Definisi dan arti kata Traditio Brevi Manu adalah penyerahan dengan tangan pendek dalam Bahasa Latin. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan penyerahan hak milik suatu benda yang mana penguasaan benda tersebut memang sudah berada pada tangan penguasaannya atas perbuatan hukum yang sah sebelum itu. Penguasaan yang sah dapat diperoleh dari sewa, pinjam meminjam, dan sebagainya. Sebagai contoh, A meminjam buku dari B yang kemudian atas buku tersebut diserahkan oleh B kepada A. Setelah buku tersebut dikuasai oleh A, kemudian A membeli buku tersebut dari B. Perbuatan jual beli secara natura, perbuatan hukum jual beli mengharuskan pemilik awal untuk menyerahkan fisik barang kepada pembeli dalam konteks levering. Dalam konteks traditio brevi manu, karena barang sudah berada pada penguasaan pembeli, maka penyerahan fisik tidak perlu lagi dilakukan. Sedangkan berkaitan dengan peralihan hak kepemilikan secara serta merta dianggap telah tercapai semenjak kesepakatan pembelian tercapai.

Definisi dan arti kata Recht adalah

  • Bahasa Belanda Hukum.Penggambaran perilaku manusia beserta objek-objek yang dikenal oleh manusia dengan dan bersifat memaksa pada apa yang digambarkannya.
  • Definisi dan arti kata P34 adalah

  • Kode yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yang berarti Tanda Terima Barang Bukti.
  • Definisi dan arti kata Pencuri adalah

  • Orang yang secara umum melakukan perbuatan sebagaimana tercantum dalam 362 KUHP.
  • Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hukum.
  • Definisi dan arti kata Non Retroaktif adalah

  • Hukum yang baru dibuat sekarang, tidak akan menghukumi perbuatan di masa lalu.
  • Hukum hanya boleh berlaku maju ke masa depan dan bukan ke masa lalu.
  • Asas ini kuat dalam bidang pidana, goyah dalam hukum administrasi, tidak berlaku sepenuhnya pada hukum internasional, dan secara umum tidak boleh diberlakukan pada hukum perdata.