi harus didasarkan pada manejemen risiko, karena berkaitan dengan penggandaan biaya untuk menjalankan teknologi informasi tersebut.

Definisi dan Arti Kata Afiliasi adalah hubungan yang menggambarkan adanya suatu keterkaitan antara satu pihak dengan pihak yang lain. Penggunaan kata afiliasi ini seolah memberikan pemahaman adanya keterikatan terhadap semua perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam hubungan afiliasi tersebut karena adanya hubungan afiliasi yang melekat kepada pihak-pihak tersebut. Afiliasi tidak harus berada dalam bentuk ikatan hukum yang kongkrit, melainkan dapat berupa penerima manfaat tidak langsung, simpatisan, maupun hubungan-hubungan tidak kongkrit lainnya. Sekalipun afiliasi dapat muncul karena ikatan hukum yang tidak kongkrit, namun afiliasi dapat memicu perbuatan hukum yang kongkrit dengan pengaruh afiliasi tersebut. Dalam konteks penyidikan atau penelaahan hubungan hukum, memahami afiliasi sangat penting sehingga dapat menguak hubungan-hubungan hukum tersembunyi.